Tahun ini, pemerintah menargetkan 17 dari 85 peta tematik terintegrasi dengan peta dasar untuk penyusunan rencana tata ruang dan wilayah. Peta tematik dengan peta dasar skala 1 banding 50.000 itu belum akan mencakup semua wilayah, tetapi diprioritaskan untuk Pulau Sumatera dan Kalimantan karena memiliki banyak masalah tata ruang.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan satu peta dengan referensi peta rupa bumi yang sama bermanfaat untuk kepastian usaha dan penyelesaian konflik. “Pembangunan kawasan dan infrastruktur kerap tumpang tindih,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Teknis Tahap Pertama Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik 2016, Senin (29/2), di Jakarta.
Terkait hal itu, pemerintah akan menyusun 85 peta tematik hingga 2018 dan 17 di antaranya ditargetkan rampung tahun ini. Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, peta tematik yang ditargetkan selesai 2016 di antaranya peta penetapan kawasan hutan, peta izin pemanfaatan hutan, peta izin usaha pertambangan, dan peta hak guna usaha lahan.
Peta tematik berisi informasi geospasial menggambarkan satu atau lebih tema tertentu. Itu mengacu pada informasi geospasial dasar, yakni obyek yang bisa diukur dari penampakan fisik di muka bumi dan tak berubah dalam waktu lama.
Peta dasar skala 1:50.000 sudah ada untuk semua wilayah Indonesia sehingga kementerian dan lembaga terkait bisa menyesuaikan peta tematik dengan wajib memakai peta dasar itu. “Arahan Presiden, daerah paling banyak persoalan, agar peta ini berguna kalau jalan,” ujarnya.
Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono menilai, daerah prioritas adalah Sumatera dan Kalimantan karena mayoritas provinsi dan kabupaten/kota dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) belum selesai berada di dua pulau itu. Setelah tertangani, peta tematik bisa diarahkan untuk RTRW Sulawesi, Papua, lalu semua wilayah ditargetkan selesai pada 2019.
Kini, 26 dari 34 provinsi memiliki peraturan daerah RTRW. Ada 333 daerah yang punya perda RTRW dari 412 kabupaten dan 87 dari 93 kota. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif, tak ada peta yang seragam sebagai acuan jadi pemicu penyimpangan eksploitasi sumber daya alam.(JOG)
———
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Maret 2016, di halaman 14 dengan judul “Pulau Sumatera dan Kalimantan Jadi Prioritas”.