Tata Ruang di Daerah Masih Bermasalah

- Editor

Jumat, 7 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daerah Didorong Menerapkan Sistem Informasi Geospasial
Wilayah kabupaten dan kota di Indonesia dihadapkan pada soal tata ruang yang semrawut seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Untuk itu, sejumlah daerah mulai mengembangkan pemanfaatan informasi geospasial, di antaranya Sistem Informasi Geografis.

Dari 25 kabupaten atau kota, 10 daerah di antaranya dinyatakan tim penilai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai yang terbaik dalam menghasilkan inovasi terkait Sistem Informasi Geografis (SIG). Saat ini dari sekitar 60 kabupaten atau kota, baru 25 daerah punya SIG.

Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto menyampaikan itu pada Diskusi Kelompok Fokus di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/9). Sepuluh daerah itu adalah Kota Bandung, Bogor, Banyuwangi, Semarang, Sragen, Jepara, Surabaya, Temanggung, Pekanbaru, dan Manado. Daerah-daerah itu memakai peta dasar dari BIG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan SIG, peta dan informasi potensi kewilayahan bisa dipadukan hingga menjadi satu peta tematik. Contohnya, peta persil, dipadukan dengan data kependudukan, bisa menunjukkan setiap rumah lengkap dengan data penghuni dan statusnya, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pajak. Layanan itu kini bisa diakses di sistem komputer dalam jaringan.

Basis data itu juga jadi masukan kabupaten dan kota untuk menata ruang kota agar jadi kota cerdas. “Hal itu ditempuh, antara lain, oleh Kota Bandung, Semarang, dan Surabaya,” kata Suprajaka, Kepala Pusat Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, BIG terus mengawal penggunaan informasi geospasial yang dalam hal ini Informasi Geospasial Tematik, khususnya peta tata ruang harus mengacu pada informasi geospasial dasar. Itu akan jadi ketetapan hukum untuk pengaturan sebuah wilayah.

Menurut Mulyanto Darmawan, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG, per Desember 2016, baru 42 kabupaten atau kota yang mendapat rekomendasi terkait rencana detail tata ruang (RDTR) dari BIG. Adapun 314 kabupaten atau kota melaksanakan asistensi, dan 159 kabupaten atau kota belum melakukan asistensi.

Pada penerapannya, banyak pemerintah daerah masih memetakan tata ruang tanpa asistensi dan supervisi dari BIG. Itu mengakibatkan peta rencana tata ruang (PRTR) yang dibuat tumpang tindih pada pola ruang sehingga di satu area bisa ada dua atau lebih fungsi kawasan.

Harus dikonsultasikan
Selain itu, batas antarwilayah tak sesuai. Sebab, itu tak mengacu batas definitif atau penegasan batas wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG.

Sebagai gambaran, penetapan peta ruang suatu wilayah melalui beberapa tahap. Tahap awal, peta tata ruang yang dimiliki suatu pemerintahan harus dikonsultasikan lebih dulu pada BIG. Selanjutnya peta harus dibuat sesuai spesifikasi teknis dan peraturan perundangan, lalu peta rencana tata ruang diterapkan untuk pembangunan wilayah.

Semua tahapan itu diatur pada UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Aturan lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian PRTR dan Peraturan kepala BIG No 6/2014 tentang Tata Cara Konsultasi PRTR. (YUN)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 September 2017, di halaman 14 dengan judul “Tata Ruang di Daerah Masih Bermasalah”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 33 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB