Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tidak didasari perundangan serta peraturan yang jelas dan mengikat. Dengan undang- undang inovasi iptek, misalnya, kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang dapat diamankan.

“UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan. Namun, jika inovasi tak diundangkan tersendiri, alternatif kedua memasukkan konsep inovasi dalam UU pendidikan tinggi,” ujar Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi pada Sidang Paripurna DRN dan Seminar Nasional “Sinergi Pendidikan Tinggi, Riset dan Bisnis melalui Inovasi untuk Daya Saing Bangsa” di Solo, Selasa (9/8).

Dalam pidatonya, presiden ketiga RI, BJ Habibie, mengatakan, ketiadaan payung hukum terkait riset iptek mengakibatkan kegiatan riset selama masa kepemimpinannya terhenti dan tak mencapai target. Ia menunjuk kegagalan sertifikasi pesawat N250 karena tidak ada regulasi yang mengamankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengungkapkan, banyak regulasi berbenturan sehingga menyebabkan para peneliti terjerat kasus hukum. Itu juga menghambat penelitian iptek untuk menghasilkan inovasi.

Oleh karena itu, lanjut Nasir, regulasi yang ada akan ditata lagi untuk mendorong kegiatan inovasi iptek. “Dalam kaitan ini, sekarang tengah dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem iptek nasional,” ujarnya. UU itu akan memadukan riset iptek, perguruan tinggi, dan inovasi.

Menurut Deputi Penguatan Inovasi Kemristekdikti Jumain Appe, UU No 18/2002 tidak dapat digunakan karena tidak bersifat mengikat. Sementara kebijakan sektor menghambat penerapan inovasi dan mobilisasi sumber daya manusia ke industri.(YUN/RWN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Agustus 2016, di halaman 14 dengan judul “Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi”.

Informasi terkait

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB