Kebijakan satu peta mendorong semua pihak, terutama 19 kementerian dan lembaga pemerintah, menyusun peta tematik berdasarkan informasi geospasial dasar yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial. Peta tematik bisa diakses dan dipertukarkan melalui Indonesia Geoportal.
Namun, hingga kini, bertukar pakai data spasial itu belum terjadi karena semua instansi terkait terhalang kebijakan pendapatan negara bukan pajak yang tak bisa memberi data kepada pihak lain secara gratis. Sejumlah data bersifat rahasia juga tak bisa dikeluarkan. Hal itu harus diatasi dengan deregulasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang mengatur soal ini.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi Teknis Informasi Geospasial Tematik, Senin (11/9), di Kantor Pusat BIG, Cibinong, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto menuturkan, kini informasi geospasial atau peta dasar bisa diakses cuma-cuma lewat portal yang dikelola BIG. Itu dimungkinkan karena pemberian data “nol rupiah” itu diusulkan BIG dan disetujui Kemenkeu.
Hasanuddin berharap kementerian terkait melakukan hal serupa. Namun, diperlukan aturan dan batasan karena ada data geospasial yang harus dirahasiakan terkait hankam dan data strategis lain yang harus dilindungi.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian Abdul Kamarzuki memaparkan, berbagi pakai data geospasial akan diatur lewat protokol yang dituangkan dalam peraturan menko perekonomian. Draf permenko itu mengakomodasi masukan dari kementerian dan lembaga terkait.
Ada tiga kategori dalam berbagi pakai data, yakni ada yang tertutup, ada yang hanya boleh dilihat, dan ada yang terbuka. Hak guna usaha, misalnya, boleh dilihat semua orang, tetapi pemiliknya dirahasiakan. Kini, draf itu ada di Biro Hukum Kemenko Perekonomian. “Tahap akhir tinggal verifikasi luasan wilayah dengan kementerian dan lembaga. Oktober nanti disahkan,” ujarnya.
Tumpang tindih
Deputi Informasi Geopasial Tematik BIG Nurwadjedi mengatakan, pemetaan tematik terkait Percepatan Kebijakan Satu Peta tahun 2016 menghasilkan 63 informasi geospasial tematik (IGT) terintegrasi bagi wilayah Kalimantan. Tumpang tindih lahan di Kalimantan 1 juta hektar. Hal itu akan disinkronkan kementerian dan lembaga terkait.
Tahun 2017, ditargetkan terintegrasi IGT bagi Sumatera (82 IGT), Sulawesi (81 IGT tema), dan Bali-Nusa Tenggara (79 tema). Pada Agustus 2018, semua integrasi IGT berskala 1:50.000 akan selesai. Semua perangkat data IGT yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga terkait itu dibagi dan dipakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Yang menjadi kendala ialah sinkronisasi data karena tumpang tindih, terutama terkait konflik di area hutan, pertambangan, dan batas wilayah.
“Konflik penetapan batas wilayah dan pemetaan tematik sulit terpecahkan karena ego sektoral kuat. Dalam pemetaan tematik, tanah ulayat belum terakomodasi dan peta desa masih minim dan sporadis di banyak daerah,” ungkap Nurwadjedi. (YUN)
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 September 2017, di halaman 14 dengan judul “Butuh Deregulasi Kebijakan Satu Peta”.