Surat Terbuka Awali Gugatan ke Presiden

- Editor

Rabu, 6 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan organisasi masyarakat mengajukan surat terbuka kepada Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Mereka menilai proyek itu cacat hukum, rawan terdampak, memicu bencana, serta mengurangi tangkapan air dan lahan pertanian.

Presiden diminta mencabut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mencabut izin lingkungan proyek sepanjang lebih dari 140 km yang melintasi sembilan kabupaten/kota.

“Jika tak dilakukan, kami akan menggunakan hak legal konstitusi kami,” kata Muhnur Satyahaprabu dari Walhi Eksekutif Nasional, Selasa (5/4), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bersama Iwan Nurdin (Konsorsium Pembaruan Agraria), Chandra Hutasoit (Walhi Jakarta), Dadan Ramdan (Walhi Jabar), dan Wahyu Nandang Herawan (LBH Jakarta) menyampaikan surat terbuka itu. Organisasi lain yang bergabung, yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia/ICEL), dan Public Interest Lawyer Network (Pil-Net),

0b1638b651ef4345a6a524611c96ab0fMenurut kajian mereka, proyek kereta cepat menabrak sejumlah regulasi, di antaranya prosedur tata ruang, alih fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kebencanaan, dan lingkungan. “Surat ini sebagai banding administratif,” kata Muhnur. Itu akan dilanjutkan pelaporan pidana dan gugatan pengadilan tata usaha negara.

Terkait pelanggaran UU Penataan Ruang, mereka akan melapor ke Bareskrim Polri. Pencabutan Perpres ke Mahkamah Agung dan PTUN serta izin lingkungan ke PTUN. “Izin Llngkungan kami punya batas waktu tanggal 16 April 2016 atau 90 hari sejak kami menerima dokumen amdal dari KLHK,” ujarnya.

Menurut Dadan Ramdan, pembangunan jalur rel kereta cepat terkait kepentingan pengusaha properti yang telah menguasai lahan sekitar calon stasiun/depo. “Ini bukan semata-mata masalah trase, tetapi jalan merampas ruang hidup rakyat untuk bisnis properti,” ujarnya.

Iwan Nurdin menilai, banyak kejanggalan dari proyek kereta cepat. Meski bersifat bussiness to bussiness, proyek ditetapkan berstatus strategis nasional.

Konsekuensinya (UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), proyek ini mewakili kepentingan umum. Namun, faktanya berbeda. Proyek tidak dibiayai negara dan berorientasi keuntungan.

Diminta tanggapan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyarankan menghubungi KLHK, yang hingga semalam, belum bisa dikonfirmasi. (ICH)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2016, di halaman 14 dengan judul “Surat Terbuka Awali Gugatan ke Presiden”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru