Revisi PP Gambut

- Editor

Sabtu, 27 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jangan Bedakan Fungsi Budidaya dan Lindung
Koalisi organisasi masyarakat sipil meminta dibukanya peluang revisi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pengesahan PP itu dipenuhi kontroversi, di antaranya substansi yang minim peta hidrologi dan peta lindung gambut.

”Dilihat dari tinjauan terakhir, PP ini masih permisif kepada perusahaan-perusahaan, tetapi keterlibatan masyarakat kurang. Padahal, itu rentan terjadi perampasan lahan dan penggusuran,” kata Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, di Jakarta, Jumat (26/9). PP itu seharusnya mengakomodasi masyarakat sekitar melindungi lahan gambut.

Kementerian Lingkungan Hidup memastikan PP tersebut telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan lalu, sebelum Sidang Paripurna DPR yang meratifikasi Persetujuan ASEAN untuk Asap Lintas Batas, 16 September 2014 (Kompas, 23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Teguh Surya, Pengampanye Politik Hutan Indonesia Greenpeace Asia Tenggara, berdasarkan draf terakhir, peta fungsi hidrologi gambut baru akan keluar dua tahun setelah PP diberlakukan. Peta perlindungan gambut menyusul dua tahun berikutnya.

”Yang dikhawatirkan, selama rentang empat tahun sebelum data lengkap, ada ketidakpastian soal perlindungan gambut dan bisa dijadikan celah merusak. Seharusnya, saat PP itu terbit, data sudah lengkap dan bisa membantu tata kelola,” tuturnya.

Peluang revisi
Menurut Teguh, Presiden Yudhoyono masih punya kesempatan merevisi PP itu atau membatalkan. Bisa juga diserahkan kepada presiden terpilih, Joko Widodo, yang lalu mengajukan revisi atau membatalkannya.

PP itu, kata Kurniawan, seharusnya melindungi lahan gambut secara menyeluruh, bukan mengelompokkannya berdasarkan fungsi budidaya dan lindung. Sebab, ekosistem lahan gambut merupakan satu kesatuan.

Di PP, fungsi lindung gambut diberi kriteria kedalaman lebih dari 3 meter dan plasma nutfah tinggi, serta ada kubah gambut. Di luar itu, gambut bisa ditetapkan sebagai fungsi budidaya.

Sebelumnya, dalam dialog yang digelar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Satyawan Pudyatmoko mengatakan, Indonesia memiliki teknologi ekohidro untuk mengelola gambut secara lestari, yakni mengatur tata air sehingga tetap menggenangi areal tanpa mematikan tanaman. (A01/HAM)

Sumber: Kompas, 27 September 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi
Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:43 WIB

Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:21 WIB

Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Berita Terbaru

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Anak-anak Sinar

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:30 WIB

Fiksi Ilmiah

Kapal yang Ditelan Kuda Laut

Senin, 14 Jul 2025 - 15:17 WIB

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB