Farmasi; Jadikan Dokumen Paten Referensi Riset

- Editor

Minggu, 20 April 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riset dan teknologi perusahaan farmasi dalam rangka menciptakan inovasi baru didorong mengacu dokumen paten. Tujuannya agar inovasi yang bermanfaat bagi publik itu tidak bermasalah dari sisi hak paten.

Melalui dokumen paten yang dijadikan referensi, pelaku usaha farmasi tak perlu meneliti dari awal. Sebaliknya, tanpa informasi awal, bisa jadi penelitian yang dikembangkan sudah ada yang melakukan dan mematenkan.

”Bisa bermasalah dan ditolak jika hendak dipatenkan lagi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Razilu dalam acara ”1st GP Farmasi Indonesia Sharing Session Forum”, di Jakarta, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku usaha, kata dia, juga perlu melihat masalah kesehatan di masyarakat sebagai peluang melahirkan teknologi baru, seperti obat atau antibodi, sebagai solusi. ”Masalah-masalah yang ada seharusnya bisa memberi ide penemuan atau inovasi yang bisa dirintis jadi solusi,” ujar Razilu.

Hal sama dikatakan Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Berdasarkan data, ada sejumlah penyakit yang paling sering dikeluhkan, seperti gangguan pernapasan saluran atas, diare, penyakit kulit, dan darah rendah. Data itu seharusnya mendorong perusahaan farmasi berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk masyarakat.
Harus paham

Ditegaskan Razilu, pelaku farmasi juga harus memahami prinsip-prinsip sistem hak intelektual dan syarat yang diperlukan. ”Kalau tidak paham, akan sulit merasakan manfaat perlindungan hak intelektual,” ujarnya.

Ia memberikan gambaran, hak paten akan diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan temuannya ke kantor hak paten (first to find). Artinya, jika ada yang menemukan inovasi baru, tetapi terlambat didaftarkan, yang bersangkutan tidak bisa mendapat hak paten atas temuannya tersebut.

Selain menjadikan dokumen paten sebagai referensi melakukan inovasi, hal penting lain yang juga menjadi pembahasan dalam diskusi itu adalah kendala berupa masih minimnya riset dan pengembangan teknologi yang melibatkan badan penelitian dan perguruan tinggi serta industri.

Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemkumham, mengatakan, pihaknya ingin mendorong adanya forum antara investor dan inventor untuk membahas inovasi di dunia farmasi. ”Perusahaan farmasi sebaiknya turut membiayai mahasiswa yang sedang disertasi, misalnya. Jika dari penelitian itu muncul inovasi baru, bisa langsung didaftarkan ke kantor paten untuk mencegah dicuri orang,” kata dia. (A01)

Sumber: Kompas, 19 April 2014

Informasi terkait

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan
Biomedis atau Teknik Biomedis?
Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Berita ini 28 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:10 WIB

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 20:13 WIB

Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan

Jumat, 18 September 2026 - 06:33 WIB

Biomedis atau Teknik Biomedis?

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Berita Terbaru

Artikel

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:10 WIB

Artikel

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:32 WIB

Artikel

Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:13 WIB

Artikel

Biomedis atau Teknik Biomedis?

Jumat, 18 Sep 2026 - 06:33 WIB

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB