Kejahatan Siber; Transaksi Nontunai Bisa Terganggu

- Editor

Rabu, 29 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejahatan melalui dunia maya atau kejahatan siber bisa mengganggu program percepatan transaksi nontunai di Indonesia. Padahal, transaksi nontunai diharapkan bisa mengefisiensi anggaran pemerintah dan pengeluaran industri perbankan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni V Panggabean menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan melalui dunia maya. “Kejahatan melalui dunia maya bisa mengurangi kepercayaan masyarakat bertransaksi secara nontunai. Padahal, saat ini, sedang digencarkan upaya mengalihkan transaksi tunai ke transaksi nontunai,” kata Eni, di Jakarta, Selasa (28/4).

Pemerintah dan BI sudah menginisiasi gerakan nasional nontunai pada 2014. Sebelumnya, pemerintah memulai dengan mentransfer secara nontunai seluruh anggaran pemerintah pusat ke daerah. Sekitar 90 persen transaksi pemerintah pusat sudah dilakukan secara nontunai. Sejak akhir 2014, pemerintah juga mulai memberikan bantuan langsung kepada masyarakat penerima secara nontunai. Transaksi nontunai akan mengurangi beban BI dan perbankan mengelola uang tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eni, sistem pembayaran merupakan salah satu incaran pelaku kejahatan dunia maya. Oleh karena itu, sejak 2009 sudah digunakan chip untuk alat pembayaran kartu.

Sejumlah cara dilakukan pelaku kejahatan melalui dunia maya, antara lain menginfeksi situs-situs internet menggunakan virus, membuat situs internet palsu, dan merekam rekening serta nomor identifikasi personal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edi Simanjuntak menjelaskan, saat ini sudah ada 101 permintaan penyidikan kasus kejahatan melalui dunia maya. Total kerugian nasabah yang dilaporkan sebesar Rp 40 miliar.

“Data dari identifikasi kondisi global menunjukkan, kasus kejahatan melalui dunia maya itu 79 di antaranya terjadi di sektor perdagangan. Di Indonesia, kira-kira seminggu sekali ada nasabah bank yang mengalami penipuan melalui dunia maya,” kata Victor. Saat ini, Polri menyidik kasus kejahatan melalui dunia maya yang melibatkan 497 tersangka. Dari jumlah itu, 389 adalah warga negara asing..

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Rico Usthavia Frans, kejahatan melalui dunia maya diatasi melalui mitigasi. Dari sistem keamanan, ia menjamin server perbankan, aman. (AHA)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 April 2015, di halaman 20 dengan judul “Transaksi Nontunai Bisa Terganggu”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:02 WIB

Gen, Data, dan Wahyu

Berita Terbaru

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB

Artikel

Gen, Data, dan Wahyu

Jumat, 26 Des 2025 - 11:02 WIB