RUU Sistem Nasional Iptek Perlu Direvisi

- Editor

Senin, 29 Januari 2018 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diajukan pemerintah dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Tinjauan oleh sejumlah asosiasi profesi dan Dewan Riset Nasional atas RUU itu menemukan beberapa pasal perlu diperbaiki, terutama soal inovasi.

Kepala Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi, Sabtu (27/1), di Jakarta, menyatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) itu, inovasi hanya dicantumkan di satu pasal. Padahal, inovasi perlu dijabarkan pada bab awal RUU itu karena inovasi menjadi tujuan utama kegiatan riset iptek.

Menurut Bambang, sudah saatnya Indonesia mengangkat inovasi pada program pembangunan nasional jangka panjang. Selain UU Inovasi, Dewan Inovasi seharusnya ada di bawah Presiden. Itu berlaku di sejumlah negara maju, antara lain Finlandia, Singapura, dan Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paradigma berubah
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jumain Appe mengatakan, tim yang dibentuk Kemristek dan Dikti melihat revisi RUU itu baru di tataran penelitian serta pengembangan dan penerapan. Padahal, pada konteks inovasi, paradigmanya berubah, tak linier lagi dari hulu ke hilir.

“Kalau sasarannya inovasi, bagaimana bangsa ini melihat kepentingan kita terhadap iptek. Jadi, harus ada perubahan bahwa sistem nasional iptek harus berorientasi kebutuhan pembangunan berbasis penguatan iptek. Dengan usulan itu, RUU akan berubah menjadi RUU Sistem Nasional Inovasi Iptek,” ujarnya.

Sekretaris DRN Iding Chaidir juga menilai, dalam RUU Sistem Nasional Iptek, inovasi hanya diberikan pada satu pasal. Padahal, inovasi menentukan pengaturan aspek lain, seperti kelembagaan, program, dan dana riset iptek yang akan dilakukan.

Bambang mengatakan, riset dan pengembangan iptek di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tak didasari perundang-undangan serta peraturan jelas dan mengikat. Dengan undang-undang inovasi iptek, ia meyakini kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang bisa diamankan.

“UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan,” ujarnya.

Menristek dan Dikti Mohammad Nasir, beberapa waktu, mengatakan, regulasi yang ada akan ditata ulang untuk mendorong inovasi iptek. Dalam kaitan ini, revisi UU No 18/2002 tentang Sistem Iptek Nasional tengah dilakukan. UU itu akan memadukan riset iptek, perguruan tinggi, dan inovasi.

Menurut Jumain, perundang- undangan lama, UU No 18/2002, tak bisa digunakan karena tidak bersifat mengikat. Sementara kebijakan sektor menghambat penerapan inovasi dan mobilisasi sumber daya manusia ke industri. (YUN)

Sumber: Kompas, 28 Januari 2018

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB