Benahi Tata Kelola Kehutanan

- Editor

Minggu, 14 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelepasan Kawasan Hutan Terus Terjadi
Selama enam tahun, penundaan izin baru kehutanan di lahan gambut dan hutan alam primer belum menunjukkan perbaikan tata kelola kehutanan. Karena itu, moratorium yang akan berakhir pada 20 Mei 2017 ini diharapkan dilanjutkan dengan penguatan.

“Masih ada hal yang belum diselesaikan dalam moratorium ini. Pelaksanaan tata kelola belum terlihat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu, Rabu (10/5), di Jakarta.

Penundaan izin baru kehutanan atau moratorium kehutanan dijalankan lewat instrumen instruksi presiden, berlaku 2 tahunan atau diperpanjang hingga tiga inpres. Inpres 8 Tahun 2015 akan berakhir pada 20 Mei 2017. Kebijakan moratorium selama enam tahun mengesampingkan izin yang mendapat izin prinsip, energi dan pangan, serta restorasi ekosistem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak kebijakan dimulai lewat Inpres 10 Tahun 2011, tiap enam bulan sekali Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menerbitkan Peta Indikatif Penundaan Penerbitan Izin Baru (PIPPIB). Ada 12 PIPPIB atau terakhir PIPPIB versi revisi XI diterbitkan.

PIPPIB awal menunjukkan area moratorium 69.144.073 hektar (ha) dari Sumatera sampai Papua. Data yang belum memasukkan izin Badan Pertanahan Nasional dibenahi jadi PIPPIB revisi I yang memoratorium 65.374.252 ha. Lalu data BPN daerah di masuk dan mengubah luasan moratorium. Pada revisi terakhir atau ke-11, luas PIPPIB 66.442.135 ha atau bertambah 1.067.883 ha dari revisi pertama.

Menurut Yuyun, justifikasi dan verifikasi Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian Kementerian Pertanian memengaruhi kriteria gambut. Pihaknya menerima 200 berkas masukan dari Kementerian Pertanian terkait kriteria gambut dari Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Pertambahan itu berasal dari izin pemakaian area hutan dan izin lahan yang tidak diperpanjang pemerintah. Dari luas moratorium 66,42 juta ha, ada 52,96 juta ha berupa tutupan hutan dan 13,48 juta ha tak berhutan lagi.

Bukti pendukung
“Areal ini masuk moratorium karena tak ada bukti pendukung, antara lain tak ada bukti izin prinsip, sudah membebaskan lahan terkait izin lokasi kebun, dan laporan warga disertai bukti sah kepemilikan,” ujarnya. Lahan itu bisa menjadi obyek program reforma agraria (9 juta ha) dan perhutanan sosial (12,7 juta ha).

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, menilai, moratorium belum bisa membenahi tata kelola hutan Indonesia. “Karena saat bersamaan terjadi pelepasan hutan lewat revisi tata ruang dan pelepasan hutan secara parsial untuk perkebunan sawit,” ujarnya.

Perubahan peruntukan area hutan lewat mekanisme revisi tata ruang meningkat selama masa moratorium. Pada 2011 terjadi pelepasan hutan 159.300 ha dan pada 2012 naik lebih dari 10 kali, yakni 1,8 juta ha. Pada 2013 hutan dilepas 2,4 juta ha dan tahun 2014 ada pelepasan hutan 3,2 juta ha. Pada masa moratorium, pemerintah melepas hutan parsial untuk perkebunan 1.677.217 ha.(ICH)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Mei 2017, di halaman 13 dengan judul “Benahi Tata Kelola Kehutanan”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 27 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB