Perpres Tata Ruang Jantung Kalimantan Wajib Jadi Acuan Daerah

- Editor

Kamis, 6 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menjanjikan Peraturan Presiden terkait Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jantung Kalimantan akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Rancangan itu diwajibkan menjadi acuan bagi revisi tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Peraturan itu diharapkan dapat menjadi pengendali Jantung Kalimantan atau Heart of Borneo di wilayah Indonesia yang mengalami tekanan pembangunan. Proyek fisik seperti trans-Kalimantan serta kebutuhan lahan dari kawasan hutan untuk kebutuhan tanah obyek reforma agraria diharapkan bisa mengacu pada perpres tersebut. Laju deforestasi di kawasan ini, menurut WWF Indonesia, mencapai 600.000 ha dari tahun 2010-2015.

Penerbitan Tata Ruang Jantung Kalimantan diharapkan bisa memastikan pembangunan memenuhi prinsip berkelanjutan. Dengan kata lain, pembangunan tetap menjaga arti penting Jantung Kalimantan sebagai pengendali resapan air serta melindungi kekayaan hayati setempat serta kehidupan masyarakat adat di Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HEART OF BORNEO INITIATIVE–Infografik kondisi Jantung Kalimantan atau Heart of Borneo.

”Sudah banyak sekali usulan untuk penyelesaian PPTKH (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), termasuk kawasan hutan yang harus dilepaskan untuk penyediaan tanah obyek reforma agraria (TORA) dan akses pengelolaan hutan oleh masyarakat. Ini semua harus disesuaikan dengan kebijakan tata ruang,” Asisten Deputi Bidang Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo, Rabu (5/12/2018) di Jakarta.

Ia mengatakan kebutuhan-kebutuhan ini disesuaikan dengan tata ruang nasional, termasuk status Jantung Kalimantan sebagai kawasan strategis nasional dalam PP No 13/2017 tentang Perubahan atas PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jantung Kalimantan ini memiliki luas 23,4 juta ha yang 71 persen di antaranya berada di Indonesia serta disusul Malaysia (26,17 persen), dan Brunei Darussalam (1,75 persen).

Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Aria Indra Purnama mengatakan, draf Perpres Tata Ruang KSN Jantung Kalimantan dalam proses meminta tanda tangan menteri. Keseluruhan menteri terkait, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, dan Menteri Koordinator Perekonomian.

”Secara substansi seluruhnya oke,” katanya. Ia berharap dalam waktu 1-2 bulan mendatang perpres tersebut telah disetujui Istana.

Ia mengatakan, Perpres Tata Ruang Jantung Kalimantan ini nantinya menjadi acuan bagi proses revisi tata ruang provinsi serta kabupaten/kota. Ini menjadi pengikat agar pembangunan di wilayah Jantung Kalimantan memiliki arah berkelanjutan.

Heart of Borneo Leader dari WWF Indonesia-WWF Malaysia, Iwan Wibisono, mengatakan, upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Jantung Kalimantan membutuhkan kerja sama tiga negara pemilik wilayah. Di antaranya, membangun model pembangunan hijau inklusif yang mengarusutamakan keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem seperti kegiatan ekowisata, pertanian, kehutanan, dan energi.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 6 Desember 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Berita ini 27 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Berita Terbaru

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB

Artikel

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:54 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tamu dalam Dirimu

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:09 WIB

Artikel

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Jul 2025 - 12:48 WIB

fiksi

Cerpen: Bahasa Cahaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:11 WIB