Perlindungan Gambut Dipertaruhkan

- Editor

Kamis, 2 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah merevisi regulasi perlindungan dan pengelolaan gambut dikhawatirkan justru memperluas kerusakan ekosistem itu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengingatkan Presiden Joko Widodo pada komitmen perlindungan gambut tersisa serta memulihkan jutaan hektar gambut yang rusak dan terbakar.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam tahap harmonisasi. Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pada isi draf final karena enam bulan terakhir tidak dilibatkan membahas.

Yuyun Indradi, pengampanye hutan Greenpeace Indonesia, Selasa (31/5), di Jakarta, mengatakan, sejak isu revisi PP Gambut menguat, muncul usulan melemahkan. Tinggi muka air gambut dari minimal 40 cm diperlebar jadi 80 cm dan menghilangkan kriteria gambut sedalam minimal 3 meter untuk dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan gambut sedalam 3 meter merupakan komitmen dan konsekuensi Indonesia meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati. “Pembatasan tinggi minimal air muka gambut sangat penting untuk menjaga gambut tak mudah terbakar,” ujarnya.

Koalisi mengingatkan Presiden akan komitmen politik saat “blusukan asap” November 2014 di Sungai Thohor, Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu, Presiden menekankan perlunya peninjauan ulang perizinan, penghentian perizinan di gambut, dan penyekatan kanal untuk restorasi.

Christian Bob Purba, Direktur Forest Watch Indonesia, menuturkan, perintah restorasi perlu jadi acuan utama mengatasi ketelanjuran pemberian izin/pemanfaatan lahan gambut. Selama 2009-2013, seluas 1,1 juta hektar gambut rusak.

Terkait revisi PP Gambut, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyebutkan akan memperkuat cara “pencegahan” kerusakan gambut, termasuk akibat kebakaran.

“Dengan penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah, ketahanan masyarakat, dan penegakan hukum,” lanjutnya. (ICH)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Perlindungan Gambut Dipertaruhkan”.

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB