Pemerintah menyatakan, dikeluarkannya abu batubara dari kategori limbah B3 dilandasi pengujian ilmiah oleh para ahli. Limbah itu pun dapat dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi dan kegunaan lainnya.
Pemerintah menyatakan aturan terkait dikeluarkannya abu batubara daari ategori limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 telah melalui serangkaian pengujian oleh para ahli. Meski tidak tergolong lagi dalam limbah B3, pengelolaan dan pemanfaatan abu batubara untuk sejumlah kegiatan tetap akan mendapatkan pengawasan yang ketat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, kajian tersebut menunjukkan bahwa abu terbang dan abu padat (fly ash dan bottom ash/FABA) dari kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak mudah menyala pada suhu di atas 140 derajat fahrenheit dan tidak mudah meledak. Hasil uji konsentrasi logam berat dengan 16 parameter juga menunjukkan bahwa FABA memenuhi baku mutu sesuai aturan dalam lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Limbah kategori B3 itu memiliki karakteristik mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosif, dan serangkaian uji konsentrasi logam berat. Kami melakukan tes terhadap limbah batubara yang berasal dari PLTU dan hasilnya, FABA tidak memenuhi kategori sebagai limbah B3,” ujarnya Senin (15/3/2021).
Dalam konferensi pers KLHK bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut disebutkan bahwa ahli dilibatkan mulai dari pengambilan sampel hingga analisis laboratorium. ”Sampel tersebut kami bawa ke laboratorium yang independen dan dianalisis oleh kawan-kawan dari beberapa universitas ternama dan juga LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia),” ujarnya.
Meski tak lagi tergolong dalam limbah B3, kata dia, pengelolaan dan pemanfaatan abu batubara untuk sejumlah kegiatan tetap diawasi secara ketat. Saat masih berstatus limbah B3, pemanfaatan FABA menggunakan izin pengelolaan. Saat ini, pemanfaatan tersebut masuk ke persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
”Untuk limbah non-B3, KLHK tengah menyusun standar-standar, seperti penyimpanan, pengumpulan, dan penimbunan. Ini yang nantinya diatur dalam Peraturan Menteri LHK dan akan masuk dalam dokumen persetujuan lingkungan. Dari dokumen tersebutlah yang akan dilakukan pengawasan dan jika ada pidana ditindak penyidik pegawai negeri sipil,” katanya.
Dihubungi terpisah, Peneliti Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Iwan Setiawan, menyatakan, dirinya tak punya cukup informasi terkait kajian pemanfaatan batubara antara LIPI dan KLHK. Namun, LIPI melakukan kajian pemanfaatan batubara sejak lama.
Ia juga membenarkan sejumlah potensi pemanfaatan dari FABA, khususnya terkait dengan kandungan unsur tanah jarang (rare earth element/REE) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai material industri teknologi ataupun pertahanan. Sejumlah penelitian menunjukkan, FABA memiliki kandungan REE 10 kali lebih kaya dari REE yang terdapat pada batubara utuh.
Produksi FABA
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, jumlah produksi FABA yang diolah pada 2019 baru mencapai 9,7 juta ton atau 10 persen dari total penggunaan batubara sebanyak 97 juta ton. Pemanfaatan FABA dinilai masih belum maksimal dibandingkan dengan negara-negara lain.
Padahal, kata Rida, FABA yang dikelola dengan baik akan memberikan keuntungan. Dari catatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, pemanfaatan FABA sebagai pencampuran bahan baku beton berpotensi memberikan efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp 4,3 triliun sampai tahun 2028.
FABA dapat digunakan sebagai campuran bahan baku beton karena memiliki struktur yang sangat halus dan dapat berekasi menghasilkan beton yang lebih padat serta tahan terhadap serangan asam ataupun garam. Bahkan, abu terbang mampu memperbaiki strukturnya sendiri saat terjadi keretakan dan hal ini dinilai sangat cocok dengan kondisi di Indonesia.
Dari sektor pertanian, pemanfaatan abu terbang dapat meningkatkan kesuburan dan tekstur tanah, mengoptimalkan nilai keasaman, serta menyediakan nutrisi mikro dan makro. Selain itu, FABA sebagai material reklamasi pertambangan dapat mencegah terbentuknya air asam tambang.
”Jadi, FABA yang kita anggap sebagai beban ini bisa ditransformasikan dan dimanfaatkan oleh semua pihak,” ucapnya.
Akan tetapi, keputusan pemerintah yang tak lagi mengategorikan FABA sebagai limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 diprotes sejumlah pihak. Ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat/lingkungan.
Oleh PRADIPTA PANDU
Editor: ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 16 Maret 2021