Impor Sampah Plastik Diminta

- Editor

Sabtu, 10 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perindustrian berharap impor sampah plastik dibuka kembali. Alasannya, industri plastik nasional kekurangan bahan baku.

Melalui surat 1 November 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi pertimbangan dan kepastian atas izin impor ini. Sebab, sejak April 2018, KLHK menghentikan rekomendasi impor sampah plastik.

“Kebutuhan nasional mencapai 5,6 juta ton per tahun,” kata Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, Jumat (9/11/2018), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kemampuan dalam negeri seperti Chandra Asri, Lotte, dan Pertamina, dalam penyediaan bahan baku berupa plastik virgin hanya 2,3 juta ton per tahun. Impor plastik virgin 1,67 juta ton per tahun.

Sementara bahan baku berupa scrap atau limbah plastik yang dipasok dari para pemulung atau pengepul hanya mampu 1,1 juta ton. Itu berarti industri plastik kekurangan bahan baku sekitar 600.000 ton.

Impor dilakukan untuk mengisi kekurangan tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Beracun dan Berbahaya.

KOMPAS/AGUS SUSANTO–Pemulung memilah sampah plastik di kampung pemulung di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018). Pemulung mengambil sampah plastik dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Plastik yang sudah dipilah dijual antara Rp. 800 – Rp. 1000 per kilogramnya. Sampah-sampah tersebut berasal dari Jakarta yang tiap hari mencapai sekitar 7.000 ton sampah dan diangkut dengan 1.200-1.300 truk.

Peraturan Mendag mengatur agar perusahaan pengolah yang ingin mendapat persetujuan impor limbah plastik dari Kementerian Perdagangan harus mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK serta Kementerian Perindustrian.

Koordinasi
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan penghentian pemberian rekomendasi impor sampah plastik dilakukan karena berbagai masalah sampah plastik di Indonesia dan global. Selain itu, KLHK masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan yang merevisi Permendag 31/2016 untuk mengeluarkan sampah plastik dari daftar impor.

Rekomendasi yang telanjur diberikan, biasanya berusia setahun, masih berlaku hingga batas kadaluwarsa. Akan tetapi KLHK tidak menerbitkan lagi rekomendasi tersebut sejak April 2018.–C ANTO SAPTOWALYONO DAN ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 10 November 2018

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 31 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB