Pelemahan Terjadi Terhadap Akademisi

- Editor

Jumat, 13 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan perdata terhadap ahli kehutanan Intitut Pertanian Bogor atas kesaksiannya di pengadilan dinilai sebagai upaya teror dan pelemahan terhadap akademisi. Saksi ahli seharusnya tidak bisa digugat balik atas kesaksiaannya di pengadilan.

Wasis digugat perdata oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong. “Dia digugat karena dianggap telah memberikan keterangan yang tidak tepat dan tidak sesuai keahliannya,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Nur Alam, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018), Wasis yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kesaksiannya menyebutkan, izin usaha pertambangan nikel diterbitkan secara ilegal oleh Nur Alam untuk PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena, Sultra. Hal itu mengakibatkan aktivitas tambang merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan lingkungan itu ditemukan pada areal hutan di Pulau Kabaena yang dibuka untuk tambang nikel seluas 357,2 hektar. Sementara Pulau Kabaena yang memiliki luas 873 kilometer persegi atau 87.300 hektar tergolong pulau kecil.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar serta hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

–Sidang lapangan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terhadap PT Jatim Jaya Perkasa di lokasi Kebun Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau (sekitar 250 kilometer dari Pekanbaru), Senin (22/2/2016) dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi pada Juni 2013. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan saksi ahli dosen Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis. Sidang dipimpin Majelis Hakim Pemeriksa terhadap objek sengketa. Perkara gugatan disidangkan di PN Jakarta Utara. (Kompas/Syahnan Rangkuti)

Menurut Maqdir, sebagai ahli kehutanan, Wasis belum tentu punya kapabalitas untuk menghitung kerugian lingkungan. “Kerugian lingkungan yang dia hitung dalam keadaan tambang sedang berjalan, bukan paska tambang,” kata dia.

Menjadi Teror
Menurut Wasis, gugatan perdata ini merupakan teror bagi akademisi. “Saya menjadi saksi ahli karena menjalankan tugas sebagai akademisi yang diminta oleh KPK ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui Fakultas Kehutanan IPB, untuk meneliti dampak kerusakan dan kerugian akibat tambang,” ungkapnya.

Wasis mengaku sudah melaksanakan verifikasi dan mengecek di lapangan serta menghitung nilai kerugian sesuai keahliannya. “Kalau mereka keberatan bisa dilakukan di sidang saat itu. Kalau saksi ahli diteror seperti ini, ke depan para akademisi akan ketakutan untuk bersaksi melawan koruptor dan perusahaan perusak lingkungan,” kata dia.

Ahli hukum dan Ketua Pusat Studi Hak Azasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman menegaskan, gugatan terhadap Wasis ini merupakan ancaman terhadap kebebasan akademis. “Keterangan ahli di muka sidang bisa dibantah melalui keterangan ahli lain, hakim ataupun pihak Nur Alam, bila tak sependapat, perlu hadirkan ahli versi dia,” ujarnya.

Keterangan ahli di muka sidang bisa dibantah melalui keterangan ahli lain, hakim ataupun pihak Nur Alam, bila tak sependapat, perlu hadirkan ahli versi dia

Sementara KPK menyatakan akan memberi pendampingan hukum terhadap Basuki Wasis. “Jelas aturannya, saksi dan ahli tidak dapat digugat baik secara pidana atau perdata karena keterangan yang diberikannya. Jadi KPK sangat menyayangkan gugatan ini karena bisa berdampak pada penanganan perkara lain. Pendampingan pun dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Menurut Febri, gugatan Alam tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Pasal 10 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan, saksi, korban, saksi pelaku, dan atau pelapor tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan itu diberikan tidak dengan iktikad baik.–AHMAD ARIF DAN RIANA A IBRAHIM

Sumber: Kompas, 13 April 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru