Minimnya Sarana Belajar Menjadi Sorotan
Banyak fakultas kedokteran di Indonesia kekurangan sumber daya pengajar. Hal itu berdampak pada sulitnya meningkatkan mutu lulusan fakultas tersebut. Penerapan kuota nasional mahasiswa kedokteran diharapkan menjadi instrumen pembinaan kualitas selain uji kompetensi.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri dan Sekretaris Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia Riyani Wikaningrum, Senin (4/4), di Jakarta.
Wikaningrum memaparkan, penerapan kuota mahasiswa kedokteran akan memberi efek. Jika jumlah lulusan lebih sedikit dibandingkan dengan mahasiswa baru, perlu lebih banyak dosen kedokteran untuk memenuhi rasio dosen-mahasiswa 1 dosen untuk 10 mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika rasio dosen-mahasiswa lebih dari 1:10, beban meningkatkan mutu lulusan fakultas kedokteran (FK) kian berat. Apalagi, kendala utama tak lulusnya banyak mahasiswa pada uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) ialah kekurangan pengajar di kampus dan di rumah sakit pendidikan.
“Penerapan kuota nasional mencegah ledakan jumlah dokter yang tak diiringi pembukaan lapangan kerja,” ucap Wikaningrum. Selama ini, kuota mahasiswa kedokteran diatur di surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Budaya. Sebagian FK tak mematuhi aturan itu karena tak ada sanksi bagi pelanggar edaran tersebut.
Seharusnya, lanjutnya, aturan kuota nasional ada di peraturan menteri. Itu menjadi bagian dari peraturan pemerintah tentang pembukaan dan penutupan program studi.
Di lapangan, banyak FK dengan jumlah lulusan setiap tahun lebih sedikit dibandingkan dengan mahasiswa baru. “Angka kelulusan seharusnya jadi dasar penetapan kuota penerimaan mahasiswa baru,” kata Usman.
Kekurangan pengajar
Kekurangan dosen dialami sejumlah perguruan tinggi di daerah. Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, misalnya, mengatasi kekurangan dosen dengan mendatangkan pengajar dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan dokter RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya.
“Beberapa keilmuan kosong karena pengajarnya masih sekolah. Misalnya, anatomi, histologi, dan mikrobiologi,” kata Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya Dona Novina.
Di Surabaya, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Sri Harmadji menyampaikan, sulit bagi perguruan tinggi swasta mengelola FK dan mendorong mutu. Karena itu, pihaknya membangun kerja sama dengan 16 RS dan 25 puskesmas.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, komitmen pada mutu antara lain diwujudkan dengan dukungan diberlakukannya UKMPPD. Jadi, UKMPPD dipertahankan saat DPR minta agar uji kompetensi itu ditiadakan.
Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kemenristek Dikti Patdono Suwignjo menambahkan, FK yang masih terakreditasi C mendapat perhatian untuk ditingkatkan mutunya. Perhatian besar juga diberikan pada FK dengan tingkat kelulusan mahasiswa dalam UKMPPD rendah.
Menurut Patdono, Kemenristek Dikti bersama mitranya membentuk tim pemantau agar FK di Indonesia memenuhi kualitas sesuai standar nasional. Lulusan pendidikan kedokteran disorot sejumlah pihak karena mutunya yang tecermin dari hasil UKMPPD.
“Fakultas kedokteran baru yang diberikan izin, tak satu pun lepas dari catatan soal sarana dan prasarana serta dosen yang harus dipenuhi. Mereka diberi waktu satu tahun untuk memenuhi ketentuan dan akan dievaluasi lagi. Penerimaan mahasiswa dibatasi hanya 50 orang,” ucapnya.
Namun, Wikaningrum menilai, waktu satu tahun yang diberikan kepada program studi kedokteran baru sebelum nantinya dievaluasi hanya bahasa politis. “Kalau sudah diberi izin, lalu setelah setahun dievaluasi dan harus ditutup, akan dikemanakan mahasiswanya,” ujarnya.
Apalagi, saat ini tak ada lagi sistem pengampuan mahasiswa dari program studi yang ditutup seperti dulu. ADH/ELN/DKA/DEN/C11)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 April 2016, di halaman 14 dengan judul “Terapkan Kuota Mahasiswa Kedokteran“.