Riset dan Inovasi Prioritas Pendidikan Tinggi

- Editor

Jumat, 10 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riset dan inovasi merupakan satuan yang tidak dapat dipisahkan. Pemerintah untuk tahun 2019 dan 2020 akan mendorong Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memastikan kolaborasi dan keterpaduan penelitian di lembaga non kementerian dan perguruan tinggi.

“Sifat riset masih bersifat sporadis di lembaga-lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi, hingga pusat-pusat penelitian milik kementerian maupun pemerintah daerah,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 2019 di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Kiri ke kanan: moderator Ira Koesno; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin; dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 2019 di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pemerintah mengejar penelitian bisa bertambah baik dari segi jumlah maupun mutu. Oleh sebab itu, pemberian anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran. Situasi sekarang selain membuat riset sporadis juga mengakibatkan ada riset yang tumpang tindih sehingga tidak efektif. Hendaknya ada koordinasi antar lembaga yang baik.

Koordinasi akan menghasilkan riset yang lebih terarah, apalagi kini ada Rencana Induk Riset Nasional 2015-2045 yang mengedepankan 10 bidang prioritas, yaitu energi baru dan terbarukan, kebencanaan, kemaritiman, kesehatan dan obat-obatan, material maju, pangan dan pertanian, pertahanan dan keamanan, sosial humaniora dan seni, teknologi informasi dan komunikasi, serta transportasi. Dalam setiap bidang tersebut didorong adanya inovasi.

Menurut Nasir, strateginya adalah meningkatkan jumlah riset yang ada. Riset dibagi menjadi tiga klaster, yaitu level 1-3 yang merupakan riset dasar, level 4-6 untuk terapan, dan level 7-9 untuk inovasi. Mayoritas riset di Indonesia masih pada level 1 hingga 3 yang menghasilkan publikasi.

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menunjukkan beberapa produk hasil inovasi oleh perusahaan pemula berbasis teknologi (start-up) di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

“Jumlah riset terus didorong agar naik. Sebagai gambaran, dari 1.000 riset per tahun mungkin hanya 100 yang merupakan inovasi. Dari jumlah itu, hanya 10 yang bisa diadaptasi oleh industri. Akan tetapi, 10 itu sudah banyak apabila dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak terkait agar bisa masuk ke pasaran,” tuturnya.

Sesuai presentasi tersebut, Sekretaris Jenderal Kemristek dan Dikti Ainun Na’im mengatakan bahwa rencana koordinasi lembaga-lembaga riset memiliki beberapa kemungkinan, salah satunya adalah membentuk konsorsium riset. Misalnya, apabila ada beberapa lembaga meneliti topik yang sama bisa diarahkan agar berkolaborasi, dengan demikian risetnya tidak sendiri-sendiri namun hasilnya tidak optimal. Melalui kolaborasi risetnya bisa lebih mendalam dan berkesempatan untuk melahirkan inovasi.

Akademi komunitas
Dalam kesempatan yang sama, Nasir mengungkapkan keinginan untuk mengaktifkan kembali akademi-akademi komunitas di daerah. Akademi komunitas ini ada yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta.

Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak campur tangan pada sektor yang bukan kewenangan mereka, salah satunya adalah pendidikan tinggi.
UU ini menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah hanya pada sektor pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Pendidikan tinggi dikelola oleh pemerintah pusat karena konotasinya adalah perguruan tinggi di bawah Kemristek dan Dikti, Kementerian Agama, dan kementerian/lembaga lainnya. Akibatnya, akademi komunitas yang berada di bawah pemerintah daerah terbengkalai.

“Perlu peraturan presiden (perpres) sebagai turunan UU 23/2014 untuk memberi pemerintah daerah kewenangan mengelola akademi komunitas,” ujar Nasir.

Menanggapi hal tersebut, pakar pendidikan Fasli Jalal mengemukakan pendapat yang serupa. Akademi komunitas merupakan salah satu cara menanggulangi angka pengangguran yang tidak memiliki kompetensi dan sudah bukan usia sekolah lagi. Perpres hendaknya menekankan bahwa pemerintah pusat membuat standar pelayanan dan akademik minimal untuk akademi komunitas. Pengembangan akademi disesuaikan dengan kebutuhan dan visi pembangunan di setiap wilayah, misalnya fokus pada industri khas lokal sehingga bisa menekan angka urbanisasi.

Sekretaris Kementerian Tenaga Kerja Khairul Anwar menerangkan tentang UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang mengamanatkan setiap industri harus menyediakan data terbuka dan transparan mengenai jumlah lowongan kerja dan peta jabatan kerja yang ada di setiap perusahaan. Data ini akan memudahkan masyarakat merencanakan pendidikan dan membangun keterampilan sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

“Di Indonesia ada 20 juta perusahaan mikro dan 440 perusahaan besar, tapi baru 96.000 perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan mereka. Padahal, sekarang sistemnya sudah daring dan bisa melalui aplikasi,” ucap Khairul. Data ini bisa dijadikan landasan pengembangan akademi komunitas.—LARASWATI ARIADNE ANWAR

Editor YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 10 Mei 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB