Cukai Plastik; Kemasan Makanan Ikut Disasar

- Editor

Kamis, 16 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah mengendalikan timbulan sampah plastik melalui penerapan cukai diperluas hingga kemasan makanan, minuman, dan lainnya. Upaya itu diharapkan menyadarkan produsen dan masyarakat akan setiap bungkus atau kemasan yang terlepas di lingkungan.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R Sudirman, Selasa (14/6), di Jakarta, mengatakan, kemasan-kemasan plastik, seperti bungkus mi instan, sampo, dan minuman serbuk, hampir semuanya tak didaur ulang.

Di sisi lain, beberapa jenis plastik telah dimanfaatkan secara ekonomis, dikumpulkan, dan diolah lagi jadi produk sama atau produk lain. Contohnya, botol plastik minuman target pemulung dan industri daur ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jenis plastik yang sudah bisa di-recycle tidak perlu cukai, tapi tetap dikendalikan,” kata Sudirman seusai pertemuan dengan beberapa kementerian menyusun peraturan pemerintah yang mengatur cukai pada plastik.

Pembahasan sebelumnya, cukai baru akan diterapkan pada botol minuman. Namun, setelah dapat masukan dari Istana, penerapan cukai agar diberlakukan pada jenis plastik paling besar jumlahnya di lingkungan.

Data Kementerian Perindustrian, komposisi timbulan sampah terdiri dari 67 persen sampah organik, 17 persen sampah plastik, serta 20 persen lain-lain, seperti gelas, logam, dan tekstil. Sampah plastik terdiri dari 62 persen tas keresek, 19 persen plastik PET, 10 persen plastik PE, dan 19 persen plastik jenis lain.

“KLHK fokus pada pengendalian lingkungan. Cukai harus dilihat pada pengendalian produk dan konsumsi penghasil sampah plastik,” ujarnya.

Pada pertemuan kemarin, pihaknya mengusulkan agar pertimbangan pengenaan cukai didasarkan pada lima kriteria. Di antaranya, plastik tak terurai di alam, kemasan tak dapat didaur ulang, kemasan yang didaur ulang sangat rendah/tak ekonomis, dan plastik yang 100 persen jadi sampah di lapangan.

Rencana pemerintah mengenakan cukai ditolak belasan asosiasi industri produksi dan pengguna plastik. Langkah ini dinilai menekan daya saing industri (Kompas, 12/5).

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan ikut menolak pengenaan cukai. “Kami rasanya ikut mendukung asosiasi dari manufaktur,” katanya.

Pertimbangannya, belum ada jenis bahan yang bisa menggantikan plastik sebagai kemasan berbagai jenis makanan dan minuman. Asosiasi telah menyurati Presiden untuk mengurungkan niat pengenaan cukai. (ICH)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juni 2016, di halaman 13 dengan judul “Kemasan Makanan Ikut Disasar”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 9 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB