Sebagian Perguruan Tinggi Nonaktif Memang Tak Beroperasi Lagi
Status nonaktif yang melekat pada perguruan tinggi swasta merugikan mahasiswa. Selain pertanda perguruan tinggi mengabaikan kualitas dengan tidak memenuhi persyaratan, status itu juga merugikan mahasiswa lantaran citra kampus bisa buruk di mata pemberi kerja.
Pada 29 September 2015, laman Kopertis Wilayah XII, dengan mengutip data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, memublikasikan ada 243 perguruan tinggi swasta (PTS) nonaktif. Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, misalnya, Universitas Alkhairat (Unisa) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti bertatus nonaktif. Unisa disanksi karena rasio dosen dengan mahasiswa tak memenuhi standar. Masalah lain, Program Studi Teknik Pertambangan, sejak dibuka pada 2012, belum mendapatkan izin operasional. Selama ini, program nebeng dengan program serupa di Universitas Veteran Makassar, Sulawesi Selatan. STIE Panca Bhakti menghadapi masalah dualisme kepengurusan yayasan.
Setiap tahun kementerian memberikan beasiswa kepada 40 mahasiswa setiap kampus. Jika masalah tak diselesaikan, 80 mahasiswa tak mendapatkan haknya. Wisuda pun terancam tak dapat dilaksanakan. Abdul Aziz, mahasiswa semester tujuh Program Teknik Pertambangan Unisa, menyampaikan, pihaknya sudah sering menggelar aksi menuntut universitas segera menyelesaikan perizinan. Rektor Unisa Hamdan Rampadio menyampaikan, masalah rasio dosen dengan mahasiswa akan segera diatasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nelwin Simanjuntak, mahasiswa Jurusan Manajemen STIE Panca Bhakti, termasuk paling dirugikan dengan tak bisa diselenggarakannya wisuda. Terkait itu, Ketua STIE Panca Bhakti Andi Mattaluda Amir berjanji mengusahakan islah dua pihak yang mengklaim yayasan. Dualisme kepemimpinan (dua rektor) juga terjadi di Universitas Darussalam, Ambon.
Sebagian perguruan tinggi nonaktif itu memang tidak beroperasi lagi. Koordinator Kopertis Wilayah V Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan, tujuh perguruan tinggi nonaktif di wilayahnya tak lagi menjalankan kegiatan pendidikan, bahkan gedung kampusnya sudah dialihfungsikan untuk keperluan lain.
Dua akademi nonaktif dalam naungan Yayasan Iskandar Muda, yakni Akademi Teknik Iskandar Muda dan Akademi Pertanian Iskandar Muda, di Aceh juga tutup sejak 10 tahun lalu.
Demi perbaikan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, perguruan tinggi swasta yang dinonaktifkan akan dikarantina dan dipilah-pilah berdasarkan persoalannya. Penonaktifan itu sebagai upaya pembinaan atas perguruan tinggi dan demi mutu. “Jika terjadi kecurangan, seperti jual beli ijazah, penanganannya langsung diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan,” kata Nasir, Sabtu (3/10), di Jawa Tengah.
Terkait persoalan kuota dosen dan mahasiswa, kampus diberi batas waktu hingga 31 Desember 2015 untuk memenuhi persyaratan. Kesempatan untuk memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa dibuka dengan diakuinya dosen dengan nomor induk dosen khusus juga sebagai penghitung rasio dosen dan mahasiswa.UTI/DRI/HRS/VDL/FRN/ELN)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Oktober 2015, di halaman 11 dengan judul “PTS Nonaktif “Dikarantina””.