Perlindungan Gambut Didesain Lebih Kuat

- Editor

Jumat, 18 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan
Keberulangan kebakaran hutan dan lahan membuktikan kegagalan pengelolaan hutan dan rawa gambut untuk tujuan budidaya. Kondisi itu menjadi pembelajaran, yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah dan kebijakan penghentian pemberian beban izin yang membuat rawa gambut mengering dan terbakar.

Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sedang diperkuat. Tanpa diperkuat pun, PP itu diprotes pemilik izin hutan tanaman industri dan kebun sawit yang berusaha di atas lahan gambut. Mereka protes karena kriteria kerusakan rawa gambut di areal budidaya ditetapkan 40 sentimeter tinggi muka air gambut pada kanal dari muka tanah.

“Yang pasti, PP No 71 akan dimantapkan dan isinya cukup ‘keras’ dan rasanya sudah final. Kita mengalami kejadian keras berupa kebakaran, jadi responsnya juga harus pas,” kata Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Kamis (17/12), di sela peluncuran Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain Revisi Ke-9.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PIPPIB diterbitkan Kementerian Kehutanan tiap enam bulan sejak Inpres No 10/2011, Inpres No 6/2013, dan Inpres No 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penyusunannya melibatkan sejumlah instansi untuk memperbaiki tata kelola lahan.

Luas areal PIPPIB Revisi Ke-9 menjadi 65.086.113 hektar atau bertambah 71.099 hektar dari PIPPIB Ke-8. Itu diperoleh dari konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10/2011, perkembangan tata ruang, pembaruan data tanah, serta survei hutan alam primer dan gambut.

Siti Nurbaya mengatakan, perlindungan lingkungan semakin kuat dengan menarik kembali kawasan yang terbakar ke negara. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan peninjauan perizinan pada kawasan terbakar. Kebijakan pendukung lain, dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk Badan Restorasi Gambut.

Direktur Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mendorong agar moratorium diiringi pemantauan dan evaluasi terhadap penetapan PIPPIB.

“Hasil observasi Greenomics di Riau saja, ratusan ribu hektar gambut di kawasan hutan yang masuk PIPPIB, ternyata di lapangan berupa kebun sawit,” katanya.

Kebun sawit itu bahkan ditemui sudah lama sebelum inpres terbit. Hingga kini, belum ada solusi terhadap temuan-temuan di lapangan tersebut.(ICH)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Perlindungan Gambut Didesain Lebih Kuat”.

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 13 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB