Revisi PP Gambut

- Editor

Sabtu, 27 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jangan Bedakan Fungsi Budidaya dan Lindung
Koalisi organisasi masyarakat sipil meminta dibukanya peluang revisi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pengesahan PP itu dipenuhi kontroversi, di antaranya substansi yang minim peta hidrologi dan peta lindung gambut.

”Dilihat dari tinjauan terakhir, PP ini masih permisif kepada perusahaan-perusahaan, tetapi keterlibatan masyarakat kurang. Padahal, itu rentan terjadi perampasan lahan dan penggusuran,” kata Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, di Jakarta, Jumat (26/9). PP itu seharusnya mengakomodasi masyarakat sekitar melindungi lahan gambut.

Kementerian Lingkungan Hidup memastikan PP tersebut telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan lalu, sebelum Sidang Paripurna DPR yang meratifikasi Persetujuan ASEAN untuk Asap Lintas Batas, 16 September 2014 (Kompas, 23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Teguh Surya, Pengampanye Politik Hutan Indonesia Greenpeace Asia Tenggara, berdasarkan draf terakhir, peta fungsi hidrologi gambut baru akan keluar dua tahun setelah PP diberlakukan. Peta perlindungan gambut menyusul dua tahun berikutnya.

”Yang dikhawatirkan, selama rentang empat tahun sebelum data lengkap, ada ketidakpastian soal perlindungan gambut dan bisa dijadikan celah merusak. Seharusnya, saat PP itu terbit, data sudah lengkap dan bisa membantu tata kelola,” tuturnya.

Peluang revisi
Menurut Teguh, Presiden Yudhoyono masih punya kesempatan merevisi PP itu atau membatalkan. Bisa juga diserahkan kepada presiden terpilih, Joko Widodo, yang lalu mengajukan revisi atau membatalkannya.

PP itu, kata Kurniawan, seharusnya melindungi lahan gambut secara menyeluruh, bukan mengelompokkannya berdasarkan fungsi budidaya dan lindung. Sebab, ekosistem lahan gambut merupakan satu kesatuan.

Di PP, fungsi lindung gambut diberi kriteria kedalaman lebih dari 3 meter dan plasma nutfah tinggi, serta ada kubah gambut. Di luar itu, gambut bisa ditetapkan sebagai fungsi budidaya.

Sebelumnya, dalam dialog yang digelar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Satyawan Pudyatmoko mengatakan, Indonesia memiliki teknologi ekohidro untuk mengelola gambut secara lestari, yakni mengatur tata air sehingga tetap menggenangi areal tanpa mematikan tanaman. (A01/HAM)

Sumber: Kompas, 27 September 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 26 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB