Cukai Plastik Jadi Pilihan

- Editor

Rabu, 24 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah sedang menyelesaikan regulasi berupa peraturan pemerintah terkait kantong plastik. Penerapan cukai tersebut menjawab kelanjutan kebijakan kantong plastik berbayar yang pernah diuji coba secara luas di 23 kabupaten atau kota pada tahun 2016.

Program kantong plastik berbayar disebut sanggup mengubah perilaku konsumen dan menumbuhkan kesadaran warga untuk mengurangi sampah. Menurut hasil evaluasinya, penggunaan kantong plastik berkurang 55 persen. Pada uji coba kedua, pemakaian kantong plastik turun 13,8 persen karena di tengah jalan peritel menarik dukungan.

Peritel tak berani melanjutkan karena khawatir berhadapan dengan hukum. Sebab, penerapan ”pungutan” minimal Rp 200 per kantong plastik hanya berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Terkait kantong plastik, dukungannya luas, tetapi penentuan harga dan prinsip dasar belum ketemu,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Jumat (19/1), di Jakarta, di sela-sela temu media Hari Peduli Sampah Nasional 2018 bertema ”Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah”.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI–Pembeli menggunakan kantong plastik untuk mengemas barang setelah berbelanja di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (22/2/2017).

Ia menjelaskan ”pungutan” atas pemakaian kantong plastik masih dianggap menghilangkan hak konsumen. Sebab, bertahun- tahun konsumen dijejali pemberian kantong plastik gratis. Padahal, harga kantong plastik itu masuk operasional toko atau pembelian barang lain.

”Masyarakat tahunya menambah ongkos. Padahal, prinsip seharusnya adalah kita membayar setiap langkah kita yang membebani lingkungan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia belum menerbitkan Peraturan Menteri LHK terkait Kantong Plastik karena disinkronkan dengan langkah Kementerian Keuangan yang menyiapkan cukai pada kantong plastik. Selain itu, pengelolaan sampah disinergikan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah.

Aturan pelaksanaan
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK R Sudirman memaparkan, regulasi cukai kantong plastik telah disiapkan dalam format peraturan pemerintah (PP). Itu dibahas KLHK bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, dan Kementerian Perindustrian.

”Kami sepakat akan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang kantong plastik,” ujarnya. Menurut rencana, PP akan segera diterbitkan karena Kemenkeu menargetkan pemasukan dari cukai plastik tahun ini.

Riset KLHK tahun 2017 menyebut 17,1 persen dari total timbulan sampah merupakan sampah plastik. Dari sampah plastik tersebut, 49 persennya berupa kantong plastik.

Maka dari itu, pengenaan cukai dipilih jadi instrumen fiskal pengendalian peredaran barang. Undang-Undang No 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No 11/1995 tentang Cukai memberi kriteria barang kena cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dasar pengenaan tarif cukai pada jenis plastik, kadar zat aditif, dan ukuran kantong plastik. Terkait jenis kantong plastik, KLHK merampungkan Standar Nasional Indonesia berupa termoplastik (bijih plastik dengan katalis), bioplastik (murni dari tepung tanaman), serta campuran bioplastik dan termoplastik. (ICH)

Sumber: Kompas, 20 Januari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Berita Terbaru

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB

Artikel

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:54 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tamu dalam Dirimu

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:09 WIB

Artikel

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Jul 2025 - 12:48 WIB

fiksi

Cerpen: Bahasa Cahaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:11 WIB