Peningkatan akses pendidikan tinggi bagi generasi muda tetap menjadi perhatian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, penyediaan akses tersebut tidak serta-merta dengan royal memberikan izin pendirian perguruan tinggi baru. Sebab, jaminan mutu layanan mutu pendidikan tinggi juga harus menjadi prioritas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ainun Naim dalam acara media briefing di Jakarta, Jumat (2/10), mengatakan, target angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi terus ditingkatkan. Pada 2019, pemerintah menargetkan sekitar 36 persen generasi muda menikmati pendidikan tinggi. Berdasarkan data pencapaian indikator program 2015, APK ditargetkan 26,86 persen dan naik menjadi 28,16 persen tahun depan.
“Meskipun anggaran Kemristek dan Dikti turun tahun 2016, sedang diupayakan supaya jumlahnya tetap sama seperti tahun lalu. Kami ingin supaya sektor strategis tetap bisa berjalan, seperti beasiswa Bidikmisi yang membuka akses kuliah bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu ataupun biaya operasional perguruan tinggi,” ujar Ainun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, peningkatan angka partisipasi kasar pendidikan memang tidak seagresif sebelumnya. Pemerintah ingin peningkatan kualitas pendidikan tinggi sejalan dengan perluasan akses.
Peningkatan mutu
Terkait penjaminan mutu, menurut Ainun, dilakukan dengan restrukturisasi lembaga penjaminan mutu. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) akan diubah menjadi lembaga pelayanan perguruan tinggi untuk memperkuat penjaminan mutu internal. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, untuk penjaminan mutu eksternal, diperkuat dengan melibatkan organisasi profesi dan pembentukan lembaga akreditasi mandiri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Prakoso mengatakan, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi juga ditingkatkan. Ada dukungan agar riset dari kalangan perguruan tinggi bisa ditingkatkan menjadi inovasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan dunia usaha.
Terkait peningkatan mutu dosen, salah satunya dengan program sertifikasi dosen. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi John Hendri mengatakan, sertifikasi merupakan penilaian untuk menjamin mutu dosen, yang pendidikannya minimal S-2. Ada 24 perguruan tinggi yang ditugasi untuk melaksanakan penilaian dosen. (ELN/INE)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Oktober 2015, di halaman 12 dengan judul “Peningkatan Akses dan Mutu Sejalan”.