Penggantian Undang-undang Disiapkan

- Editor

Senin, 20 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendesak untuk diganti. Sejak diberlakukan hampir 15 tahun, undang-undang itu belum berdampak signifikan bagi pembangunan iptek dan industri di Indonesia.

Selain itu, aspek kelembagaan iptek belum diatur, termasuk Dewan Riset Nasional (DRN). Hal itu dikemukakan Kepala DRN Bambang Setiadi, Jumat (17/6).

“Berbagai kalangan menilai roh UU No 18/2002 tak kuat sebagai penghela gerakan iptek nasional untuk berpacu dengan negara lain,” ujarnya. Meski pertumbuhan nasional dua dekade terakhir 4-6 persen, pendapatan nasional Indonesia di bawah negara makmur yang tumbuh 0-2 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelemahan UU itu antara lain tak mengaitkan secara jelas riset dan kebutuhan publik. Kinerjanya dikeluhkan publik, investor, serta pelaku industri dan bisnis.

Menurut Bambang, perubahan UU itu penting terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Undang-undang baru harus memperkuat akselerasi sistem inovasi nasional sampai komersialisasi,

Selain itu, UU perlu mengatur koordinasi DRN dan pemerintah. Jadi, dewan itu perlu diubah jadi Dewan Riset dan Inovasi Nasional karena melaksanakan pengembangan kebijakan, strategi, dan perencanaan tak sebatas riset, tapi juga inovasi dan merekomendasikan alokasi pembiayaan semua rantai inovasi mencakup riset dasar hingga diseminasi inovasi teknologi. “Perbaikan UU No 18/2002 harus jelas serta tegas memosisikan peran dan kegiatan inovasi,” ujarnya.

“Pemikiran berkembang tak hanya merevisi UU, tapi mengganti,” kata Sekretaris Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Prakoso. Kini, UU pengganti UU No 18/2002 dibahas. RUU disusun Panitia Antar-Kementerian, melibatkan 11 kementerian dan sejumlah perguruan tinggi. (YUN)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Juni 2016, di halaman 13 dengan judul “Penggantian Undang-undang Disiapkan”.

Informasi terkait

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB