Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tidak didasari perundangan serta peraturan yang jelas dan mengikat. Dengan undang- undang inovasi iptek, misalnya, kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang dapat diamankan.

“UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan. Namun, jika inovasi tak diundangkan tersendiri, alternatif kedua memasukkan konsep inovasi dalam UU pendidikan tinggi,” ujar Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi pada Sidang Paripurna DRN dan Seminar Nasional “Sinergi Pendidikan Tinggi, Riset dan Bisnis melalui Inovasi untuk Daya Saing Bangsa” di Solo, Selasa (9/8).

Dalam pidatonya, presiden ketiga RI, BJ Habibie, mengatakan, ketiadaan payung hukum terkait riset iptek mengakibatkan kegiatan riset selama masa kepemimpinannya terhenti dan tak mencapai target. Ia menunjuk kegagalan sertifikasi pesawat N250 karena tidak ada regulasi yang mengamankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengungkapkan, banyak regulasi berbenturan sehingga menyebabkan para peneliti terjerat kasus hukum. Itu juga menghambat penelitian iptek untuk menghasilkan inovasi.

Oleh karena itu, lanjut Nasir, regulasi yang ada akan ditata lagi untuk mendorong kegiatan inovasi iptek. “Dalam kaitan ini, sekarang tengah dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem iptek nasional,” ujarnya. UU itu akan memadukan riset iptek, perguruan tinggi, dan inovasi.

Menurut Deputi Penguatan Inovasi Kemristekdikti Jumain Appe, UU No 18/2002 tidak dapat digunakan karena tidak bersifat mengikat. Sementara kebijakan sektor menghambat penerapan inovasi dan mobilisasi sumber daya manusia ke industri.(YUN/RWN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Agustus 2016, di halaman 14 dengan judul “Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB