RUU Sistem Nasional Iptek Perlu Direvisi

- Editor

Senin, 29 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diajukan pemerintah dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Tinjauan oleh sejumlah asosiasi profesi dan Dewan Riset Nasional atas RUU itu menemukan beberapa pasal perlu diperbaiki, terutama soal inovasi.

Kepala Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi, Sabtu (27/1), di Jakarta, menyatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) itu, inovasi hanya dicantumkan di satu pasal. Padahal, inovasi perlu dijabarkan pada bab awal RUU itu karena inovasi menjadi tujuan utama kegiatan riset iptek.

Menurut Bambang, sudah saatnya Indonesia mengangkat inovasi pada program pembangunan nasional jangka panjang. Selain UU Inovasi, Dewan Inovasi seharusnya ada di bawah Presiden. Itu berlaku di sejumlah negara maju, antara lain Finlandia, Singapura, dan Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paradigma berubah
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jumain Appe mengatakan, tim yang dibentuk Kemristek dan Dikti melihat revisi RUU itu baru di tataran penelitian serta pengembangan dan penerapan. Padahal, pada konteks inovasi, paradigmanya berubah, tak linier lagi dari hulu ke hilir.

“Kalau sasarannya inovasi, bagaimana bangsa ini melihat kepentingan kita terhadap iptek. Jadi, harus ada perubahan bahwa sistem nasional iptek harus berorientasi kebutuhan pembangunan berbasis penguatan iptek. Dengan usulan itu, RUU akan berubah menjadi RUU Sistem Nasional Inovasi Iptek,” ujarnya.

Sekretaris DRN Iding Chaidir juga menilai, dalam RUU Sistem Nasional Iptek, inovasi hanya diberikan pada satu pasal. Padahal, inovasi menentukan pengaturan aspek lain, seperti kelembagaan, program, dan dana riset iptek yang akan dilakukan.

Bambang mengatakan, riset dan pengembangan iptek di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tak didasari perundang-undangan serta peraturan jelas dan mengikat. Dengan undang-undang inovasi iptek, ia meyakini kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang bisa diamankan.

“UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan,” ujarnya.

Menristek dan Dikti Mohammad Nasir, beberapa waktu, mengatakan, regulasi yang ada akan ditata ulang untuk mendorong inovasi iptek. Dalam kaitan ini, revisi UU No 18/2002 tentang Sistem Iptek Nasional tengah dilakukan. UU itu akan memadukan riset iptek, perguruan tinggi, dan inovasi.

Menurut Jumain, perundang- undangan lama, UU No 18/2002, tak bisa digunakan karena tidak bersifat mengikat. Sementara kebijakan sektor menghambat penerapan inovasi dan mobilisasi sumber daya manusia ke industri. (YUN)

Sumber: Kompas, 28 Januari 2018

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB