Kesaksian Ahli dan Integritas Akademik

- Editor

Senin, 2 Mei 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan Eddy OS Hiariej tentang “Alat Bukti Keterangan Ahli” (Kompas, 25/4, 2006) menarik untuk disimak dan didiskusikan lebih lanjut.

Topik tentang alat bukti keterangan ahli dalam proses peradilan ini jadi wacana menarik di negeri ini, utamanya berkaitan dengan kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Lebih menarik lagi kesaksian ahli (hukum) dalam kaitannya dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Tulisan ini menawarkan sudut pandang lain mengapa alat bukti berupa keterangan ahli (khususnya para ahli hukum) jadi persoalan yang mengundang pro dan kontra. Mengapa kehadiran para saksi ahli hukum, yang umumnya bergelar profesor atau doktor yang mengajar di universitas, di persidangan pengadilan menjadi kontroversial?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedudukan dan fungsi kesaksian ahli sebagai alat bukti telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Masalahnya adalah terletak pada bagaimanakah para ahli hukum yang bersaksi di pengadilan memosisikan dirinya dalam kontestasi kepentingan yang sedang berhadapan di depan hakim.

Salah satu pertanyaan sederhana yang sering muncul tentang kehadiran para ahli hukum adalah tentang kompensasi apa yang diperoleh ahli bersangkutan ketika bersaksi. Tidak ada larangan dan tidak ada keharusan untuk memberikan kompensasi atas kehadiran seorang ahli di persidangan pengadilan. Di Indonesia tidak ada aturan rinci dan ketat tentang hal ini. Seorang ahli yang bersaksi di pengadilan dapat memperoleh kompensasi atas kehadirannya untuk memberikan keterangan di persidangan, tetapi dapat juga secara pro bono (tanpa imbalan).

Sudah jamak diketahui, pada umumnya para pihak yang berperkara di pengadilan dan menghadirkan saksi ahli hukum adalah mereka yang memiliki kemampuan keuangan memadai sehingga mampu memberikan kompensasi berupa bayaran yang tinggi kepada ahli hukum yang didatangkan untuk bersaksi. Bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki uang cukup untuk membayar para ahli agar bersaksi di persidangan?

Di negara-negara tertentu, semisal Australia, telah dibuat pedoman tentang bagaimana kehadiran dan proses kesaksian ahli di persidangan. Bahkan, dapat saja kehadiran para ahli dalam persidangan hukum adalah free of charge, atau mereka tidak menerima kompensasi, misalnya ketika kesaksiannya diperlukan demi kepentingan umum.

Independensi
Secara normatif, para ahli yang bersaksi di persidangan pengadilan wajib bersikap obyektif dan tidak memihak (independent; impartial). Mereka dituntut memberikan keterangan yang benar, relevan, sahih, dan obyektif sesuai kompetensi keilmuannya. Para ahli ini memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pendapat yang jujur dan obyektif dalam rangka membuat terang masalah yang sedang dihadapkan pada hakim. Pendapat atau keterangan yang diberikan di persidangan semata-mata didasarkan pada kebenaran ilmiah dan etika akademik.

Benarkah para ahli hukum yang hadir di hadapan hakim dan memberikan kesaksiannya telah menyampaikan pendapat yang jujur, obyektif, dan tak memihak? Tidak jarang kehadiran para ahli dalam proses persidangan menuai kritik karena ditengarai telah berpihak dan atau dimanfaatkan salah satu pihak yang berperkara untuk menjustifikasi kepentingannya dan memenangi kasusnya. Kesaksian ahli yang tidak jujur, subyektif, dan memihak dapat merusak proses pengungkapan kebenaran.

Inilah gejala yang disebut “hired guns” (senjata sewaan). Para ahli yang memberikan keterangan dan atau pendapat dengan maksud menguntungkan salah satu pihak diibaratkan sebagai senjata sewaan. Mereka hadir memberikan kesaksian semata-mata untuk memperoleh kompensasi atas keterangannya, yang umumnya berupa sejumlah uang. Ahli semacam ini akan melayani siapa saja yang mau dan mampu menyewa atau memberikan kompensasi atas jasa yang diberikan untuk bersaksi di hadapan hakim, hasil akhir persidangan tidaklah penting baginya. Para ahli semacam ini tidak segan-segan mengorbankan independensinya sebagai akademisi dan mengompromikan pendapatnya semata-mata untuk mendukung argumen salah satu pihak yang berperkara, yang sanggup menyewa jasanya untuk bersaksi di pengadilan.

Hal terpenting yang harus diingat oleh akademisi, ketika mereka bersaksi dan terlibat dalam proses hukum adalah bagaimana mempertahankan dan menjaga integritas akademik. Integritas akademik adalah komitmen dalam situasi apa pun untuk berpegang pada lima nilai dasar: kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, dan tanggung jawab. Lima nilai dasar ini menjadi landasan perilaku akademisi dan diterjemahkan dalam tindakan. Ketika memberikan kesaksian, benarkah dilakukan dengan jujur, dapat dipercaya, obyektif, menjunjung kehormatan, dan bertanggung jawab atas apa yang dinyatakan sebagai saksi ahli?

Nilai-nilai ini juga terkait erat dengan misi kelembagaan/institusi, kebijakan dan praksis, sehingga integritas akademik dijaga dan dirawat. Pendapat para akademisi yang berpegang dan taat pada lima nilai dasar tadi secara konsisten merupakan kontribusi bagi upaya pencarian kebenaran dan bermuara pada pengungkapan kebenaran. Seorang akademisi yang menjadi saksi ahli dituntut untuk beropini dan membangun argumen ilmiah yang jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam rangka pencarian dan pengungkapan kebenaran; bukan membenarkan salah satu kepentingan yang sedang berkontes di lembaga peradilan.

Jika yang dilakukan bertentangan dengan integritas akademik, ada tiga kemungkinan: penyesatan, pengkhianatan integritas akademik, atau pelacuran akademik. Bersaksi bukan untuk menyampaikan kebenaran, tetapi untuk memperoleh sejumlah uang, seperti kata pepatah: “I’m selling myself, more often than not to the highest bidder, purely for thrill and money.”

Sigit Riyanto, Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 April 2016, di halaman 7 dengan judul “Kesaksian Ahli dan Integritas Akademik”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB