Analisis Data Membutuhkan Transparansi Peta

- Editor

Rabu, 20 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data kehutanan yang diumumkan pemerintah perlu didukung peta yang bisa diakses publik. Ini agar data tersebut bisa dikontrol dan diverifikasi bersama demi peningkatan pengawasan dan perlindungan hutan.

Peta dan data spasial sangat penting dalam menganalisis kerusakan hutan dan lahan gambut di Indonesia. Peta tersebut harus akurat, detail, dan bisa diakses publik agar dapat digunakan sebagai dasar mendukung pengambilan keputusan dalam perlindungan hutan.

Peneliti Pemetaan dan Riset Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda, Senin (15/3/2021), mengemukakan, peta dan data spasial yang digunakan dalam inventarisasi hutan di Indonesia harus bersifat transparan serta bisa diakses oleh publik. Peta kehutanan resmi juga perlu menyertakan format yang bisa diolah lebih lanjut dan tak hanya berformat PDF ataupun jpeg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis Greenpeace Indonesia menunjukkan ketidaksinkronan data terkait kondisi tutupan hutan atau deforestasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Sapta, ketidaksinkronan bisa terjadi karena perbedaan antara angka deforestasi bruto hutan alam dan tutupan hutan pada tahun yang sama.

Ia mencontohkan, angka pengurangan tutupan hutan periode 1990-2000 sebanyak 12,6 juta hektar. Sementara data deforestasi bruto hutan alam pada periode yang sama tercatat sebesar 25,26 juta hektar. Padahal, angka pengurangan tutupan hutan dan deforestasi seharusnya tidak ada perbedaan.

”Tetapi, ada juga kemungkinan peta yang kami gunakan juga salah mengingat kami mendapatkan peta-peta tersebut dengan cara tidak resmi. Hal ini karena data tersebut tidak akan pernah diberikan oleh KLHK, terutama dalam format shapefile (shp) yang bisa didigitasi,” ujarnya.

Selain itu, dari kalkulasi ulang yang dilakukan Greenpeace Indonesia, peta tutupan hutan alam dari KLHK pada 2019 mencapai 88 juta hektar. Sementara data dari University of Maryland, AS, luas tutupan hutan Indonesia pada tahun itu sebesar 84,6 juta hektar.

”Saya membandingkannya karena kedua data ini memiliki karakteristik yang mirip seperti time series (deret waktu) yang panjang. Sumber datanya juga sama dari citra Landsat, tetapi metodologi yang mungkin berbeda. Tetapi, perbedaan yang pasti adalah definisi dari hutan itu sendiri yang mungkin membuat ada perbedaan angka ini,” katanya.

Sapta menilai, permasalahan peta dan data tutupan hutan dari KLHK lainnya ialah tidak adanya informasi dasar yang digunakan dalam inventarisasi tersebut. Data yang dikeluarkan pun dikalkulasi setiap tahun sehingga sulit membandingkan tutupan lahan antara satu periode dan periode lainnya.

Sebelumnya, KLHK pada awal Maret lalu merilis data deforestasi Indonesia tahun 2020 yang telah disesuaikan dengan peta rupa bumi Indonesia terbaru. Pemantauan ini dilakukan melalui citra satelit Landsat 8 OLI tahun 2019 dan 2020 yang disediakan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan diidentifikasi visual oleh tenaga teknis di seluruh Indonesia (Kompas, 4 Maret 2021).

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan, Indonesia masih memiliki tutupan hutan seluas 95,6 juta hektar atau 50,9 persen dari total daratan. Sementara deforestasi neto Indonesia di dalam dan di luar kawasan hutan periode 2019-2020 tercatat sebesar 115.459 hektar atau turun 75,03 persen. Kalimantan menjadi wilayah dengan deforestasi terbesar, yakni 41.500 hektar, disusul Nusa Tenggara (21.300 ), Sumatera (17.900), Sulawesi (15.300), Maluku (10.900 ), Papua (8.500 ), dan Jawa (34 hektar).

Penegakan hukum
Sementara itu, Direktur Bidang Hukum Yayasan Auriga Nusantara Roni Saputra menilai, peningkatan ataupun penurunan angka deforestasi sangat dipengaruhi faktor pengawasan dan penegakan hukum. Namun, pengawasan dan penegakan hukum, khususnya yang menyangkut korporasi, dinilai masih sangat lemah sehingga membuat deforestasi terus berulang.

Disebutkan, dari 50 kasus dengan pelaku korporasi sepanjang 2015-2019 dan proses hukumnya berjalan hingga Maret 2021 ini, setidaknya 19 kasus mendapatkan surat peringatan, 1 kasus penyelidikan, dan 14 kasus tak jelas status hukumnya pasca-penyidikan. Sisanya telah divonis pengadilan.

”Ini menunjukkan rendahnya tingkat penegakan hukum untuk korporasi,” ujarnya.

Oleh PRADIPTA PANDU

Editor: ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 16 Maret 2021

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB