Piring-Piring Berbahaya

- Editor

Senin, 16 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Piring Urea
Jika Anda peduli dengan kesehatan keluarga, cobalah sekarang tengok piring dan alat makan melamin yang dipakai sehari-hari, apakah cukup aman dan tidak meracuni?

Cara paling mudah untuk mangeceknya yakni dengan merebus piring atau alat makan melamin dalam air mendidih sekitar 30-60 menit memakai panci tertutup. Pengujian dengan cara direbus ini sebagai analogi ketika alat makan tersebut dipakai, untuk menghidangkan sup atau sayur panas.

Jika mengalami perubahan bentuk atau meliuk/melengkung, dapat dipastikan alat makan Anda tidak aman buat kesehatan (nonfood grade). Hal ini tidak akan terjadi bila melamin tersebut memenuhi standar food grade. Pengujian ini menjadi penting karena secara fisik produk melamin nonfood grade sulit dibedakan dengan yang food grade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uap air dari rebusan tadi jika terpapar ke mata akan menimbulkan rasa perih dan jika terhirup akan membuat mual dan batuk-batuk. ltu karena uap airnya mengandung zat kimia formaldehid yang terlepas dari ikatan senyawa melamin.

Melamin adalah persenyawaan (polimerisasi) kimia antara monomer formaldehid dan monomer fenol. Jika kedua senyawa bergabung, sifat racun formaldehid akan hilang, karena melebur menjadi satu senyawa yakni melamin. Jadi formaldehid memang telah menjadi bagian dari bahan produksi melamin.

Namun unsur formaldehid dalam senyawa melamin dapat terurai kembali menjadi monomer yang bersifat racun akibat proses depolimerisasi yang dipicu paparan panas, sinar ultraviolet, gesekan, dan tergoresnya permukaan melamin hingga partikel formaldehid terlepas.

Selain itu, proses produksi yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan pembentukan persenyawaan menjadi tidak sempurna sehingga dapat terjadi residu. Sisa formaldehid dan fenol yang tak bersenyawa itu akan terjebak dalam materi melamin. Formaldehid yang terjebak ini bila masuk ke tubuh manusia bisa memicu gangguan saluran pernapasan atas, batuk, bronkitis, pneumonia, dan asma.

Sejak sekitar 3 dekade lalu, para peneliti kesehatan telah menemukan bukti bahwa kontaminasi formaldehid menjadi biang penyebab kanker (karsinogenik).

Mengapa bahan berbahaya ini sampai masuk dalam peralatan makan?

Adalah ahli kimia BeIgia, Leo Hendrik Baekeland, yang menemukan plastik buatan (sintetis) pertama yang disebut bakelite pada 1907. Temuan ini menjadi cikal-bakal dari senyawa melamin.

Dalam perkembagannya, pada awal 1940-an ditemukan cara baru dalam proses produksi di mana melamin juga bisa disintesis dari urea pada suhu 400°C. Proses produksi ini diaplikasikan a.l. untuk membuat peralatan listrik seperti sakelar dan setop kontak.

Celakanya, cara baru sintesa dari urea ini juga sekarang dipakai sejumlah perusahaan untuk membuat perangkat makan berkualitas rendah, tanpa memedulikan efeknya terhadap kesehatan.

Harganya yang sangat murah dibandingkan dengan produk melamin food grade, membuat alat makan melamin-urea banyak dipakai penjaja mi ayam dan baso serta warung makan.

Meskipun SNI wajib produk melamin telah diberlakukan sejak November 2009, perangkat makan melamin nonfood grade masih bertebaran di mana-mana, mulai dari pedagang kaki lima di stasiun kereta api hingga mal. Bahkan, Anda pun mungkin memilikinya di rumah. (chamdan@bisnis.co.id)
————————-
Perdagangan peralatan makan melamin berkualitas rendah (non food grade) yang tidak aman bagi kesehatan masih terus merebak di pasaran. Padahal, produk ini termasuk salah satu produk yang wajib memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

Hal itu bisa terlihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang menemukan 19 merek melamin tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di lima daerah dan kota besar di Indonesia sepanjang 2012. Bahkan ada satu merek melamin yang mengandung formalin di luar batas yang diizinkan.

Padahal, menurut Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak pemberlakuan SNI wajib produk melamin sudah ada sejak 2009.

“Pada 2011 sebanyak 12 merek melamin tidak sesuai dengan SNI, tahun ini meningkat menjadi 19 merek yang tidak sesuai misalnya kewajiban mencantumkan label SNI pada produk melamin,” ujar Nus Nuzulia lshak kepada Bisnis.

Produsen melamin yang melakukan pelanggaran tentu akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Kemendag akan melakukan pembinaan kepada produsen-produsen yang tidak menaati ketentuan.

Namun, jika produsen-produsen yang mendapatkan pembinaan itu tidak menarik barang-barang melamin yang tidak sesuai, perusahaan itu akan diproses secara hukum. Produsen yang tetap menjual produk-produk itu akan dipidanakan.

Untuk produk styrofoam, lanjutnya, belum ada aturan yang mewajibkan penerapan SNI dari kementerian terkait. Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) hanya mengatur kemasan pangan yang dapat bermigrasi ke produk yang berbahaya.

“Belum ada SNI wajib. Biasanya SNI wajib diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sebelumnya memang ada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 26/2010 tentang pencatuman logo aman untuk dipergunakan dan kode daur ulang untuk kemasan plastik. Namun, untuk kemasan styrofoam belum ada aturan secara resmi.

Menurutnya, Kemendag akan merekomendasikan untuk mewajibkan kemasan styrofoam agar mendapatkan label SNI kepada pihak-pihak terkait bila terdapat keluhan dari masyarakat terkait dampak dengan negatif produk styrofoam.

Nantinya jika produk styrofoam sudah diberlakukan Wajib SNI Kemendag baru bisa mengawasi peredaran produk-produk styrofoam itu.

Pemerintah dalam hal ini Kemendag bersama pihak-pihak terkait telah melakukan pengawasan secara berkala. Bahkan untuk tahun ini pengawasan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen lndonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penggunaan produk-produk melamin dan styrofoam yang berbahaya tentu berdampak bagi kesehatan. Dampak yang ditimbulkan bersifat jangka panjang dan akumulatif. Menurutnya, produk-produk itu harus mengantongi sertifikat SNI untuk melindungi konsumen. Pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan BPOM. “Pengawasan harus ketat karena produk styrofoam dan melamin sebenamya tidak direkomendasikan untuk kemasan makanan meskipun sudah food grade,” kata Tulus kepada Bisnis.

Tidak Ramah Linqkunqan
Selain tidak baik digunakan untuk makanan, produk styrofoam juga tidak ramah lingkungan. Produk-produk itu dapat berdampak berbahaya bagi kesehatan dan tidak dapat diuraikan oleh lingkungan sehingga dapat merusak ekosistem.

YLKI sudah mengirimkan surat kepada restoran-restoran cepat saji agar tidak menggunakan produk-produk styrofoam dan melamin sebagai kemasan makanan.

Tulus mencontohkan, sebuah restoran cepat saji menggunakan wadah yang bagus dan tidak menggunakan styrofoam maupun melamin. Kemasannya terlihat mewah dan bagus. Dia memperkirakan harga kemasannya lebih mahal dari harga makanan di dalamnya.

YLKI menghimbau pemerintah segera menentukan standar produk-produk kemasan yang food grade dan mengurangi penggunaan styrofoam maupun melamin karena berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Tulus menginformasikan bahwa sejauh ini memang belum ada laporan dari konsumen terkait dengan dampak buruk penggunaan Styrofoam, menurutnya, pemerintah tidak boleh menyerahkan sepenuhnya kepada konsumen.

Konsumen menganggap penggunaan kemasan styrofoam maupun melamin itu lebih praktis. Kemasan itu juga lebih murah dan kegunaannya lebih mudah.

“Konsumen itu harus diajari. Praktis juga buat lingkungan atau tidak? berbahaya atau tidak?,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah dan semua pihak harus bisa memberikan informasi yang komprehensif kepada konsumen terkait bahaya dan dampak bagi kesehatan maupun lingkungan.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Benny Wahyudi menuturkan pengendaliain mutu produk SNI melamin perlengkapan makanan dan minuman berada di Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM). “SNI melamin ini ada di BIM [Basis Industri Manufaktur],” katanya.

Hanya saja, penerbitan SPPT SNI produk melamin perlengkapan makanan dan minuman dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk [LSPro) yang ditunjuk berdasarkan Permenperin No.76/M IND/PER/7/2012.

Adapun LSPro yang bertugas melakukan akreditas terhadap produk melamin perlengkapan makanan dan minuman berada di bawah naungan Kemenperin.

Seluruh tahapan pengujian akreditasi terhadap produk dilakukan oleh Laboratorium Penguji Balai Pengujian Barang (BPMB) Kemendag dan Laboratorium penguji PT Sucofindo.

Setelah melalui tahapan pengujian, LSPro wajib menerbitkan SPPT SNI produk melamin perlengkapan makanan dan minuman dengan informasi tercantum minimal, nama dan alamat perusahaan, alamat pabrik, nama penanggung jawab perusahaan, merek, nama importir, nomor dan judul SNI, serta jenis produk.

Produk melamin perlengkapan makanan dan minuman hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan. Demikian pula dengan produk impor, Kementerian Perindustrian mewajibkan produk yang tidak sesuai SNI diselesaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan data, sejumlah produk yang melanggar ketentuan telah disidik oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik kepolisian. Sebagian hasil penyidikan, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. (redaksi@bisnis.co.id)
—————
Bisa Dibedakan Secara Kasat Mata

Perlengkapan makan dan minuman dengan bahan plastik, styrofoam, dan melamin di Indonesia sudah cukup umum ditemukan di tengah keluarga lndonesia. Saat Anda berbelanja panganan di luar rumah, bungkus yang dipakai bisa berbahan plastik dan styrofoam.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah bahan pembungkus tersebut sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau masuk kategori food grade? Salah satu produsen peralatan makanan yang memproduksi produk berbahan melamin PT Presindo Sentral, mengklaim bahwa produk yang dihasilkannya telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Sejak awal, baik saat SNI masih diterapkan secara sukarela maupun ketika sudah diwajibkan pemerintah kami berkomitmen memegang standar mutu produk kami,”ujar Sima Budi, Manager Research & Development (R&D) PT Presindo Central.

Menurutnya, produksi perusahaan tersebut, baik perlengkapan makanan, minuman maupun produk lain, telah memenuhi ketentuan SNI dan sistem mutunya disesuaikan dengan standar ISO 9001-2008.

Presindo Central, produsen perlengkapan rumah tangga dengan merek Onyx ini semenjak 2002 mendorong penerapan SNI Wajib bagi produk plastik yang mengandung melamin. “Kami terus mengawal sampai sekarang,” tuturnya.

Dia mengaku tidak sedikit produk perlengkapan makanan dan minuman plastik yang beredar di pasar tidak memenuhi baku mutu. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorang Kementerian Perdagangan {Kemendag} untuk melakukan pengawasan ketat perdaran barang-barang tersebut.

Menurutnya, produk yang tidak memenuhi baku mutu tersebut mengandung melamin palsu. Sejatinya, dia menjelaskan produk yang mengandung melamin asli atau palsu dapat dibedakan secara kasat mata. Langkah paling mudah, kata Sima produk dengan melamin asli memiliki tingkat kepadatan yang kuat.

“Produk dengan melamin asli kalau dipukul-pukul bunyinya lebih nyaring. Bentuknya lebih padat dan tidak mudah lentur,” jelasnya.

Secara fisik, katanya perlengkapan makanan dan minuman dengan kandungan melamin palsu, penampakannya tidak rata atau memiliki gelombang (flowmark), apabila konsumen memerhatikan secara detil dan merabanya.

Langkah lain untuk membedakan produk melamin asli, salah satunya dengan dengan dibakar. Produk asli, kata Sima jika dibakar selama setengah menit atau 1 menit hanya terlihat hangus kecoklatan. Berbeda dengan melamin palsu, dibakar dalam tempo yang sama akan melembung dan menimbulkan bau menyengat.

Selain memenuhi pasar dalam negeri, Sima menegaskan bahwa produksi Presindo Central dipasarkan pula untuk mencukupi permintaan luar negeri, utamanya kawasan Asia Tenggara.

“Karena ada yang kami ekspor, tentu kami harus memenuhi mutu ekspor itu. Sehingga kami menjamin produk yang kita produksi telah memenuhi standar di dalam negeri maupun untuk ekspor,” pungkasnya. (Stefanus Arief S.)
—————–
Bahaya Di Balik Kemasan Murah

Murah dan nyaman di kantong, tampaknya menjadi pendorong masyarakat memilih produk peralatan makan yang terbuat dari melamin.

Hal yang sama juga dilakukan oleh para pelaku bisnis makanan yang menggunakan bahan pembungkus yang terbuat dari styrofoam dan plastik, lagi-lagi tidak memikirkan apakah produk tersebut masuk kategori food grade atau tidak.

Dalam sebuah pertemuan yang dilakukan pada bulan lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kemasan pangan melamin palsu atau yang berkualitas rendah dimasukkan dalam kategori tidak aman, bahkan berbahaya, karena mengandung urea-formaldehid.

Hal itu disampaikan Mustofa, Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya dari Deputi Bidang Kemananan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM pada bulan lalu.

Menurutnya, saat ini bahan kemasan pangan melamin dikategorikan ke dalam dua jenis, yang aman dan yang berbahaya.

Kemasan pangan berbahan melamin yang masih aman digunakan jika dibuat menggunakan melamin formaldehid. Bahan bernama melamin formaldehid itu memiliki ikatan senyawa kuat sehingga formalin yang terkandung di kemasan pangan jenis itu tidak mudah lepas dan berpindah ke makanan. Melamin, yang biasanya berbentuk gelas, piring, atau sendok, sebetulnya diciptakan dengan menyatukan senyawa monomer formaldehid dengan fenol sehingga menghilangkan sifat racun (toxic) dalam formaldehid.

Selain disebabkan komposisi bahan pembuatan yang tidak tepat, biasanya melamin berkualitas rendah itu ada akibat proses pembuatan yang kurang sempurna.

Proses penyatuan yang kurang tepat itu dapat menyebabkan ada bahan racun dalam formaldehid yang tersisa atau formaldehid dalam bahan melamin itu dapat berpindah dengan mudahnya ke makanan.

BPOM melansir informasi bagi konsumen untuk mengenali melamin berbahan urea-formaldehid yaitu keras, kuat, mudah diwarnai, bebas rasa dan bau, tahan terhadap pelarut dan noda, kurang tahan terhadap asam dan alkali, dan tidak tahan terhadap panas.

Melamin kualitas rendah dan berbahaya itu memiliki dua bahan yang berpotensi bermigrasi (biasa disebut migran) ketika makanannya dikonsumsi.

Penyebab Kanker
Migran pertama adalah monomer formaldehid yang berbahaya karena memiliki karsinogen kelas 1 yang merupakan zat penyebab kanker. Selain bersifat karsinogen, monomer formaldehid juga bersifat iritatif.

Bahan migran kedua adalah monomer melamin yang berbahaya karena berpotensi menyebabkan kerusakan fungsi ginjal (nefrotoksik).

Selain melamin palsu itu, BPOM juga memasukkan beberapa jenis kemasan pangan berbahan plastik lain yang masih memiliki potensi berbahaya bagi panganan.

Bahan pertama adalah plastik berbahan dasar polyvinyl chloride (PVC) yang memilki kode recycle bernomor 03 dan berkode PVC atau V. Biasanya, plastik PVC menjadi kemasan pangan dalam bentuk plastik cling/food wrap, plastik nasi uduk/mi goreng, dan botol bahan makanan.

Plastik berbahan PVC itu sekurangnya mengandung tiga bahan berbahaya, yaitu vinyl chloride monomer, ester ftalat (DEHP, DIDP, DOP), senyawa Pb, dan semikarbazida (SEM).

