Paten di Lembaga Riset Menjadi Temuan BPK

- Editor

Rabu, 8 Juli 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepemilikan paten menjadi masalah bagi lembaga riset di lingkungan pemerintahan. Itu karena lembaga riset harus mengeluarkan biaya besar untuk perlindungannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Selain itu, paten sebagai aset tak berwujud jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan karena tak pernah tercatat. Padahal, untuk menghasilkan paten, memakai anggaran pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.

Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Bambang Subiyanto, Senin (6/7), mengungkapkan hal ini, di Jakarta. “Mulai tahun 2011, paten di LIPI jadi temuan BPK. Namun, penindakan tak bisa dilakukan karena tak ada dasar penilaiannya. Oleh karena itu, saya berinisiatif untuk memvaluasi nilai dari paten,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paten selama ini luput dari perhatian karena yang dilihat dari kegiatan riset ialah hasilnya berupa karya ilmiah yang dipublikasikan dan prototipe yang jelas wujudnya. “Paten dari lembaga riset di Indonesia tak pernah dihitung,” kata Bambang.

Di dunia, ada bermacam cara menghitung nilai paten: berdasarkan input, kandungan teknologi, dan nilai saat paten dibeli orang. “Karena lebih mudah, kami mengacu pada input, yakni biaya penerapan riset,” ujarnya.

Menurut aturan yang ada, Bambang mengembangkan rumus untuk memberi nilai pada produk riset yang berupa karya tulis ilmiah, paten, prototipe, dan input anggaran.

Nilai Aset Tak Berwujud Berupa Paten (ATBP) adalah hasil penjumlahan nilai Output paten (Op) dan Perolehan paten (Pp). Adapun Op adalah perkalian dari nilai pagu dan hasil pembagian total bobot paten dengan output penelitian. Sementara perolehan paten ialah penjumlahan biaya pendaftaran, percepatan publikasi, pemeriksaan substantif, dan pengambilan sertifikat.

“Metode penilaian ini disetujui Kementerian Keuangan dan BPK serta masuk Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 Tahun 2015 tentang penilaian dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten di LIPI,” kata Bambang. Cara penilaian itu bisa jadi acuan lembaga riset secara nasional.

Adanya metode penilaian ATBP itu diharapkan mempercepat penyerapan paten oleh industri karena penilaian itu jadi bahan negosiasi dengan swasta atau industri. Penghitungan ATBP digunakan untuk menghitung royalti. “Dalam negosiasi, harga royalti tak akan lebih rendah daripada nilai aset tercatat,” katanya.

Selain itu menurut Kepala Pusat Inovasi LIPI Nurul Taufiqu Rochman, penilaian itu membuka peluang penjualan paten ke luar negeri. “Dalam perdagangan global, 80 persen merupakan jual beli aset tak berwujud dan bentuk peranti lunak aplikasi, bukan berbentuk produk,” ujarnya.

Dengan ATBP, nilai tambah paten terukur antara input dan output-nya saat dikomersialkan. Selain untuk kebutuhan legalitas dan laporan pertanggungjawaban, juga mengukur nilai tambah pemanfaatan paten. Kini LIPI menghasilkan 40 paten setahun.(YUN/JOG)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Juli 2015, di halaman 13 dengan judul “Paten di Lembaga Riset Menjadi Temuan BPK”.

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB