Pelaporan Kegiatan Akademis Tidak Tertib

- Editor

Selasa, 22 September 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai peraturan, setiap perguruan tinggi wajib melaporkan kegiatan akademik setiap semester paling lama satu bulan setelah kegiatan akademik di semester itu berakhir. Namun, masih terdapat perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu sebagai siasat kecurangan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 34/DIKTI/Kep/2002 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.

“Keputusan itu menjadi instrumen penting bagi Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah III Budhy Hery Pancasilawan, Senin (21/9) di Jakarta. Aktivitas akademik yang wajib dilaporkan antara lain data mahasiswa yang diterima, data mahasiswa lulus, mata kuliah, dosen tetap dan tidak tetap, serta ijazah yang diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada praktiknya, ada perguruan tinggi swasta yang tak melaporkan kegiatan akademik kepada Kopertis tepat waktu agar kampus bsia menerima dan menyisipkan mahasiswa serta menerbitkan ijazah secara ilegal. Dengan cara seperti itu, mahasiswa program studi S-1 bisa memperoleh ijazah dalam satu tahun.

Kecurangan itu terungkap dari inspeksi mendadak pada lima perguruan tinggi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bersama Kopertis Wilayah III, pekan lalu. Kampus yang diperiksa adalah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Administrasi Negara/Niaga Jakarta dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Jakarta. Tiga kampus lainnya diperiksa saat melaksanakan wisuda, Sabtu (19/9) di Tangerang Selatan, yaitu Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Ciputat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Suluh Bangsa, serta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ciputat. Ketiga kampus itu di bawah naungan Yayasan Aldiana Nusantara.

Nonaktif
Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kemristek dan Dikti Supriadi Rustad menyatakan, kelima kampus itu sudah dinonaktifkan karena tidak melaporkan kegiatan akademik selama bertahun-tahun.

Terkait kampus-kampus di bawah Yayasan Aldiana Nusantara, Kemristek dan Dikti tengah mengolah bukti terkait dugaan pelanggaran oleh yayasan itu.

“Wawancara terhadap para peserta wisuda itu mengungkapkan, mereka mengikuti kuliah jarak jauh melalui yayasan lokal yang bekerja sama dengan Aldiana Nusantara dan tidak terdaftar di PDPT (pangkalan data perguruan tinggi),” kata Supriadi.

Secara terpisah, Ketua Yayasan Aldiana Nusantara Alimudin Almurtala menyangkal adanya praktik kelas jauh. Menurut dia, yayasan itu bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk mengirim putra-putri daerah ke perguruan tinggi di bawah naungan Aldiana agar bisa berkuliah gratis. (B01/DNE)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 September 2015, di halaman 12 dengan judul “Pelaporan Kegiatan Akademis Tidak Tertib”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB