Pendelegasian Izin Berisiko Tinggi

- Editor

Jumat, 9 Januari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualitas Lingkungan Tak Akan Diturunkan
Izin lingkungan yang bersifat fundamental merupakan kunci utama untuk memastikan pembangunan di tingkat pelaksanaan aman dan dapat dikendalikan dampaknya. Jika pemberian izin didelegasikan kepada lembaga lain, dikhawatirkan bersifat prosedural formal semata.


Demikian diutarakan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kependudukan (1999-2001) Sonny Keraf, Kamis (8/1). ”Izin lingkungan itu untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan di Indonesia berwawasan dan didasarkan pada paradigma pembangunan berkelanjutan,” paparnya.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, proses tersebut tak akan mengorbankan prinsip kehati-hatian. Persoalan teknis dalam proses izin tetap akan diolah di Kementerian LHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sonny, izin lingkungan bukanlah sekadar izin formal atau kelengkapan dokumen. ”Itu perlu pembuktian dan kajian ilmiah yang memastikan pembangunan sektor dapat dikendalikan dampaknya,” katanya.

”Pesan Presiden kita tangkap; tidak boleh mempersulit izin demi percepatan pertumbuhan ekonomi. Untuk izin lain mungkin bisa, tetapi izin lingkungan ini mekanismenya rigid dan ada standar ilmiah,” tuturnya.

Apalagi dengan bencana lingkungan yang kian masif, seperti longsor. ”Mengapa justru sisi pembangunan berkelanjutan dilemahkan,” ucap Sonny.

Seiring banyaknya bencana lingkungan, pertumbuhan ekonomi tak akan bisa dinikmati karena harus membayar kerugian berupa korban manusia, materi, dan lingkungan, ”Yang mungkin tak terpulihkan. Itu bayarannya tinggi,” ujarnya.

Pendelegasian itu juga dinilai sebagai kemunduran besar dari semangat UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Mengenai keberadaan pejabat Kementerian LHK di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menurut Sonny, tetap tidak memadai. Sebab, BKPM konotasinya adalah lembaga pemberi izin administratif. Perlu ada independensi Kementerian LHK. ”Sebagai penjaga lingkungan tidak boleh dikooptasi dan diintervensi kepentingan investasi,” katanya.

Prinsip kehati-hatian tetap
Dikonfirmasi seputar kekhawatiran mengenai pendelegasian wewenang izin lingkungan ke BKPM, Siti Nurbaya meyakinkan proses itu tak akan mengorbankan proses kehati-hatian.

”Digodoknya tetap di sini (Kementerian LHK). BKPM lebih jadi kontrol, clearing house. Semangatnya kendali kontrol,” tutur Siti Nurbaya.

Ia mengatakan, proses perizinan di kementeriannya terhitung paling lama dibandingkan sektor lain. Khusus izin lingkungan, proses terlama ada dalam menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang butuh 45-105 hari.

Sementara itu Sekretaris Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, jajarannya sedang mengkaji tahap demi tahap proses pengurusan amdal. Tujuannya untuk melihat peluang tahapan yang bisa dipangkas atau diefisienkan waktunya.

”Namun, tidak perlu khawatir. Percepatan tidak berarti menurunkan kualitas safeguard. Tetap menjaga kualitas perlindungan lingkungan hidup. Proses kajian ilmiah dan partisipasi publik tetap ada. BKPM hanya memastikan proses-proses itu dijalankan efisien,” katanya.

Seusai bertemu Siti Nurbaya, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, ada esensi teknis pada izin lingkungan yang tak bisa dipercepat. ”Misalnya, survei lapangan atau uji laboratorium. Kalau dipercepat, dilihat lokasi atau daerahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pendelegasian itu tetap menempatkan proses teknis di Kementerian LHK. ”Eksekusi izin di BKPM, tetapi regulasi dan teknis tetap mengikuti kementerian,” ucapnya.

Kementerian LHK akan menempatkan empat pejabat penghubung, dari eselon III atau IV. Satu di antaranya khusus untuk perizinan lingkungan.

Franky mengatakan, perwakilan itu diharapkan bersinergi. Hal itu agar tak terjadi lagi tumpang tindih perizinan, di mana satu lokasi dibebani izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. (ICH/ISW)

Sumber: Kompas, 9 Januari 2015

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB