Pandi Lakukan Perubahan Tampilan Data Whois

- Editor

Sabtu, 26 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) melakukan perubahan tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang berlaku sejak 24 Mei 2018. Whois merupakan suatu prosedur untuk mendapatkan informasi mengenai sebuah domain.

Ketua Pandi Andi Budimansyah di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyampaikan, perubahan tampilan data Whois tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia ataupun global.

”Pandi sebagai pengelola nama domain bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna nama domain. Selain itu, Pandi juga bertanggung jawab dalam menangani dan mengelola data, terutama dalam menampilkan data Whois,” ujar Andi dalam rilis yang diterima Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS–Acara Diskusi Publik ”Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat” di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Perubahan ini tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 26 Ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Aturan baru terkait perlindungan data tidak hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di Uni Eropa (UE). Aturan baru tersebut mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi di luar UE yang menawarkan barang atau jasa kepada orang-orang di UE.

KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA–Ketua Pandi Andi Budimansyah (kiri) dan General Manager Marketing Harian Kompas Titus Kitot saat menerima penghargaan dari Pandi di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi.

Penting bagi registran (pengguna nama domain) mengetahui dengan jelas bagaimana cara mendaftarkan nama domain dan tetap melindungi data pribadinya.

”Penting bagi registran (pengguna nama domain) mengetahui dengan jelas bagaimana cara mendaftarkan nama domain dan tetap melindungi data pribadinya,” kata Andi.

Andi berharap, dengan adanya perubahan tampilan Whois ini, maka Pandi telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia.–PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Sumber: Kompas, 24 Mei 2018

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB