Informasi Geografis; Ego Sektoral Picu Dualisme Peta Tematik

- Editor

Rabu, 24 Desember 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan peta dengan referensi dan standar berbeda masih terjadi. Padahal, Undang-Undang Informasi Geospasial yang diterbitkan pada 2011 mewajibkan penggunaan satu peta dasar yang disusun Badan Informasi Geospasial sebagai acuan. Hal itu terutama terjadi jika berhubungan dengan masalah perizinan dan jasa layanan di sektor terkait.


Hal itu terungkap dalam peluncuran informasi Geospasial Tematik yang diadakan BIG, di Jakarta, Senin (22/12). Acara itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto, serta
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Wijaya.

Selain itu, dualisme juga terjadi pada penggunaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Indonesia. Pengintegrasian lebih dari satu IGT yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemda menjadi satu IGT baru merupakan tugas BIG. ”Itu sesuai amanat undang-undang,” kata Kepala BIG Priyadi Kardono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataannya, pengintegrasian sulit diwujudkan karena menyangkut kepentingan setiap sektor dan pemerintah daerah. Bahkan, hal itu berpotensi memicu konflik. Untuk itu, penyelesaian hal tersebut perlu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Siti Nurbaya sependapat, pentingnya penggunaan satu IGT untuk menghindari dualisme peta tematik Indonesia akibat ego sektoral. ”IGT yang digunakan harus satu referensi, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal,” katanya.

Menurut Priyadi, strategi yang dilakukan guna mengatasi masalah dualisme peta melalui pengintegrasian dilakukan dengan membentuk kelompok kerja yang terdiri atas instansi terkait.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meluncurkan empat peta Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup, yaitu Peta Mangrove Nasional, Peta Habitat Lamun Nasional, Peta Tutupan Lahan Nasional, dan Peta Karakteristik Perairan Nasional.

Peta itu disusun melibatkan 10 instansi terkait dan LSM lingkungan hidup, di antaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, BPPT, KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian LHK. Peta yang dibuat berskala kecil, 1:250.000, kecuali peta Mangrove Sumatera berskala 1:50.000.

Selain itu, Kementerian LHK meluncurkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru. Itu terkait pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, perubahan peruntukan kawasan hutan, dan areal penggunaan lain.

Kementerian itu juga mengeluarkan hasil rekalkulasi penutupan lahan 2013, perhitungan deforestasi 2012-2013, serta potensi sumber daya hutan dan plot inventarisasi hutan Indonesia hingga 2013. (YUN)

Sumber: Kompas, 24 Kompas 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB