Petang akhir Mei 2025, deru genset bercampur bau solar menyambut saya di halaman workshop Politeknik Energi dan Mineral (Akamigas) Cepu. Para taruna berseragam biru dongker sedang membongkar pompa injeksi, tapi setumpuk akta kelahiran akademik mereka—transkrip nilai—masih belum tersambung ke server Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). “Pak, nama saya belum muncul di PDDikti. Katanya nanti diurus,” bisik Diah, mahasiswa semester empat. Keluhan serupa saya dengar di politeknik perhubungan, kesehatan, bahkan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek memverifikasi 145 perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL) yang tersebar di 24 kementerian; proses evaluasi bergulir sejak Maret 2023 setelah Peraturan Pemerintah 57/2022 mewajibkan penataan dalam dua tahun.
Dari jumlah itu, 124 kampus terkonfirmasi aktif—menyelenggarakan 892 program studi. Hanya 15 di antaranya murni kedinasan; sisanya membuka program umum yang tumpang tindih dengan PTN/PTS.
Masalah mutu tersingkap di laporan BAN PT: 617 perguruan tinggi (semuanya jenis) belum terakreditasi per Oktober 2024—puluhan di antaranya adalah PTKL. Tanpa akreditasi, ijazah rawan ditolak pasar kerja; namun kewajiban “mendaftar ulang” ke BAN PT sering kandas karena kampus merasa berlindung di balik lambang kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajian KPK dan rapat Komisi X DPR membeberkan ketimpangan: anggaran PTKL 2024 mencapai Rp 32,86 triliun, sementara PTN hanya Rp 7 triliun—selisih lebih dari empat setengah kali lipat.
Tahun anggaran 2025 kian miris: 39 persen fungsi pendidikan APBN habis untuk PTKL yang menampung ± 200 ribu mahasiswa, sedangkan Kemendikbudristek mengelola 22 persen untuk 8,3 juta mahasiswa PTN/PTS.
“Biaya pendidikan di PTKL 13 kali lebih besar dibandingkan PTN,” ujar Muhammad Nur Purnamasidi di DPR.
Regulasi mewajibkan seluruh perguruan tinggi mengirim data akademik ke PDDikti, dengan sanksi mulai teguran hingga penutupan. Namun pejabat Ditjen Vokasi mengakui kepada Kompas bahwa puluhan PTKL belum terhubung penuh; laporan mahasiswa dan dosen masih diunggah manual atau malah nihil. Efek domino: ijazah tak tervalidasi, beasiswa KIP macet, tracer study gagal.
Investigasi dokumen internal menunjukkan 109 kampus membuka program studi “umum”—manajemen bisnis, teknik informatika, hingga hukum—yang sudah berjejal di PTN/PTS. Seorang pejabat BAN PT menyindir, “Kalau semua kementerian punya jurusan manajemen, Kemendikbudristek mau mengurusi apa lagi?”
PP?57/2022 sebenarnya tegas: kampus kementerian wajib memusatkan tata kelola, menjamin standar nasional, dan menutup prodi di luar tugas lembaga—dengan deadline Desember 2024. Namun hingga Juli?2025:
-
Hanya 15 PTKL patuh penuh (prodi spesifik kedinasan, data terlapor, akreditasi aktif).
-
38 PTKL masih menawar tenggat: minta dispensasi integrasi.
-
Sisa >70 kampus belum menyetor peta jalan restrukturisasi.
Sumber kami di Inspektorat Jenderal menyebut sebagian kementerian menolak karena “tak mau kehilangan jalur rekrutmen” dan “anggaran pendidikan dianggap instrumen politik anggaran”.
Diah di Cepu cemas ijazahnya “tak terbaca” HRD. Andi—taruna Politeknik Transportasi Darat Bekasi—mengaku menelusuri NIM nya ke PDDikti setiap malam. “Kosong,” katanya.
Ketika kami menyodorkan temuan ini ke Kemendikbudristek, seorang direktur menjawab singkat, “Kami tunggu goodwill kementerian teknis. Tanpa itu, PP 57 tinggal huruf mati.” Di sisi lain, juru bicara Kemenhub mengklaim “sedang migrasi data”, sementara pejabat Kemenkeu beralasan “STAN sudah terintegrasi lama—yang lain silakan menyusul.”
Di arsip rapat Komisi X, ada catatan tangan seorang anggota: “Single authority or single chaos?” Pertanyaan itu menggantung seperti stiker kuning di map biru yang ditepuk Pak Purnamasidi.
Jika negara gagal menegakkan satu otoritas pendidikan tinggi, ratusan ribu mahasiswa kedinasan akan terus menjadi penumpang gelap di kereta data nasional—berjalan di rel anggaran jumbo, tapi tiba di stasiun yang tak tercatat peta.
Ringkasan Temuan Utama
| Temuan | Angka/Data | Sumber |
|---|---|---|
| Total PTKL yang terdeteksi | 145 kampus di 24 K/L | kompas.id |
| Kampus aktif (per Mei 2025) | 124 kampus, 892 prodi | nasional.kompas.com |
| Tak terakreditasi nasional | 617 perguruan tinggi (puluhan PTKL) | kompas.id |
| Anggaran 2024 | PTKL Rp 32,86 T vs PTN Rp 7 T | kompas.id |
| Pangsa APBN fungsi pendidikan 2025 | PTKL 39 % – Kemendikbudristek 22 % | nasional.kompas.com |
| Deadline PP 57/2022 | 20 Des 2024 | peraturan.bpk.go.id |
Hal yang perlu segera dilakukan:
-
Audit Forensik APBN Pendidikan: BPK dan KPK harus memeriksa aliran Rp 32,86 T ke PTKL—apakah tepat sasaran dan sesuai pasal 49 UU Sisdiknas.
-
Sistem Satu Pintu PDDikti: Tutup akses bantuan APBN dan beasiswa bagi kampus yang tidak melaporkan data hingga terhubung penuh.
-
Moratorium Prodi Umum di PTKL: Hanya program kedinasan vokasional sesuai mandat lembaga yang boleh bertahan.
-
Transparansi Akreditasi: BAN PT wajib merilis daftar kampus kedinasan yang belum terakreditasi setiap semester.
Malam kian pekat ketika lampu genset Akamigas dipadamkan. Diah menyalakan ponsel, membuka lagi laman PDDikti—namanya masih nihil. Ia menarik napas, menatap lambang Garuda di dada seragamnya. “Semoga burung ini bukan hanya tempelan,” katanya. Di layar, kolom data kosong memantulkan harapan yang masih tertunda.















