Untuk memastikan penerapan ataupun komersialisasi hasil riset di perguruan tinggi dan lembaga penelitian terwujud, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi berjanji mengatasi berbagai kendala. Penerapan hasil penelitian merupakan salah satu agenda utama dari penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di Jakarta, Rabu (3/12), mengatakan, pembentukan struktur kementerian itu sudah selesai. Ada tujuh eselon satu, yakni sekretaris jenderal dan inspektorat jenderal. Khusus urusan teknis dibagi dalam lima direktorat jenderal (ditjen). Untuk menangani pendidikan tinggi dibentuk Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ada juga Ditjen Kelembagaan dan Ditjen Pengembangan Sumber Daya. Terkait riset ada Ditjen Penguatan Riset serta Ditjen Penguatan Inovasi untuk membuat hasil riset bisa diterapkan dan dikomersialkan. Harapannya, hasil penelitian bisa dimanfaatkan dunia usaha dan masyarakat.
Hapuskan kendala
”Sekarang ini, kami sedang fokus melihat kendala-kendala yang dihadapi periset di perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Jika persoalannya ada di kebijakan atau aturan, nanti segera diperbaiki. Pokoknya kami akan memangkas regulasi yang menghambat hasil riset bisa dinikmati masyarakat,” kata Nasir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, ada kendala terkait dengan penjualan hasil riset yang dananya berasal dari pemerintah. Jika hasilnya dikembalikan kepada pemerintah, tidak ada insentif bagi peneliti. Aturan itu membuat peneliti tidak tertarik pada penelitian yang bisa menghasilkan produk berguna bagi dunia usaha dan masyarakat.
Direktur Kemitraan dan Inkubator Bisnis Universitas Indonesia Wiku Adisasmito mengatakan, produktivitas riset di perguruan tinggi dan lembaga riset bisa meningkat. Apalagi, perguruan tinggi merupakan mesin penghasil inovasi serta memiliki sumber daya dosen dan mahasiswa. Meski demikian, diperlukan koordinasi, seperti dengan Kementerian Perindustrian, agar riset dapat dimanfaatkan industri. (ELN)
Sumber: Kompas, 4 Desember 2014