Komisi VII DPR mendukung Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. RUU itu diusulkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2002 yang dinilai memiliki banyak kelemahan.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir dalam rapat kerja panitia khusus di Komisi VII DPR yang dipimpin Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rabu (30/8), menyatakan, RUU Sistem Nasional Iptek disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR pada 31 Maret 2017.
Untuk pembahasan RUU itu dengan DPR, Presiden menugaskan Menristek dan Dikti, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RUU Sistem Nasional Iptek itu disusun untuk merevisi UU No 18/2002 yang memiliki sejumlah kelemahan. Selama ini, UU Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek dinilai belum memberi kontribusi optimal bagi pembangunan nasional.
Untuk itu, UU tersebut perlu direorientasi karena berdasarkan pemikiran, penyelenggaraan iptek yang meliputi riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek adalah soal teknologi semata. Padahal, penyelenggaraan iptek terkait langsung dan harus mendukung pembangunan ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kelemahan lain UU No 18/2002 adalah belum mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor di tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program dan anggaran, serta pelaksanaannya secara jelas dan lugas. Selain itu, UU tersebut belum mengatur secara jelas aspek pembinaan oleh pemerintah pada kelembagaan, sumber daya, dan jaringan penerapan iptek.
Sejauh ini, UU itu tidak diharmonisasikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lain, terutama dengan regulasi sistem keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional. Produk hukum itu juga belum mengatur hal strategis seiring perkembangan lingkungan sistem iptek saat ini.
Karena itu, RUU Sistem Nasional Iptek sebagai penyempurnaan UU itu ditambahkan dengan ketentuan pengaturan tentang Rencana Induk Pemajuan Iptek, penambahan aturan pendidikan dalam penyelenggaraan iptek. Selain itu, ada pengaturan kliring teknologi, audit teknologi, serta wajib simpan data primer dan keluaran hasil litbang. Perlu juga pengaturan tentang pembiayaan litbang iptek, sistem inovasi nasional dan daerah.
Dalam rapat itu, RUU Sistem Nasional Iptek mendapat tanggapan positif dari fraksi-fraksi di Komisi VII secara lisan dan tertulis. Dalam dengar pendapat itu, Fraksi Partai Nasdem berharap memasukkan energi nuklir untuk pembangkit listrik. Fraksi PPP mengusulkan penetapan 2 persen APBN untuk iptek atau senilai Rp 40 triliun. (YUN)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Agustus 2017, di halaman 14 dengan judul “Komisi VII DPR Dukung RUU Sistem Nasional Iptek”.