Vinyl chloride monomer berbahaya karena merupakan karsinogen kelas 1. Ester ftalat (DEHP, DIDP, DOP) dianggap menggangu kinerja sistem endokrin (endocrine disrupter). Sistem endokrin adalah sistem kontrol kelenjar tanpa saluran yang menghasilkan hormon yang tersirkulasi di dalam tubuh manusia melalui aliran darah. Dalam bahan PVC itu, juga terdapat senyawa Pb (timah hitam/timbel/ lead) yang dinilai berbahaya karena memiliki efek samping berupa nefrotoksik, serta menyebabkan penurunan IQ.

Bahan terakhir dalam kemasan pangan PVC adalah semikarbazida (SEM) yang merupakan bahan kimia organik, sekaligus produk turunan dari urea. Bahan SEM itu juga dikategorikan sebagai karsinogen.

Bahan lain adalah polistiren karena memiliki migran residu monomer stiren. Residu monomer stiren dimasukkan ke dalam kategori berbahaya karena merupakan karsinogen kelas 2B.

Kemasan yang mengandung bahan tersebut memiliki tanda daur ulang (recycle) bernomor 06 di tengahnya dan berinisial PS. Biasanya, plastik berbahan stiren itu berbentuk wadah panganan beku, sendok, dan garpu.

BPOM juga mengategorikan bahan plastik lainnya yang memiliki kode,recycle-bernomor 07 dan berkode OTHER atau O. Plastik jenis itu masih memiliki bahan polikarbonat (PC) sehingga masih berpotensi menjadi endocrine disrupter. Bentuk plastik jenis itu misalnya botol minum susu bayi dan air kemasan 19 liter (galonan).

Selain bahan plastik yang masih memiliki potensi bahaya bagi kesehatan, BPOM juga mengategorikan beberapa plastik tanpa menyebutkan adanya bahan yang memiliki risiko kesehatan di dalam bahan plastik itu, yaitu polyethilene terephthalate (PET). Memiliki nomor recycle nomor 01 dan berkode PET di bawah logo recycle.

Sifatnya jernih, kuat, tahan pelarut. kedap gas dan air, dan melunak pada suhu 90 derajat celcius. Paling umum dijumpai dalam bentuk botol air kemasan, kecap, dan minyak goreng.

High density polyethilene (HOPE). Memiliki nomor recycle nomor 02 dan berkode HDPE. Sifatnya keras hingga semifleksibel, tahan Iembab, permukaan berlilin, mudah diwarnai dan dibentuk, serta melunak pada suhu 75 derajat Celcius.

Low density polypropilene (LDPE). Memiliki nomor recycle nomor 04 dan berkode LDPE. Bersifat mudah diproses, kuat, fleksibel, kedap air, permukaan berlilin, tidak jernih tetapi tembus cahaya, dan melunak pada suhu 70 derajat celcius. Biasa dijumpai dalam bentuk plastik pembungkus dan kantong buah-sayur di supermarket.

Poli propilen (PP). Memiliki nomor recycle nomor 05 dan berkode PP. Memiliki sifat keras tapi fleksibel, kuat, permukaan berlilin, tidak jernih tapi tembus cahaya, tahan terhadap bahan kimia, tahan panas dan minyak, melunak pada suhu 140 derajat celcius. Biasanya ditemui dalam bentuk gelas plastik minuman ringan, gelas plastik air mineral kemasan, pembungkus biskuit, dan sedotan.

Bagi penyuka jajanan di pinggir jalan, patut mewaspadai penggunaan kertas koran, majalah, atau kertas lain sebagi pembungkus. Karena tinta di kertas mengandung senyawa Pb (timah hitam/timbel/lead). Kertas koran juga memiliki pewarna yang disebut ITx.

Kantong kresek plastik, karena riwayat penggunaan yang tidak diketahui (bekas wadah pestisida, kotoran, limbah logam), pembuatannya kerap disertai bahan tambahan (antioksidan, pewarna), sehingga tidak tepat jika digunakan sebagai kemasan langsung. (irvin.avriano@ bisnis.co.id)

Sumber: Edisi Minggu Bisnis Indonesia, 2 Desember 2012

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB