RUU Sistem Nasional Iptek Perlu Direvisi

- Editor

Senin, 29 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diajukan pemerintah dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Tinjauan oleh sejumlah asosiasi profesi dan Dewan Riset Nasional atas RUU itu menemukan beberapa pasal perlu diperbaiki, terutama soal inovasi.

Kepala Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi, Sabtu (27/1), di Jakarta, menyatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) itu, inovasi hanya dicantumkan di satu pasal. Padahal, inovasi perlu dijabarkan pada bab awal RUU itu karena inovasi menjadi tujuan utama kegiatan riset iptek.

Menurut Bambang, sudah saatnya Indonesia mengangkat inovasi pada program pembangunan nasional jangka panjang. Selain UU Inovasi, Dewan Inovasi seharusnya ada di bawah Presiden. Itu berlaku di sejumlah negara maju, antara lain Finlandia, Singapura, dan Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paradigma berubah
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jumain Appe mengatakan, tim yang dibentuk Kemristek dan Dikti melihat revisi RUU itu baru di tataran penelitian serta pengembangan dan penerapan. Padahal, pada konteks inovasi, paradigmanya berubah, tak linier lagi dari hulu ke hilir.

“Kalau sasarannya inovasi, bagaimana bangsa ini melihat kepentingan kita terhadap iptek. Jadi, harus ada perubahan bahwa sistem nasional iptek harus berorientasi kebutuhan pembangunan berbasis penguatan iptek. Dengan usulan itu, RUU akan berubah menjadi RUU Sistem Nasional Inovasi Iptek,” ujarnya.

Sekretaris DRN Iding Chaidir juga menilai, dalam RUU Sistem Nasional Iptek, inovasi hanya diberikan pada satu pasal. Padahal, inovasi menentukan pengaturan aspek lain, seperti kelembagaan, program, dan dana riset iptek yang akan dilakukan.

Bambang mengatakan, riset dan pengembangan iptek di Indonesia belum berjalan mulus, antara lain, karena tak didasari perundang-undangan serta peraturan jelas dan mengikat. Dengan undang-undang inovasi iptek, ia meyakini kegiatan riset iptek yang prosesnya panjang bisa diamankan.

“UU inovasi mengatur kegiatan riset untuk menghasilkan inovasi. Tanpa riset, inovasi tak dapat dihasilkan,” ujarnya.

Menristek dan Dikti Mohammad Nasir, beberapa waktu, mengatakan, regulasi yang ada akan ditata ulang untuk mendorong inovasi iptek. Dalam kaitan ini, revisi UU No 18/2002 tentang Sistem Iptek Nasional tengah dilakukan. UU itu akan memadukan riset iptek, perguruan tinggi, dan inovasi.

Menurut Jumain, perundang- undangan lama, UU No 18/2002, tak bisa digunakan karena tidak bersifat mengikat. Sementara kebijakan sektor menghambat penerapan inovasi dan mobilisasi sumber daya manusia ke industri. (YUN)

Sumber: Kompas, 28 Januari 2018

Informasi terkait

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB