KLHK Gandeng Kementerian ESDM Percepat Penanaman Lahan

- Editor

Rabu, 24 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mempercepat penanaman kembali area penambangan yang menggunakan kawasan hutan serta tanggung jawabnya pada penanaman daerah aliran sungai. Ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan tutupan lahan serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Selasa (23/4/2019), di Jakarta. Kedua menteri tak hadir karena mengikuti sidang kabinet di Istana Bogor sehingga diwakilkan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.

–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar rapat koordinasi nasional Percepatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitas DAS bertema Ramah Menambang, Alam Seimbang, Rakyat Senang, Selasa (23/4/) di Manggala Wanabakti, Jakarta. Tampak pembicara dalam sesi diskusi dari kanan ke kiri: Irdika Mansur (IPB), Sri Raharjo (Direktur Konservasi dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hilman Nugroho (Dirjen Pengelolaan Hutan roduksi LEsari), Sigit Hardwinarno (Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK), dan Ida Bagus Putera Parthama (Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung KLHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MoU ini untuk menyinergikan tugas dan fungsi KLHK dan Kementerian ESDM pada prinsip kerja sama, koordinasi, dan saling bantu,” kata Bambang Hendroyono. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada kegiatan rapat koordinasi nasional Percepatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitas DAS bertema Ramah Menambang, Alam Seimbang, Rakyat Senang.

Ia mengatakan, ruang lingkup MoU yang disepakati antara lain mempercepat reklamasi kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan tambang, meningkatkan rehabilitasi pada daerah aliran sungai (DAS). Reklamasi hutan wajib dilaksanakan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan yang terganggu (onsite).

Sementara itu, kewajiban pemegang IPPKH lainnya adalah merehabilitasi DAS berupa penanaman lahan kritis di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (offsite). Pemulihan DAS pada program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) 2019 menjadi program prioritas nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak.

“Diharapkan kegiatan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai aturan,” kata dia.

Dampak lingkungan
Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial mengakui pertambangan memiliki dampak pada lingkungan selain dampaknya pada pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara. Karena itu, pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi serta memiliki kewajiban mengurangi air limpasan serta mengelola lahan agar tetap stabil.

Ia pun berharap penandatanganan nota kesepahaman bersama bisa untuk memayungi berbagai rencana percepatan reklamasi, percepatan perizinan, sinkronisasi penggunaan kawasan hutan. “MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) di antara unit-unit eselon I,”kata dia.

Saat ini, pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IPPKH seluas 31.3512, 67 ha atau 37,75 persen dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 ha. Pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai seluas 50.827,65 ha (18,19 persen%) dari total luas rehabilitasi DAS seluas 527.984,32 ha. Pada pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 ha (1,39 persen) dari total luas lahan IPPKH wajib reboisasi kompensasi seluas 10.789,09 ha.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 23 April 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi
Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:43 WIB

Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:21 WIB

Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Berita Terbaru

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Anak-anak Sinar

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:30 WIB

Fiksi Ilmiah

Kapal yang Ditelan Kuda Laut

Senin, 14 Jul 2025 - 15:17 WIB

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB