Kerja Sama WWF Indonesia Diputus, Nasib Badak Pahu Dipertaruhkan

- Editor

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutus perjanjian kerja sama dengan WWF Indonesia berdampak pada penyelamatan badak sumatera dan sejumlah upaya konservasi lainnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutus perjanjian kerja sama dengan WWF Indonesia yang dimulai sejak 1998 dan akan berakhir 2023. Implikasi pemutusan hubungan kerja sama ini berpotensi berbuntut panjang, terutama pada upaya-upaya konservasi di lapangan.

WWF INDONESIA/RIDHO HAFIZH ZAINUR RIDHA–Satu anak badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) betina yang diberi nama Pahu tertangkap dalam jebakan yang disiapkan petugas di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Badak tersebut masuk ke dalam pit trap (lubang jebakan) yang berada dekat aliran anak sungai Tunuq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa proyek penting yang terlibat langsung yaitu penyelamatan badak sumatera di Kalimantan Timur. Pada 2018, seekor badak sumatera di Kutai Barat yang diberi nama Pahu tertangkap dan dipindahkan dalam karantina. Operasi dan pembiayaan perawatan beserta staf profesional didukung utama oleh Yayasan WWF Indonesia.

”Ada 30 proyek yang langsung terkait dengan perjanjian kerja sama Yayasan WWF Indonesia dengan KLHK, termasuk badak sumatera di Kalimantan. Kami sudah berhasil menangkap satu (pada 2016 badak Najaq juga tertangkap, tetapi kemudian mati karena infeksi), nah untuk mendapatkan yang kedua, ketiga, dan keempat ini tidak bisa dilakukan. Hal-hal semacam ini yang dengan sedih terpaksa ditinggalkan,” kata Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, yang ditunjuk sebagai juru bicara, Selasa (28/1/2020) petang, di Jakarta.

Ia menjadi juru bicara WWF Indonesia terkait keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghentikan kerja sama dengan organisasi lingkungan berbadan hukum Indonesia yang telah bekerja di Indonesia sejak tahun 1962 tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 32 tahun 2020 yang ditandatangani pada 10 Januari 2020.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–WWF Indonesia akhirnya buka suara setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan secara resmi penghentian perjanjian kerja sama kedua institusi tersebut, Selasa (28/1/2020), di Jakarta. Tampak dari kiri ke kanan Elis Nurhayati (Direktur Komunikasi), Kuntoro Mangkusubroto (Ketua Badan Pembina), Alexander Rusli (Ketua Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia), dan Lukas Adhyakso (Plt CEO dan Direktur Konservasi WWF Indonesia).

Lukas Adhyakso, Plt CEO dan Direktur Konservasi WWF Indonesia, mengatakan, terdapat 130 proyek yang dijalankan WWF Indonesia dari Aceh hingga Papua. Dalam proyek-proyek tersebut, kata dia, WWF Indonesia bekerja sama dengan pemangku kepentingan ataupun instansi terkait, termasuk terkait penelusuran dan penyelamatan serta pemeliharaan badak sumatera di Kalimantan.

”Sekarang ada satu tim yang kami support untuk merawat seekor badak (Pahu) tersebut, bagaimana kalau kami tiba-tiba pergi,” katanya. WWF Indonesia secara resmi menyatakan menghormati keputusan pengakhiran kerja sama oleh Menteri LHK.

Meski demikian, kata Lukas, WWF Indonesia masih siap membantu penyelamatan badak di Kalimantan jika diperlukan. ”Kami tidak ingin badaknya mati, expertise ada di kami,” katanya.

Proyek strategis lain yang berisiko ditinggalkan, dicontohkan, yaitu restorasi bekas lokasi logging yang kini menjadi Taman Nasional Sebangau, habitat sekitar 600 orangutan Kalimantan. Di daerah itu terdapat 1.500 kanal yang dibangun dari kayu (karena berada di kawasan konservasi) yang membutuhkan perawatan untuk memastikan lanskap setempat tetap basah sehingga terlindung dari kebakaran hutan.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Lukas Adhyakso (Plt CEO dan Direktur Konservasi WWF Indonesia), Selasa (28/1/2020), di Jakarta.

”Ini (kanal) kalau tidak dirawat maka sebentar akan rusak atau kayu dicuri. Kalau kanal blocking ini terbuka, risiko kebakaran tinggi. Kalau kami masih diperkenankan untuk membantu dan mendukung proyek itu, kami masih siap,” katanya.

Dikonfirmasi terkait pemutusan kerja sama ini, Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi menyarankan Kompas untuk menghubungi Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Helmi Basalamah. Sejak sore, Bambang Hendroyono tidak menjawab komunikasi telepon ataupun teks.

Sementara itu, Helmi Basalamah menjawab normatif bahwa KLHK membuka kerja sama dengan semua pihak asal sesuai dengan perundangan. Apakah hal ini termasuk menjalin kerja sama kembali dengan WWF Indonesia? ”Siapa saja. Kami ada peraturan tentang kerja sama yang harus sesuai perundangan,” ujarnya.

Dalam surat keputusan menteri LHK terkait pemutusan itu di antaranya disebabkan nota kesepahaman sejak Maret 1998 ruang lingkup pada konservasi dan keanekaragaman hayati. Namun, kerja WWF Indonesia memperluas ruang lingkupnya pada hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, perubahan iklim, serta sampah.

Alasan lain, ”Adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia,” bunyi diktum kedua poin ketiga pada bagian Menetapkan.

Sanggahan WWF Indonesia, sebagai organisasi lingkungan hidup yang memiliki anggaran dasar dan kegiatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, Yayasan WWF Indonesia menyatakan berhak melakukan upaya terkait perlindungan lingkungan hidup, termasuk isu perubahan iklim dan sampah. Seperti dicontohkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan hak dan kesempatan bagi masyarakat untuk seluas-luasnya berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

WWF Indonesia menyatakan menghargai masukan dari KLHK perihal cara penyampaian pesan kepada publik yang berkesan sepihak dan WWF Indonesia pun menyatakan telah memperbaikinya. Organisasi berlambang fauna panda tersebut pun menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan berdasarkan rekam jejak selama bekerja sama di tingkat tapak.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Editor YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 29 Januari 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap
Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab
Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan
Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara
Surat Panjang dari Pinggir Tata Surya
Berita ini 29 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 12 November 2025 - 20:57 WIB

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan

Berita Terbaru

Berita

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Artikel

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Rabu, 12 Nov 2025 - 20:57 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tarian Terakhir Merpati Hutan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:23 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Hutan yang Menolak Mati

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:10 WIB