Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tidak didasari perundangan serta peraturan yang jelas dan mengikat. Dengan undang- undang inovasi iptek, misalnya, kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang dapat diamankan.

“UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan. Namun, jika inovasi tak diundangkan tersendiri, alternatif kedua memasukkan konsep inovasi dalam UU pendidikan tinggi,” ujar Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi pada Sidang Paripurna DRN dan Seminar Nasional “Sinergi Pendidikan Tinggi, Riset dan Bisnis melalui Inovasi untuk Daya Saing Bangsa” di Solo, Selasa (9/8).

Dalam pidatonya, presiden ketiga RI, BJ Habibie, mengatakan, ketiadaan payung hukum terkait riset iptek mengakibatkan kegiatan riset selama masa kepemimpinannya terhenti dan tak mencapai target. Ia menunjuk kegagalan sertifikasi pesawat N250 karena tidak ada regulasi yang mengamankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengungkapkan, banyak regulasi berbenturan sehingga menyebabkan para peneliti terjerat kasus hukum. Itu juga menghambat penelitian iptek untuk menghasilkan inovasi.

Oleh karena itu, lanjut Nasir, regulasi yang ada akan ditata lagi untuk mendorong kegiatan inovasi iptek. “Dalam kaitan ini, sekarang tengah dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem iptek nasional,” ujarnya. UU itu akan memadukan riset iptek, perguruan tinggi, dan inovasi.

Menurut Deputi Penguatan Inovasi Kemristekdikti Jumain Appe, UU No 18/2002 tidak dapat digunakan karena tidak bersifat mengikat. Sementara kebijakan sektor menghambat penerapan inovasi dan mobilisasi sumber daya manusia ke industri.(YUN/RWN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Agustus 2016, di halaman 14 dengan judul “Ketiadaan UU Turut Hambat Inovasi”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB