Perlindungan Gambut Didesain Lebih Kuat

- Editor

Jumat, 18 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan
Keberulangan kebakaran hutan dan lahan membuktikan kegagalan pengelolaan hutan dan rawa gambut untuk tujuan budidaya. Kondisi itu menjadi pembelajaran, yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah dan kebijakan penghentian pemberian beban izin yang membuat rawa gambut mengering dan terbakar.

Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sedang diperkuat. Tanpa diperkuat pun, PP itu diprotes pemilik izin hutan tanaman industri dan kebun sawit yang berusaha di atas lahan gambut. Mereka protes karena kriteria kerusakan rawa gambut di areal budidaya ditetapkan 40 sentimeter tinggi muka air gambut pada kanal dari muka tanah.

“Yang pasti, PP No 71 akan dimantapkan dan isinya cukup ‘keras’ dan rasanya sudah final. Kita mengalami kejadian keras berupa kebakaran, jadi responsnya juga harus pas,” kata Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Kamis (17/12), di sela peluncuran Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain Revisi Ke-9.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PIPPIB diterbitkan Kementerian Kehutanan tiap enam bulan sejak Inpres No 10/2011, Inpres No 6/2013, dan Inpres No 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penyusunannya melibatkan sejumlah instansi untuk memperbaiki tata kelola lahan.

Luas areal PIPPIB Revisi Ke-9 menjadi 65.086.113 hektar atau bertambah 71.099 hektar dari PIPPIB Ke-8. Itu diperoleh dari konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10/2011, perkembangan tata ruang, pembaruan data tanah, serta survei hutan alam primer dan gambut.

Siti Nurbaya mengatakan, perlindungan lingkungan semakin kuat dengan menarik kembali kawasan yang terbakar ke negara. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan peninjauan perizinan pada kawasan terbakar. Kebijakan pendukung lain, dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk Badan Restorasi Gambut.

Direktur Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mendorong agar moratorium diiringi pemantauan dan evaluasi terhadap penetapan PIPPIB.

“Hasil observasi Greenomics di Riau saja, ratusan ribu hektar gambut di kawasan hutan yang masuk PIPPIB, ternyata di lapangan berupa kebun sawit,” katanya.

Kebun sawit itu bahkan ditemui sudah lama sebelum inpres terbit. Hingga kini, belum ada solusi terhadap temuan-temuan di lapangan tersebut.(ICH)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Perlindungan Gambut Didesain Lebih Kuat”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Berita Terbaru

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB

Artikel

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:54 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tamu dalam Dirimu

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:09 WIB

Artikel

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Jul 2025 - 12:48 WIB

fiksi

Cerpen: Bahasa Cahaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:11 WIB