Butuh Deregulasi Kebijakan Satu Peta

- Editor

Rabu, 12 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan satu peta mendorong semua pihak, terutama 19 kementerian dan lembaga pemerintah, menyusun peta tematik berdasarkan informasi geospasial dasar yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial. Peta tematik bisa diakses dan dipertukarkan melalui Indonesia Geoportal.

Namun, hingga kini, bertukar pakai data spasial itu belum terjadi karena semua instansi terkait terhalang kebijakan pendapatan negara bukan pajak yang tak bisa memberi data kepada pihak lain secara gratis. Sejumlah data bersifat rahasia juga tak bisa dikeluarkan. Hal itu harus diatasi dengan deregulasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang mengatur soal ini.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi Teknis Informasi Geospasial Tematik, Senin (11/9), di Kantor Pusat BIG, Cibinong, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto menuturkan, kini informasi geospasial atau peta dasar bisa diakses cuma-cuma lewat portal yang dikelola BIG. Itu dimungkinkan karena pemberian data “nol rupiah” itu diusulkan BIG dan disetujui Kemenkeu.

Hasanuddin berharap kementerian terkait melakukan hal serupa. Namun, diperlukan aturan dan batasan karena ada data geospasial yang harus dirahasiakan terkait hankam dan data strategis lain yang harus dilindungi.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian Abdul Kamarzuki memaparkan, berbagi pakai data geospasial akan diatur lewat protokol yang dituangkan dalam peraturan menko perekonomian. Draf permenko itu mengakomodasi masukan dari kementerian dan lembaga terkait.

Ada tiga kategori dalam berbagi pakai data, yakni ada yang tertutup, ada yang hanya boleh dilihat, dan ada yang terbuka. Hak guna usaha, misalnya, boleh dilihat semua orang, tetapi pemiliknya dirahasiakan. Kini, draf itu ada di Biro Hukum Kemenko Perekonomian. “Tahap akhir tinggal verifikasi luasan wilayah dengan kementerian dan lembaga. Oktober nanti disahkan,” ujarnya.

Tumpang tindih
Deputi Informasi Geopasial Tematik BIG Nurwadjedi mengatakan, pemetaan tematik terkait Percepatan Kebijakan Satu Peta tahun 2016 menghasilkan 63 informasi geospasial tematik (IGT) terintegrasi bagi wilayah Kalimantan. Tumpang tindih lahan di Kalimantan 1 juta hektar. Hal itu akan disinkronkan kementerian dan lembaga terkait.

Tahun 2017, ditargetkan terintegrasi IGT bagi Sumatera (82 IGT), Sulawesi (81 IGT tema), dan Bali-Nusa Tenggara (79 tema). Pada Agustus 2018, semua integrasi IGT berskala 1:50.000 akan selesai. Semua perangkat data IGT yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga terkait itu dibagi dan dipakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Yang menjadi kendala ialah sinkronisasi data karena tumpang tindih, terutama terkait konflik di area hutan, pertambangan, dan batas wilayah.

“Konflik penetapan batas wilayah dan pemetaan tematik sulit terpecahkan karena ego sektoral kuat. Dalam pemetaan tematik, tanah ulayat belum terakomodasi dan peta desa masih minim dan sporadis di banyak daerah,” ungkap Nurwadjedi. (YUN)
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 September 2017, di halaman 14 dengan judul “Butuh Deregulasi Kebijakan Satu Peta”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru