Regulasi Lemah, Hilirisasi Inovasi Tersendat

- Editor

Senin, 5 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hilirisasi inovasi teknologi dari perguruan tinggi serta lembaga riset ke industri yang dicanangkan di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sejak tahun 2015 belum berjalan lancar sesuai rencana. Inti masalahnya adalah lemahnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Iptek. Payung hukum ini tidak mengatur inovasi dan perangkat pendukungnya secara proporsional.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dewan Riset Nasional (DRN) telah mengusulkan kepada pemerintah, dalam hal ini Menristek dan Dikti, untuk menyusun UU Inovasi. Usul ini menjadi bahan masukan Kemristek dan Dikti dalam merevisi UU Sinas Iptek dan memasukkan pasal tentang inovasi.

Namun, Ketua DRN Bambang Setiadi menilai, draf revisi UU tersebut belum memberi porsi yang memadai bagi berbagai aturan tentang inovasi, yang di antaranya menyangkut aspek kelembagaan, program, pendanaan, dan aspek hukumnya. ”Namun, drafnya telah diajukan pemerintah ke DPR dan tengah dibahas panitia khusus,” katanya, di Jakarta, Sabtu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kemristek dan Dikti pada Kamis-Jumat (1-2/2), di Bogor, Dirjen Penguatan Inovasi Jumain Appe mengatakan, usulan perubahan pasal-pasal tentang inovasi dalam undang-undang tersebut masih dimungkinkan. Namun, pengajuannya harus dari unsur di luar pemerintah, yaitu dari masyarakat, antara lain asosiasi profesi, industri, bahkan kalangan media massa.

Jumain optimistis revisi UU yang akan bernama UU Sistem Nasional Iptek dan Inovasi dapat disahkan pada tahun ini, sebelum pergantian periode pemerintahan yang baru. UU baru ini diharapkan menjadi dasar peraturan turunan di level kepresidenan berupa peraturan presiden dan keputusan presiden hingga ke lingkup kementerian dan lembaga.

Keluarnya undang-undang baru ini, menurut Jumain, akan dapat mengatasi masalah pendanaan yang penghambat pengembangan inovasi iptek, termasuk kontribusi pihak BUMN dan swasta yang masih minim. Selama ini anggaran dari industri dan swasta masih 20 persen.

Aturan yang mengharuskan penyediaan dana riset 20 persen dari pendapatan bagi BUMN sebenarnya ada. Namun, tidak terealisasi karena tidak ada aturan pelaksanaannya seperti perpajakan dan insentif yang mengikat. Sementara itu, anggaran dari pemerintah untuk penelitian juga terus menurun. (YUN)

Sumber: Kompas, 5 Februari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern
Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia
Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara
Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi
Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:37 WIB

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi

Minggu, 19 April 2026 - 08:06 WIB

Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47 WIB

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Berita Terbaru