Perlindungan Gambut Dipertaruhkan

- Editor

Kamis, 2 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah merevisi regulasi perlindungan dan pengelolaan gambut dikhawatirkan justru memperluas kerusakan ekosistem itu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengingatkan Presiden Joko Widodo pada komitmen perlindungan gambut tersisa serta memulihkan jutaan hektar gambut yang rusak dan terbakar.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam tahap harmonisasi. Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pada isi draf final karena enam bulan terakhir tidak dilibatkan membahas.

Yuyun Indradi, pengampanye hutan Greenpeace Indonesia, Selasa (31/5), di Jakarta, mengatakan, sejak isu revisi PP Gambut menguat, muncul usulan melemahkan. Tinggi muka air gambut dari minimal 40 cm diperlebar jadi 80 cm dan menghilangkan kriteria gambut sedalam minimal 3 meter untuk dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan gambut sedalam 3 meter merupakan komitmen dan konsekuensi Indonesia meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati. “Pembatasan tinggi minimal air muka gambut sangat penting untuk menjaga gambut tak mudah terbakar,” ujarnya.

Koalisi mengingatkan Presiden akan komitmen politik saat “blusukan asap” November 2014 di Sungai Thohor, Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu, Presiden menekankan perlunya peninjauan ulang perizinan, penghentian perizinan di gambut, dan penyekatan kanal untuk restorasi.

Christian Bob Purba, Direktur Forest Watch Indonesia, menuturkan, perintah restorasi perlu jadi acuan utama mengatasi ketelanjuran pemberian izin/pemanfaatan lahan gambut. Selama 2009-2013, seluas 1,1 juta hektar gambut rusak.

Terkait revisi PP Gambut, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyebutkan akan memperkuat cara “pencegahan” kerusakan gambut, termasuk akibat kebakaran.

“Dengan penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah, ketahanan masyarakat, dan penegakan hukum,” lanjutnya. (ICH)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Perlindungan Gambut Dipertaruhkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap
Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab
Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan
Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara
Surat Panjang dari Pinggir Tata Surya
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 12 November 2025 - 20:57 WIB

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan

Berita Terbaru

Berita

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Artikel

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Rabu, 12 Nov 2025 - 20:57 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tarian Terakhir Merpati Hutan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:23 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Hutan yang Menolak Mati

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:10 WIB