Grup APP Serahkan Data ke BRG

- Editor

Selasa, 14 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok perusahaan Asia Pulp & Paper menyerahkan data peta terkait kawasan konsesinya kepada Badan Restorasi Gambut, Senin (13/6). Kamis lalu, Badan Restorasi Gambut telah menyelesaikan pemetaan kawasan hidrologis gambut hasil analisis peta yang didapatkan dari semua pemangku kepentingan.

“Mereka menyerahkan peta Senin (kemarin), sesuai dengan permintaan kami,” ujar Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Badan Restorasi Gambut (BRG) Budi S Wardhana, Senin, di Jakarta.

Budi mengatakan, peta yang telah diserahkan yaitu peta batas konsesi, batas administrasi hingga tingkat desa, data topografi hasil pemetaan LiDAR (light detection and ranging), peta kanal/saluran drainase, sekat-sekat untuk mengembalikan muka air, permukiman di areal konsesi, jaringan jalan dalam konsesi, tata ruang hutan tanaman industri (HTI), dan konflik lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peta kawasan hidrologis gambut (KHG) seluas 22,4 juta hektar, sekitar 15,9 juta ha adalah lahan gambut dan 6,5 juta ha tanah mineral. Kawasan rawa gambut itu terdiri dari 11,8 juta hektar kawasan budidaya dan 4,1 juta ha kawasan lindung.

Menyusul peta KHG dan analisis oleh BRG, langkah selanjutnya adalah verifikasi data antara BRG dan pihak perusahaan dua pekan ke depan. Verifikasi itu perlu guna menentukan langkah lanjutan untuk setiap kasus.

Klarifikasi lapangan
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Purwadi Soeprihanto mengatakan, “Kami menanti peta kawasan restorasi dan moratorium. Lalu, kami akan duduk bersama kawan-kawan dan klarifikasi lapangan.”

Dia mengusulkan agar tanaman yang kini sudah ada dipertahankan, sebelum secara bertahap diganti ke tanaman adaptif terhadap rawa gambut.

Persoalan lain adalah jika perusahaan telanjur ada di kubah gambut, diharapkan tetap dibolehkan beroperasi hingga waktu izin konsesi selesai sebelum dilakukan rezonasi. “Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Badan Restorasi Gambut,” ujarnya.

Menurut Ketua BRG, Nazir Foead, untuk konsesi di kawasan lindung, harus dikaji ulang apa jenis tanaman yang sesuai untuk kawasan lindung. Jika tak sesuai, harus diganti jenis adaptif.

Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata menyatakan, “Kami harap proses kerja sama dengan BRG berjalan lancar. Kami siap dukung upaya pemerintah merestorasi hutan dan lahan gambut.” (ISW)
———–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Grup APP Serahkan Data ke BRG”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB