Home / Berita / Penyusunan Kebijakan Satu Peta Rampung

Penyusunan Kebijakan Satu Peta Rampung

Proses integrasi data dalam penyusunan kebijakan satu peta telah rampung. Untuk itu, kebijakan tersebut akan diluncurkan pada awal Desember 2018. Penerapan peta acuan itu akan dimuat dalam Ina-Geoportal.

”Menurut rencana, kebijakan satu peta diluncurkan pada 6 Desember 2018. Tahap kompilasi dan integrasi data telah selesai untuk semua tema,” kata Muhtadi Ganda Sutrisna, Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial (BIG), seusai peluncuran situs utama serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan BIG di Bogor, Jumat (30/11/2018).

MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS–Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial Muhtadi Ganda Sutrisna (paling kiri) seusai peluncuran situs utama dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan BIG di Bogor, Jumat (30/11/2018).

Kebijakan satu peta (KSP) tahun 2016-2019 ada dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Percepatan penerapan KSP meliputi empat tahap, yakni kompilasi data informasi geospasial tematik (IGT), integrasi data IGT melalui koreksi, dan verifikasi informasi geospasial dasar (IGD).

Selanjutnya, sinkronisasi antardata IGT dan penyusunan rekomendasi serta fasilitasi penyelesaian soal IGT dilakukan, termasuk penyediaan dana penyelesaian soal itu. Peta terintegrasi akan jadi kesatuan dalam sistem jaringan penyebarluasan yang dikelola Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG.

Sistem akses
Kebijakan satu peta yang diluncurkan hanya bisa diakses kalangan terbatas. Menurut Khafid, Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG, banyak data terkait perizinan bukan untuk publik. Jika publik mengaksesnya, data dikhawatirkan disalahgunakan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Dalam Keppres No 20/2018, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala BIG berwenang mengunduh dan melihat data serta informasi geospasial. Menteri atau pemimpin lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota memiliki akses untuk mengunduh atau melihat.

MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS–Acara peluncuran situs utama dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial di Bogor, Jumat (30/11/2018).

Tingkatkan layanan
Pada kesempatan sama, BIG meluncurkan pembaruan pada situs utamanya www.big.go.id. Hal itu bertujuan meningkatkan mutu layanan publik. Perbedaan dengan laman sebelumnya antara lain, ada kolom pengajuan kunjungan daring untuk memudahkan instansi pendidikan, aktivitas media sosial BIG selama 24 jam, dan terintegrasi dengan Government Public Relation (GPR) untuk mempercepat penyampaian informasi ke pusat.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BIG turut diluncurkan. Laman itu merupakan bagian dari kesatuan jaringan situs BIG yang menyediakan seluruh dokumentasi dan informasi tentang peraturan perundang-undnagan mengenai informasi geospasial. Laman itu sudah terintegrasi dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. (MELATI MEWANGI)–EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 1 Desember 2018

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.

%d blogger menyukai ini: