Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tidak didasari perundangan serta peraturan yang jelas dan mengikat. Dengan undang- undang inovasi iptek, misalnya, kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang dapat diamankan.

“UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan. Namun, jika inovasi tak diundangkan tersendiri, alternatif kedua memasukkan konsep inovasi dalam UU pendidikan tinggi,” ujar Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi pada Sidang Paripurna DRN dan Seminar Nasional “Sinergi Pendidikan Tinggi, Riset dan Bisnis melalui Inovasi untuk Daya Saing Bangsa” di Solo, Selasa (9/8).

Dalam pidatonya, presiden ketiga RI, BJ Habibie, mengatakan, ketiadaan payung hukum terkait riset iptek mengakibatkan kegiatan riset selama masa kepemimpinannya terhenti dan tak mencapai target. Ia menunjuk kegagalan sertifikasi pesawat N250 karena tidak ada regulasi yang mengamankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengungkapkan, banyak regulasi berbenturan sehingga menyebabkan para peneliti terjerat kasus hukum. Itu juga menghambat penelitian iptek untuk menghasilkan inovasi.

Oleh karena itu, lanjut Nasir, regulasi yang ada akan ditata lagi untuk mendorong kegiatan inovasi iptek. “Dalam kaitan ini, sekarang tengah dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem iptek nasional,” ujarnya. UU itu akan memadukan riset iptek, perguruan tinggi, dan inovasi.

Menurut Deputi Penguatan Inovasi Kemristekdikti Jumain Appe, UU No 18/2002 tidak dapat digunakan karena tidak bersifat mengikat. Sementara kebijakan sektor menghambat penerapan inovasi dan mobilisasi sumber daya manusia ke industri.(YUN/RWN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Agustus 2016, di halaman 14 dengan judul “Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 13 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB