Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti sebagai transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta diharapkan dapat memacu peningkatan mutu perguruan tinggi di daerah. Sebab, LLDikti harus memastikan kebijakan pendidikan tinggi dari pemerintah pusat dilaksanakan di semua perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah.
Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo, di Jakarta, Sabtu (8/9/2018), mengatakan, LLDikti kini memiliki peran yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Jika saat masih berbentuk Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) hanya melayani pembinaan dan pengawasan PTS, saat ini LLDikti juga menaungi PTN di wilayahnya.
FOKUMENTASI KEMRISTEKDIKTI–Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti. Keberadaan LLDikti yang menggantikan Kopertis diharapkan membntu peningkatan mutu PTS dan PTN di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan diperluasnya tugas dan kewenangan LLDikti, Kemristekdikti berharap peningkatan mutu perguruan tinggi akan berjalan lebih optimal, akreditasi prodi dan institusi dari PTN dan PTS akan menjadi lebih baik, penelitian di perguruan tinggi jumlahnya meningkat dan mutunya membaik,” kata Patdono.
KOMPAS/YUNI IKAWATI–Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi Kenristekdikti, Patdono Suwignyo, di rapat Pusat Unggulan Iptek, Rabu (18/4/2018)
Sebelumnya, Kemristekdikti menggelar Rapat Koordinasi LLDikti Wilayah I – XIV, di Bandung. Hadir dalam rapat koordinasi, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ainun Na’im.
Patdono mengatakan, fungsi LLDikti mencakup memetakan mutu pendidikan tinggi menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, serta mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tinggi. Selain itu, LLDikti juga memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi serta pelaksanaan administrasi LLDikti.
Patdono menambahkan, pembagian kewenangan ini memperjelas posisi Kemristekdikti untuk berfokus pada penerbitan kebijakan, sedangkan LLDikti berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan tersebut bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya. Selanjutnya LLDikti akan melaporkan pelaksanaan tersebut kepada direktorat jenderal masing-masing di Kemristekdikti sebagai masukan untuk menyempurnakan kebijakan terkait perguruan tinggi.
Ainun menjelaskan, LLDikti merupakan miniatur Kemristekdikti. Karena itu, setiap LLDikti harus memahami seluruh layanan Kemristekdikti, baik layanan beasiswa dan mutu akademik, layanan bagi pendidik, layanan kelembagaan, maupun layanan teknologi dan inovasi.
“Pelayanan yang diberikan kepada publik harus berkualitas dan memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar,” ujar Ainun.-ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas, 10 September 2018