Perlindungan Gambut Dipertaruhkan

- Editor

Kamis, 2 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah merevisi regulasi perlindungan dan pengelolaan gambut dikhawatirkan justru memperluas kerusakan ekosistem itu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengingatkan Presiden Joko Widodo pada komitmen perlindungan gambut tersisa serta memulihkan jutaan hektar gambut yang rusak dan terbakar.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam tahap harmonisasi. Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pada isi draf final karena enam bulan terakhir tidak dilibatkan membahas.

Yuyun Indradi, pengampanye hutan Greenpeace Indonesia, Selasa (31/5), di Jakarta, mengatakan, sejak isu revisi PP Gambut menguat, muncul usulan melemahkan. Tinggi muka air gambut dari minimal 40 cm diperlebar jadi 80 cm dan menghilangkan kriteria gambut sedalam minimal 3 meter untuk dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan gambut sedalam 3 meter merupakan komitmen dan konsekuensi Indonesia meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati. “Pembatasan tinggi minimal air muka gambut sangat penting untuk menjaga gambut tak mudah terbakar,” ujarnya.

Koalisi mengingatkan Presiden akan komitmen politik saat “blusukan asap” November 2014 di Sungai Thohor, Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu, Presiden menekankan perlunya peninjauan ulang perizinan, penghentian perizinan di gambut, dan penyekatan kanal untuk restorasi.

Christian Bob Purba, Direktur Forest Watch Indonesia, menuturkan, perintah restorasi perlu jadi acuan utama mengatasi ketelanjuran pemberian izin/pemanfaatan lahan gambut. Selama 2009-2013, seluas 1,1 juta hektar gambut rusak.

Terkait revisi PP Gambut, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyebutkan akan memperkuat cara “pencegahan” kerusakan gambut, termasuk akibat kebakaran.

“Dengan penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah, ketahanan masyarakat, dan penegakan hukum,” lanjutnya. (ICH)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Perlindungan Gambut Dipertaruhkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru