Sejak diluncurkan pada Mei 2016, program 1 Juta Domain sudah mengaktifkan 1 juta laman dengan domain Indonesia atau id. Namun, baru 35.149 laman berdomain id tersebut yang aktif diisi konten lokal.
Menurut data Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), laman tersebut dikelola pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (26.697 unit), komunitas (4.890 unit), sekolah (3.351 unit), pondok pesantren (184 unit), dan pengurus desa (27 unit). Lokasi pengelola tersebar antara lain di Provinsi Jawa Barat (3.216 unit), Jawa Timur (5.946 unit), dan Jawa Tengah (5.877 unit).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel A Pangerapan, Rabu (11/1), di Jakarta, mengatakan, program 1 Juta Domain bertujuan mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi digital. Program ini bertepatan dengan strategi pemerintah menjadikan industri digital sebagai salah satu sektor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program 1 Juta Domain id bebas biaya. Dari 1 juta laman dengan domain id yang sudah diaktifkan pemerintah, masih ada 964.851 laman berdomain id yang sudah diaktifkan Pandi. Akan tetapi, statusnya dicadangkan Kemenkominfo. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diutamakan bisa memakai laman yang sudah dicadangkan itu.
Ketua Pandi Andi Budimansyah berpendapat, program 1 Juta Domain dapat mengatasi impor konsumsi transfer data yang membesar, yang dihitung dalam satuan bit per detik atau bandwidth.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia memperkirakan, lalu lintas bandwidth internasional dari Indonesia berkisar 600 gigabit per detik. Harganya sekitar 20-25 dollar AS per megabit (Kompas, 18 Juli 2016).
Hingga akhir 2016, laman berdomain id mencapai 1.199.045 unit. Andi menyebutkan beberapa strategi untuk menarik minat masyarakat untuk memiliki domain id. Pandi, misalnya, menurunkan biaya domain dari Rp 500.000 menjadi Rp 250.000.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Menkominfo) mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang E-Dagang pada akhir Desember 2016. Isinya, memberikan batasan dan tanggung jawab bertransaksi e-dagang. (MED)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Januari 2017, di halaman 19 dengan judul “Baru 35.149 Laman “Id” Aktif”.