Pandi Lakukan Perubahan Tampilan Data Whois

- Editor

Sabtu, 26 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) melakukan perubahan tampilan data Whois terkait kebijakan perlindungan data pribadi yang berlaku sejak 24 Mei 2018. Whois merupakan suatu prosedur untuk mendapatkan informasi mengenai sebuah domain.

Ketua Pandi Andi Budimansyah di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyampaikan, perubahan tampilan data Whois tersebut merupakan wujud penyesuaian dengan perkembangan pembahasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia ataupun global.

”Pandi sebagai pengelola nama domain bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna nama domain. Selain itu, Pandi juga bertanggung jawab dalam menangani dan mengelola data, terutama dalam menampilkan data Whois,” ujar Andi dalam rilis yang diterima Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS–Acara Diskusi Publik ”Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat” di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Perubahan ini tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 26 Ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dilanggar hak persetujuannya atas penggunaan data pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Aturan baru terkait perlindungan data tidak hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di Uni Eropa (UE). Aturan baru tersebut mencakup bagaimana organisasi di UE memproses data pribadi dan memperluas penerapannya pada organisasi di luar UE yang menawarkan barang atau jasa kepada orang-orang di UE.

KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA–Ketua Pandi Andi Budimansyah (kiri) dan General Manager Marketing Harian Kompas Titus Kitot saat menerima penghargaan dari Pandi di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi.

Penting bagi registran (pengguna nama domain) mengetahui dengan jelas bagaimana cara mendaftarkan nama domain dan tetap melindungi data pribadinya.

”Penting bagi registran (pengguna nama domain) mengetahui dengan jelas bagaimana cara mendaftarkan nama domain dan tetap melindungi data pribadinya,” kata Andi.

Andi berharap, dengan adanya perubahan tampilan Whois ini, maka Pandi telah ikut memajukan diskursus perlindungan data pribadi di Indonesia.–PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Sumber: Kompas, 24 Mei 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB