Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan izin dibukanya program studi kedokteran di delapan perguruan tinggi negeri dan swasta tahun ini. Perguruan tinggi diminta komitmennya untuk mengedepankan mutu agar menghasilkan dokter yang profesional dan berkualitas.
Penekanan pada mutu yang diyakini sangat penting ini disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir pada acara penyerahan surat keputusan izin pendirian program studi kedokteran di delapan perguruan tinggi yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (29/3).
Nasir mengatakan, saat ini mutu sejumlah fakultas kedokteran masih ada yang rendah. Ini tecermin dari hasil akreditasi dan kelulusan mahasiswa dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedelapan PT yang membuka program studi kedokteran tahun ini adalah Universitas Khairun Ternate, Universitas Surabaya, Universitas Ciputra Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahin Malang, UIN Alauddin Makassar, Universitas Bosowa Makassar, dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Kemristek dan Dikti akan mengevaluasi komitmen kedelapan PT tersebut melengkapi berbagai persyaratan, antara lain dosen, laboratorium, dan rumah sakit pendidikan dalam satu tahun ke depan.
Akreditasi
Nasir mengatakan, saat ini ada 69 fakultas kedokteran di Indonesia. Yang terakreditasi A sebanyak 15 institusi, B ada 29 institusi, dan C sebanyak 21 institusi. Adapun terkait hasil UKMPPD agar sarjana kedokteran yang menjalani pendidikan profesi bisa resmi menjadi dokter dan mendapat surat tanda registrasi, terdapat 11 FK yang kelulusan mahasiswanya di bawah 50 persen, bahkan ada yang berkisar 18-29 persen.
Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengatakan, ada 36 PT yang mengajukan pembukaan prodi kedokteran, tetapi hanya delapan yang memenuhi syarat. Untuk sementara, pengajuan prodi kedokteran ditutup dulu.
Wakil Rektor I UIN Alauddin, Mardan, mengatakan, pengajuan izin diproses dalam satu tahun. Saat ini, pihaknya berupaya memenuhi sarana dan prasarana pendidikan kedokteran. (ELN)
———-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Maret 2016, di halaman 11 dengan judul “Izin Diberikan untuk 8 Perguruan Tinggi”.