Tata Ruang di Daerah Masih Bermasalah

- Editor

Jumat, 7 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daerah Didorong Menerapkan Sistem Informasi Geospasial
Wilayah kabupaten dan kota di Indonesia dihadapkan pada soal tata ruang yang semrawut seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Untuk itu, sejumlah daerah mulai mengembangkan pemanfaatan informasi geospasial, di antaranya Sistem Informasi Geografis.

Dari 25 kabupaten atau kota, 10 daerah di antaranya dinyatakan tim penilai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai yang terbaik dalam menghasilkan inovasi terkait Sistem Informasi Geografis (SIG). Saat ini dari sekitar 60 kabupaten atau kota, baru 25 daerah punya SIG.

Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto menyampaikan itu pada Diskusi Kelompok Fokus di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/9). Sepuluh daerah itu adalah Kota Bandung, Bogor, Banyuwangi, Semarang, Sragen, Jepara, Surabaya, Temanggung, Pekanbaru, dan Manado. Daerah-daerah itu memakai peta dasar dari BIG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan SIG, peta dan informasi potensi kewilayahan bisa dipadukan hingga menjadi satu peta tematik. Contohnya, peta persil, dipadukan dengan data kependudukan, bisa menunjukkan setiap rumah lengkap dengan data penghuni dan statusnya, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pajak. Layanan itu kini bisa diakses di sistem komputer dalam jaringan.

Basis data itu juga jadi masukan kabupaten dan kota untuk menata ruang kota agar jadi kota cerdas. “Hal itu ditempuh, antara lain, oleh Kota Bandung, Semarang, dan Surabaya,” kata Suprajaka, Kepala Pusat Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, BIG terus mengawal penggunaan informasi geospasial yang dalam hal ini Informasi Geospasial Tematik, khususnya peta tata ruang harus mengacu pada informasi geospasial dasar. Itu akan jadi ketetapan hukum untuk pengaturan sebuah wilayah.

Menurut Mulyanto Darmawan, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG, per Desember 2016, baru 42 kabupaten atau kota yang mendapat rekomendasi terkait rencana detail tata ruang (RDTR) dari BIG. Adapun 314 kabupaten atau kota melaksanakan asistensi, dan 159 kabupaten atau kota belum melakukan asistensi.

Pada penerapannya, banyak pemerintah daerah masih memetakan tata ruang tanpa asistensi dan supervisi dari BIG. Itu mengakibatkan peta rencana tata ruang (PRTR) yang dibuat tumpang tindih pada pola ruang sehingga di satu area bisa ada dua atau lebih fungsi kawasan.

Harus dikonsultasikan
Selain itu, batas antarwilayah tak sesuai. Sebab, itu tak mengacu batas definitif atau penegasan batas wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG.

Sebagai gambaran, penetapan peta ruang suatu wilayah melalui beberapa tahap. Tahap awal, peta tata ruang yang dimiliki suatu pemerintahan harus dikonsultasikan lebih dulu pada BIG. Selanjutnya peta harus dibuat sesuai spesifikasi teknis dan peraturan perundangan, lalu peta rencana tata ruang diterapkan untuk pembangunan wilayah.

Semua tahapan itu diatur pada UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Aturan lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian PRTR dan Peraturan kepala BIG No 6/2014 tentang Tata Cara Konsultasi PRTR. (YUN)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 September 2017, di halaman 14 dengan judul “Tata Ruang di Daerah Masih Bermasalah”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB