P10 Tempatkan Gambut Indonesia Lebih Berisiko

- Editor

Jumat, 24 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pihak menilai kawasan hidrologis gambut Indonesia kembali berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan serta pelepasan emisi gas rumah kaca. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 10 tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut, menjadikan upaya dan rencana restorasi gambut yang berjalan tiga tahun terakhir tak berarti.

Peraturan yang terbit pada April lalu itu pun dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 junto PP 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Salah satunya adalah, perlindungan gambut kini hanya pada area puncak kubah gambut.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Irwansyah Reza Lubis dari Wetlands International Indonesia (berdiri), Kamis (23/5/2019) di Jakarta, memberikan pandangannya terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 10 tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. Diskusi ini diadakan Yayasan Madani Berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini menempatkan (luas) fungsi lindung di PP 71 (digantikan PP 57) berkurang karena memungkinkan puncak kubah gambut yang lebih dari satu, sehingga bisa dimanfaatkan,” kata Irwansyah Reza Lubis, Koordinator Program Komunitas, Keanekaragaman Hayati, dan Perubahan Iklim Wetlands International Indonesia, Kamis (23/5/2019) di Jakarta.

Dalam diskusi terkait Peraturan Menteri LHK 10/2019 yang diselenggarakan Yayasan Madani Berkelanjutan tersebut, penurunan luas fungsi lindung gambut akan berdampak pada percepatan kerusakan gambut. Padahal data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan dari total 24,13 juta hektar (ha) ekosistem gambut di Indonesia hanya sekitar 181.142 ha tidak rusak atau lebih dari 99 persennya dalam kondisi rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

STATUS HUTAN DAN KEHUTANAN INDONESIA 2018–Tabel Kondisi Gambut di Indonesia.Sumber: Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).Pengirim data: ICH

Ia menambahkan, idealnya pada lahan gambut tidak terdapat drainase, termasuk di area gambut dengan fungsi budidaya. Drainase atau kanal disertai pengelolaan air terbaik pun tetap melepaskan emisi. Namun dalam PP 57/2016 masih memfasilitasi keberadaan drainase pada fungsi budidaya.

“PP 57 itu tidak menghentikan kerusakan pada gambut tapi menghambatnya. Namun dengan penerbitan Peraturan Menteri LHK 10/2019, ini kembali mempercepat kerusakan gambut,” katanya.

Pada PP 57/2016, fungsi lindung gambut pada 30 persen ekosistem gambut pada puncak kubah gambut, serta area lain yang memiliki ketebalan gambut lebih dari 3 meter, plasma nutfah, spesies dilindungi, dan merupakan wilayah lindung secara tata ruang, kawasan hutan lindung, atau areal hutan konservasi. Namun, Peraturan Menteri LHK 10/2019 mereduksi hal itu dengan mengeksklusifkan perlindungan hanya pada puncak kubah gambut.

Pada KHG yang memiliki lebih dari satu puncak kubah gambut, Peraturan Menteri LHK 10/2019 memberi ruang puncak kubah gambut tersebut tetap dapat dimanfaatkan. Meski pemanfaatannya tetap diberi rambu-rambu dengan menjaga daya dukung hidrologis, aturan itu menimbulkan celah bagi eksploitasi pada puncak kubah gambut yang dinyatakan fungsi lindung dalam PP 57.

Dicabut
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya, meminta agar Menteri LHK mencabut Peraturan Menteri 10/2019 yang terbit menjelang masa transisi pemerintahan ini. Risiko bencana kebakaran hutan dan lahan dan perubahan gambut menjadi kubangan air akibat kempis karena teroksidasi yang merugikan pebisnis, dinilainya merupakan kerugian besar bagi Indonesia.

Secara internasional, Indonesia menjadi harapan dunia global untuk berkontribusi besar dalam penurunan emisi. Apalagi beberapa waktu lalu, Indonesia mendapat pujian di dunia internasional karena berhasil menekan angka deforestasi di saat deforestasi global masih tinggi.

Teguh pun menduga penerima manfaat terbesar dari Peraturan Menteri LHK 10/2019 ini yaitu para pemegang konsesi, baik perkebunan maupun hutan tanaman industri (HTI) di area gambut. Ia menunjukkan data terdapat 98 perusahaan HTI yang berada di 1,2 juta gambut berfungsi budidaya, 1,5 juta gambut berfungsi lindung.

Sementara menurut Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 yang diterbitkan KLHK, tedapat 80 perusahaan perkebunan di ekosistem gambut seluas 652.295 ha. Dari luasan itu, terdapat 302.535 ha pada fungsi lindung ekosistem gambut.

KLHK sempat mewajibkan para pemegang konsesi HTI untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam menyusun rencana pengelolaan gambut. Masih menurut Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, sebanyak 31 perusahaan HTI dan 49 perusahaan perkebunan telah menyerahkan dokumen rencana pemulihan gambut.

Kehadiran Peraturan Menteri LHK 10/2019 menjadikan revisi RKU dan dokumen rencana pemulihan yang dijalankan menurut PP 57 harus mengikuti Peraturan Menteri LHK 10/2019 yang memberi ruang bagi pemanfaatan puncak kubah gambut.

STATUS HUTAN DAN KEHUTANAN INDONESIA 2018–Tabel pemulihan ekosistem gambut pada hutan tanaman industri dan perkebunan.Sumber; Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Pengirim data: ICH

Program Manajer Kemitraan, Hasbi Berliani mengatakan pengelolaan lahan gambut yang berada di konsesi tertutup, baik antara KLHK dengan nonpemerintah seperti organisasi nonpemerintah (NGO) maupun KLHK dengan lembaga lain seperti Badan Restorasi Gambut. Ini tampak hingga kini BRG belum bisa mendapat akses untuk memberi supervisi pada mayoritas konsesi kehutanan.

BRG membutuhkan petunjuk teknis untuk dapat masuk ke konsesi karena perizinan HTI diterbitkan KLHK. Padahal menurut PP71, badan penyelenggara restorasi (BRG) didirikan untuk mengoordinasikan dan memberikan supervisi seluruh upaya restorasi.

Selain itu, dari 2,6 juta ha target restorasi BRG, sebagian besar berada pada area perizinan HTI. Ia pun sepakat Peraturan Menteri LHK 10/2019 ini menghilangkan kewajiban perusahaan dalam perlindungan gambut dan bahkan perusahaan mendapat akses mengelola lahan gambut yang harusnya dilindungi.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 24 Mei 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB