Penggantian Undang-undang Disiapkan

- Editor

Senin, 20 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendesak untuk diganti. Sejak diberlakukan hampir 15 tahun, undang-undang itu belum berdampak signifikan bagi pembangunan iptek dan industri di Indonesia.

Selain itu, aspek kelembagaan iptek belum diatur, termasuk Dewan Riset Nasional (DRN). Hal itu dikemukakan Kepala DRN Bambang Setiadi, Jumat (17/6).

“Berbagai kalangan menilai roh UU No 18/2002 tak kuat sebagai penghela gerakan iptek nasional untuk berpacu dengan negara lain,” ujarnya. Meski pertumbuhan nasional dua dekade terakhir 4-6 persen, pendapatan nasional Indonesia di bawah negara makmur yang tumbuh 0-2 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelemahan UU itu antara lain tak mengaitkan secara jelas riset dan kebutuhan publik. Kinerjanya dikeluhkan publik, investor, serta pelaku industri dan bisnis.

Menurut Bambang, perubahan UU itu penting terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Undang-undang baru harus memperkuat akselerasi sistem inovasi nasional sampai komersialisasi,

Selain itu, UU perlu mengatur koordinasi DRN dan pemerintah. Jadi, dewan itu perlu diubah jadi Dewan Riset dan Inovasi Nasional karena melaksanakan pengembangan kebijakan, strategi, dan perencanaan tak sebatas riset, tapi juga inovasi dan merekomendasikan alokasi pembiayaan semua rantai inovasi mencakup riset dasar hingga diseminasi inovasi teknologi. “Perbaikan UU No 18/2002 harus jelas serta tegas memosisikan peran dan kegiatan inovasi,” ujarnya.

“Pemikiran berkembang tak hanya merevisi UU, tapi mengganti,” kata Sekretaris Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Prakoso. Kini, UU pengganti UU No 18/2002 dibahas. RUU disusun Panitia Antar-Kementerian, melibatkan 11 kementerian dan sejumlah perguruan tinggi. (YUN)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Juni 2016, di halaman 13 dengan judul “Penggantian Undang-undang Disiapkan”.

Informasi terkait

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:40 WIB

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Berita Terbaru

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB

Artikel

Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:27 WIB

Artikel

Menyusuri Jejak Awal Semesta

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:21 WIB

Artikel

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:40 WIB