Farmasi; Jadikan Dokumen Paten Referensi Riset

- Editor

Minggu, 20 April 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riset dan teknologi perusahaan farmasi dalam rangka menciptakan inovasi baru didorong mengacu dokumen paten. Tujuannya agar inovasi yang bermanfaat bagi publik itu tidak bermasalah dari sisi hak paten.

Melalui dokumen paten yang dijadikan referensi, pelaku usaha farmasi tak perlu meneliti dari awal. Sebaliknya, tanpa informasi awal, bisa jadi penelitian yang dikembangkan sudah ada yang melakukan dan mematenkan.

”Bisa bermasalah dan ditolak jika hendak dipatenkan lagi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Razilu dalam acara ”1st GP Farmasi Indonesia Sharing Session Forum”, di Jakarta, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku usaha, kata dia, juga perlu melihat masalah kesehatan di masyarakat sebagai peluang melahirkan teknologi baru, seperti obat atau antibodi, sebagai solusi. ”Masalah-masalah yang ada seharusnya bisa memberi ide penemuan atau inovasi yang bisa dirintis jadi solusi,” ujar Razilu.

Hal sama dikatakan Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Berdasarkan data, ada sejumlah penyakit yang paling sering dikeluhkan, seperti gangguan pernapasan saluran atas, diare, penyakit kulit, dan darah rendah. Data itu seharusnya mendorong perusahaan farmasi berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk masyarakat.
Harus paham

Ditegaskan Razilu, pelaku farmasi juga harus memahami prinsip-prinsip sistem hak intelektual dan syarat yang diperlukan. ”Kalau tidak paham, akan sulit merasakan manfaat perlindungan hak intelektual,” ujarnya.

Ia memberikan gambaran, hak paten akan diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan temuannya ke kantor hak paten (first to find). Artinya, jika ada yang menemukan inovasi baru, tetapi terlambat didaftarkan, yang bersangkutan tidak bisa mendapat hak paten atas temuannya tersebut.

Selain menjadikan dokumen paten sebagai referensi melakukan inovasi, hal penting lain yang juga menjadi pembahasan dalam diskusi itu adalah kendala berupa masih minimnya riset dan pengembangan teknologi yang melibatkan badan penelitian dan perguruan tinggi serta industri.

Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemkumham, mengatakan, pihaknya ingin mendorong adanya forum antara investor dan inventor untuk membahas inovasi di dunia farmasi. ”Perusahaan farmasi sebaiknya turut membiayai mahasiswa yang sedang disertasi, misalnya. Jika dari penelitian itu muncul inovasi baru, bisa langsung didaftarkan ke kantor paten untuk mencegah dicuri orang,” kata dia. (A01)

Sumber: Kompas, 19 April 2014

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 24 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB