Pengelolaan Gambut; Ditandatangani, PP Menuai Protes

- Editor

Selasa, 23 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun, peraturan itu dinilai tak menunjukkan komitmen Presiden melindungi gambut serta penyelesaian berbagai kejadian kebakaran hutan dan lahan yang sebagian besar terjadi di areal gambut.

Sementara, menurut Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), penetapan PP Gambut itu merupakan ”lonceng” kematian bagi industri kehutanan. Sebab, akasia tidak akan hidup pada gambut dengan tinggi muka air (ground water level/GWL) 40-60 sentimeter (cm) seperti diamanatkan PP.

Hingga kini, dokumen PP Gambut belum muncul dalam berbagai situs resmi pemerintah, seperti www.setkab.go.id dan www.kemenkumham.go.id. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan PP itu telah ditandatangani Presiden, pekan lalu, sebelum Sidang Paripurna DPR yang meratifikasi Persetujuan ASEAN untuk Asap Lintas Batas (AATHP), 16 September 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tahun ini, kita mengegolkan AATHP dan PP Gambut. PP ini mempertegas kembali kawasan gambut itu, ya, lindung, termasuk kubah gambutnya,” tutur Arief Yuwono, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Senin (22/9), di Jakarta.

PP Gambut merupakan satu dari belasan PP yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa rancangan PP serupa yang disusun, di antaranya, adalah Perlindungan dan Pengelolaan Karst dan Mangrove.

Arief menjelaskan, secara umum PP Gambut berisi pengaturan kembali pemanfaatan lahan gambut. Pada PP itu, izin di kawasan lindung, jika telah habis masa berlakunya, tidak bisa diperpanjang.

PP itu, kata Arief, juga mengatur kriteria baku kerusakan gambut jika GWL melebihi 40-60 cm. ”Ini diukur tak hanya di (saluran drainase) tersier atau sekunder, tetapi di semua kawasan. Kami ingin orang tak lagi seolah-olah menyiapkan lahan dengan membuka saluran, sama saja dengan membuang air sehingga gambut kering dan (mudah) terbakar,” paparnya.

Terkait baku kerusakan itu, APHI berpendapat akasia tak bisa hidup dengan GWL 40-60 cm. Akar akasia akan busuk karena tanah gambut terlalu basah.

Kajian itu, kata Nana Suparna, Ketua Bidang HTI APHI, merupakan hasil konsultasi dengan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dan Himpunan Gambut Indonesia (HGI).

Ia juga mengatakan, pengaturan GWL bisa dilakukan dengan teknik ekohidro yang dihasilkan pakar IPB. Melalui teknologi itu, ia yakin gambut bisa dikelola dengan aman dan berkelanjutan.

Indikator kehutanan
hutan-gambut-610x406Sementara itu Teguh Surya, Pengampanye Politik Hutan Indonesia Greenpeace Asia Tenggara, mengkritisi kriteria kerusakan gambut yang tidak memasukkan indikator kebakaran hutan. ”Gambut kalau terbakar pasti rusak, tetapi kebakaran tak masuk indikator. Padahal, ini akan memudahkan dalam menilai kerusakan gambut,” tuturnya.

Ekosistem gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang tak bisa dipisahkan, baik gambut berkedalamanan 3 meter maupun kurang. Di PP, fungsi lindung gambut memiliki kriteria kedalaman lebih dari 3 meter dan plasma nutfah tinggi serta memiliki kubah gambut. Di luar itu, gambut bisa ditetapkan sebagai fungsi budaya.

Menurut Teguh, hal ini tak akan menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan yang saat ini marak di Sumatera dan Kalimantan. Pembukaan lahan dengan mengeringkan lahan akan membuat gambut mudah terbakar dan susah padam, serta menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan. Itu yang terjadi hampir setiap tahun. (ICH)

Sumber: Kompas, 23 September 2014

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 38 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB