Reklamasi Benoa; Proses Amdal Didesak Transparan

- Editor

Selasa, 21 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek reklamasi Teluk Benoa di Bali memasuki tahap awal penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup didesak agar transparan dan melibatkan masyarakat serta berbagai organisasi dalam pembahasan amdal itu.

Keterlibatan masyarakat itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 26. ”Jika Kementerian LH mengingkari kewajibannya, proses amdal cacat secara prosedural,” kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhnur Satyahaprabu, Senin (20/10), di Jakarta.

Selain itu, Walhi juga menyampaikan surat terbuka kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar menghentikan proses penyusunan dokumen amdal PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) yang berencana mereklamasi Teluk Benoa. Proses itu telah dimulai dengan pertemuan teknis amdal pada 17 Oktober 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan itu dikritik Walhi karena tak melibatkan masyarakat dan organisasi lingkungan hidup yang selama ini mempermasalahkan rencana reklamasi. Menurut Walhi, reklamasi akan membahayakan berbagai ekosistem mangrove dan padang lamun serta berpotensi merugikan masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo mengakui ada pertemuan teknis itu. ”Rapat tim teknis memang belum mengundang LSM. Baru nanti, rapat komisi amdal pusat, akan mengundang LSM,” katanya.

Selanjutnya, Komisi Penilai Amdal akan mengkaji kerangka acuan. Proses pengkajian itu akan melibatkan LSM serta masyarakat lokal yang terdampak proyek reklamasi. Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8/2013 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup.

Selain melibatkan masyarakat di sekitar Teluk Benoa, lanjut Imam, pihaknya juga berencana mengundang masyarakat Nusa Tenggara Barat. Hal itu karena urukan atau material reklamasi didatangkan dari NTB.

”Masyarakat seharusnya datang saat diundang untuk menyampaikan pendapat dan mengetahui apakah proses proyek akan merugikan kehidupan mereka,” tuturnya. (ICH)

Sumber: Kompas, 21 Oktober 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 114 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB