Kebijakan Satu Peta Perlu Dioptimalkan

- Editor

Selasa, 13 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyediaan satu peta standar berskala 1:50.000 sebagai acuan nasional hampir tuntas dan memasuki tahap sinkronisasi antarkementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.

Namun, untuk menjawab tantangan pembangunan di masa depan, kebijakan satu peta 2016-2019 itu perlu dioptimalkan melalui penyediaan peta standar berskala lebih besar dan proses penyusunan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Tema itu mengemuka dalam acara pra Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/3). Adapun temanya adalah “Percepatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional Berkelanjutan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Profesor Hasanudin Zaenal Abidin mengatakan peran informasi geospasial atau rupa bumi penting dalam percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Proses perencanaan dan pembangunan di berbagai sektor penyedia infrastruktur, layanan sosial dasar masyarakat, serta pembangunan ekonomi yang saat ini didengungkan seperti sektor pangan, energi, kelautan, dan pariwisata, memerlukan informasi geospasial.

KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI–Kegiatan Pra Rakornas Informasi Geospasial 2018 di Hotel Bidakara, Senin (12/3)

“Tingginya kebutuhan akan data dan informasi geospasial perlu diantisipasi dengan jaminan ketersediaan data dan informasi geospasial nasional yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan standar, serta mudah diakses oleh berbagai pihak,” ujar Hasanudin.

Kebijakan satu peta 2016-2019, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, melibatkan 19 kementerian dan lembaga negara serta 34 pemerintah daerah.

Kebijakan ini bertujuan melahirkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, yaitu Ina-Geoportal.

Namun fakta dilapangan, ada banyak data yang sebenarnya bisa dimasukkan dalam kebijakan satu peta sehingga peta yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan lebih kaya data.

Contohnya, peta tambang yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan swasta dan PT Pertamina. Peta kawasan hutan yang dimiliki oleh asosiasi pengusaha hutan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat desa adat.

Akan tetapi diperlukan sebuah regulasi baru untuk bisa melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun nonpemerintah dalam penyusunan kebijakan satu peta sebab aturan yang ada membatasi pelibatan hanya 19 kementerian, lembaga negara dan 34 pemda. Oleh karena itulah kebijakan satu peta 2016-2019 diharapkan bisa dilanjutkan dengan hasil yang lebih optimal.

Pada saat yang sama, tuntutan menyediakan peta standar berskala besar yaitu 1:5.000 bahkan 1:2.500 semakin mendesak. Desakan kebutuhan itu antara lain untuk penyusunan pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rencana detail tata ruang suatu wilayah, hingga program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

“Tahun ini Presiden Joko Widodo menargetkan 7 juta bidang tanah tersertifikasi secara nasional melalui program PTSL. Untuk mengetahui detail bidang tanah guna keperluan proses pengukuran, diperlukan peta berskala besar,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Agraria, Kementerian ATR/BPN Adi Darmawan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo menambahkan kehadiran satu peta standar berskala besar juga diperlukan untuk penentuan batas wilayah desa. Penentuan batas wilayah ini penting guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Kebijakan satu peta sangat penting untuk pembangunan dan penyelesaikan konflik di daerah. Untuk mendapatkan detail tentang batas wilayah desa, perlu peta berskala besar seperti 1:10.000,” ucap Eko.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan pihaknya ingin kebijakan satu peta 2016-2019 dilanjutkan dan peta berskala menengah 1:50.000 bisa didorong menjadi peta berskala besar. Salah satu alasannya, Kementerian ATR/BPN memerlukan peta berskala besar untuk menyelesaikan 1.800 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

KOMPAS/M ZAID WAHYUDI–Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z Abidin saat menjadi pembicara utama dalam pembukaan Konferensi Multi-Global Navigation Satellite System di Jakarta, Senin (9/10). Hasanuddin memaparkan pemanfaatan berbagai sistem satelit navigasi untuk berbagai program pemetaan pemerintah.

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto mengatakan untuk memperkaya sumber data atau bahan informasi geospasial dalam penyusunan peta standar pihaknya akan memperbanyak wali data yakni lembaga yang bertugas memvalidasi data. Contohnya, data-data dari asosiasi pengusaha hutan akan diverifikasi melalui Kementerian Kehutanan sebagai wali datanya.

Adapun terkait banyaknya permintaan agar BIG menyusun satu peta standar berskala lebih besar, pihaknya akan berupaya mencari terobosan sumber pendanaan selain APBN. BIG akan membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak swasta untuk bekerjasama dalam pemanfaatan informasi geospasial maupun penyusunan peta standar.–RUNIK SRI ASTUTI
Sumber: Kompas, 12 Maret 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:02 WIB

Gen, Data, dan Wahyu

Berita Terbaru

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB

Artikel

Gen, Data, dan Wahyu

Jumat, 26 Des 2025 - 11:02 WIB