Rupiah dan Kedaulatan

- Editor

Selasa, 14 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata uang rupiah seharusnya adalah mata uang tunggal yang berlaku untuk semua transaksi di Indonesia, selain yang masuk dalam pengecualian. Namun, ternyata masih banyak transaksi di dalam negeri yang menggunakan mata uang negara lain, bukan rupiah.

Dari laporan-laporan yang teridentifikasi oleh Bank Indonesia, terdapat transaksi valuta asing tak kurang dari 6 miliar dollar AS per bulan yang seharusnya menggunakan rupiah. Namun, di luar yang teridentifikasi, masih ada transaksi valuta asing yang seharusnya menggunakan rupiah.

Rupiah adalah alat pembayaran dan simbol kedaulatan. Penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi di Indonesia menunjukkan bahwa kita berdaulat terhadap perekonomian kita. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, kedaulatan perekonomian kita dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transaksi menggunakan valuta asing di wilayah Indonesia memang masih diperbolehkan, sejauh sesuai dengan ketentuan pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengecualian transaksi valuta asing di dalam negeri itu antara lain jika terkait dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hibah dari atau untuk negara lain, perdagangan internasional, transaksi internasional, dan simpanan di bank berdenominasi valuta asing. Transaksi penukaran valuta asing juga termasuk yang diperbolehkan karena memang bisnis inti usaha itu adalah penukaran dua atau lebih mata uang.

Di luar ketentuan pengecualian itu, seluruh transaksi di dalam negeri seharusnya menggunakan mata uang rupiah. Namun, walaupun UU No 7/2011 sudah diimplementasikan, masih ditemukan transaksi menggunakan valuta asing yang seharusnya menggunakan rupiah dengan jumlah yang cukup besar.

Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sejak 1 April 2015. Peraturan ini jelas untuk memperkuat implementasi UU No 7/2011. PBI itu terbit untuk memperkuat kebijakan mewajibkan penggunaan rupiah, terutama karena transaksi valas didominasi oleh transaksi nontunai.

Sekitar 95 persen transaksi valas yang seharusnya menggunakan rupiah itu merupakan transaksi nontunai. Industri manufaktur berkontribusi signifikan dalam transaksi valas yang seharusnya memakai rupiah. Seharusnya hanya importir yang memungkinkan menggunakan valas untuk bertransaksi dengan penjual di luar negeri.

Namun, sejumlah importir melanjutkan transaksi menggunakan valas dengan pembeli di dalam negeri, bahkan berlanjut transaksi dalam valas ini hingga ke hilir. Di luar struktur industri yang demikian, di pelabuhan utama juga terjadi transaksi menggunakan valas. Di negara-negara lain, transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang lokal. Di sektor ritel, transaksi valas juga masih terjadi.

Sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan untuk mendukung upaya menjadikan rupiah sebagai simbol kedaulatan. Di luar itu, penertiban transaksi valas akan membuat permintaan valas terukur sehingga volatilitas rupiah terjaga. Apalagi, menjelang akhir triwulan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah cenderung meningkat karena terjadi peningkatan permintaan akan dollar AS untuk pembayaran utang dan repatriasi dividen. (A Handoko)
—————————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 April 2015, di halaman 17 dengan judul “Rupiah dan Kedaulatan”.

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 37 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB