Surat Terbuka Awali Gugatan ke Presiden

- Editor

Rabu, 6 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan organisasi masyarakat mengajukan surat terbuka kepada Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Mereka menilai proyek itu cacat hukum, rawan terdampak, memicu bencana, serta mengurangi tangkapan air dan lahan pertanian.

Presiden diminta mencabut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mencabut izin lingkungan proyek sepanjang lebih dari 140 km yang melintasi sembilan kabupaten/kota.

“Jika tak dilakukan, kami akan menggunakan hak legal konstitusi kami,” kata Muhnur Satyahaprabu dari Walhi Eksekutif Nasional, Selasa (5/4), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bersama Iwan Nurdin (Konsorsium Pembaruan Agraria), Chandra Hutasoit (Walhi Jakarta), Dadan Ramdan (Walhi Jabar), dan Wahyu Nandang Herawan (LBH Jakarta) menyampaikan surat terbuka itu. Organisasi lain yang bergabung, yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia/ICEL), dan Public Interest Lawyer Network (Pil-Net),

0b1638b651ef4345a6a524611c96ab0fMenurut kajian mereka, proyek kereta cepat menabrak sejumlah regulasi, di antaranya prosedur tata ruang, alih fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kebencanaan, dan lingkungan. “Surat ini sebagai banding administratif,” kata Muhnur. Itu akan dilanjutkan pelaporan pidana dan gugatan pengadilan tata usaha negara.

Terkait pelanggaran UU Penataan Ruang, mereka akan melapor ke Bareskrim Polri. Pencabutan Perpres ke Mahkamah Agung dan PTUN serta izin lingkungan ke PTUN. “Izin Llngkungan kami punya batas waktu tanggal 16 April 2016 atau 90 hari sejak kami menerima dokumen amdal dari KLHK,” ujarnya.

Menurut Dadan Ramdan, pembangunan jalur rel kereta cepat terkait kepentingan pengusaha properti yang telah menguasai lahan sekitar calon stasiun/depo. “Ini bukan semata-mata masalah trase, tetapi jalan merampas ruang hidup rakyat untuk bisnis properti,” ujarnya.

Iwan Nurdin menilai, banyak kejanggalan dari proyek kereta cepat. Meski bersifat bussiness to bussiness, proyek ditetapkan berstatus strategis nasional.

Konsekuensinya (UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), proyek ini mewakili kepentingan umum. Namun, faktanya berbeda. Proyek tidak dibiayai negara dan berorientasi keuntungan.

Diminta tanggapan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyarankan menghubungi KLHK, yang hingga semalam, belum bisa dikonfirmasi. (ICH)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2016, di halaman 14 dengan judul “Surat Terbuka Awali Gugatan ke Presiden”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 21 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB