Program Studi Baru Diperketat

- Editor

Selasa, 20 Januari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan program studi diusulkan dibuka oleh perguruan tinggi negeri dan swasta dalam lima tahun terakhir ini. Pemerintah sudah memperketat pemberian izin program studi baru walaupun tetap saja ada perguruan tinggi yang melanggar. Pengetatan itu dilakukan agar mutu pendidikan tinggi tetap terjamin.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dalam kurun 2008-2014 ada 8.689 usulan program studi (prodi) baru dari perguruan tinggi negeri dan swasta. Jika diambil rata-rata, ada sekitar 1.200 usulan prodi per tahun. Dari total usulan itu, hanya 3.932 yang direkomendasikan untuk mendapat izin dan menerima mahasiswa.

Minat membuka prodi baru dalam beberapa tahun ini juga tecermin dalam pantauan Kompas di sejumlah perguruan tinggi. Sejak 2013, Universitas Brawijaya (Malang) menambah 19 prodi dan akan mengusulkan 20 prodi baru tahun 2015. Di Universitas Pendidikan Indonesia (Bandung) dibuka 4 prodi baru, di Universitas Mulawarman (Kalimantan Timur) ada 10 prodi baru dalam dua tahun ini. Untuk universitas swasta, Universitas Komputer Indonesia (Bandung) tengah mengurus izin untuk Prodi Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Magister Akuntansi, serta Doktor Ilmu Manajemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan prodi biasanya diikuti dengan pertumbuhan jumlah mahasiswa. Jika tidak disertai ketersediaan fasilitas dan tenaga pengajar memadai, mutu pendidikan tinggi di institusi tersebut rawan terganggu.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Hermawan Kresno Dipojono mengatakan, di Jakarta, Senin (19/1), pemberian izin perguruan tinggi dan prodi sudah diperketat dan selektif. Izin itu berdasarkan evaluasi dokumen dan syarat yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bahkan, evaluasi yang dikembangkan Ditjen Dikti dibahas bersama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Perguruan tinggi yang mendapat izin akan memperoleh akreditasi minimal (akreditasi C) untuk akreditasi institusi dan prodi yang berlaku lima tahun. Setelah berjalan dua tahun, perguruan tinggi dan prodi bisa mengajukan akreditasi ke BAN- PT untuk peningkatan akreditasi. Akreditasi prodi dan institusi wajib dilakukan secara berkala.

Ada yang melanggar
”Pemberian izin tidak sembarangan. Kami mau perguruan tinggi mengedepankan kualitas,” ujar Hermawan.

Syarat pendirian prodi setingkat S-1, misalnya, minimal harus memiliki 6 dosen tetap dan pendidikan dosen minimal S-2, rasio dosen 1:30 untuk prodi non-eksakta dan 1:20 untuk eksakta, serta harus ada bukti memiliki anggaran minimal Rp 3,5 miliar.

”Dalam perjalanannya, ada saja perguruan tinggi atau prodi yang melanggar. Ada yang tidak dapat memenuhi syarat sehingga akreditasinya tidak memenuhi syarat,” kata Hermawan.

Tak terpenuhinya syarat untuk diakreditasi, lanjut Hermawan, antara lain karena pembelajaran dan fasilitas di prodi atau perguruan tinggi tersebut belum memenuhi syarat. Jika masih bisa dibina, akan diberi kesempatan sekitar satu tahun. ”Jika tidak, bisa diajukan untuk ditutup,” ujarnya.

Ketua BAN-PT Mansyur Ramly mengatakan, selama periode 2001-2014 ada 546 prodi yang tidak terakreditasi. Namun, pada tahun ajaran 2013/2014 jumlahnya berkurang menjadi 291 prodi yang tidak terakreditasi. Sebagian besar prodi yang tidak terakreditasi itu ada di perguruan tinggi swasta. Seharusnya, prodi yang tidak terakreditasi ditutup.

”Banyak perguruan tinggi yang abal-abal (asal-asalan). Bisa dapat akreditasi karena dulu awalnya bagus, semua standar dipenuhi. Tetapi, 1-2 tahun kemudian standar menurun sehingga tidak terakreditasi. Biasanya karena dosen tetap keluar satu per satu,” ujar Mansyur.

Sebuah institusi atau prodi dianggap asal-asalan apabila dalam waktu tertentu tidak ada proses pembelajaran, tetapi mahasiswa tetap membayar biaya kuliah dan mendapatkan ijazah.

Perguruan tinggi asal-asalan itu kadang mengakali asesor. ”Ada yang ketika kami datang dibawa ke laboratorium yang semua alatnya masih ditutup plastik. Katanya, mereka memperbarui peralatan enam bulan sekali. Ada juga yang kasih uang atau perhiasan. Yang macam begini, langsung kami beri sanksi tidak terakreditasi,” kata Mansyur.

Saat ini, BAN-PT memantau perguruan tinggi di Jakarta, Surabaya, dan Medan. Di kota-kota itu disinyalir paling banyak beroperasi perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
(ELN/LUK/DNE/DIA/CHE/HRS/ABK/DEN/PRA/SEM)

Sumber: Kompas, 19 Januari 2015

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap
Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab
Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan
Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara
Surat Panjang dari Pinggir Tata Surya
Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:57 WIB

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:58 WIB

Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara

Berita Terbaru

Artikel

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Rabu, 12 Nov 2025 - 20:57 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tarian Terakhir Merpati Hutan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:23 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Hutan yang Menolak Mati

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:10 WIB

etika

Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:46 WIB