Penanganan limbah bahan beracun berbahaya yang berasal dari kegiatan industri maupun non industri di berbagai daerah belum optimal. Padahal, paparan bahan beracun bisa menurunkan kualitas kesehatan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menegaskan, penegakan hukum menjadi program prioritas penanganan sebaran bahan limbah beracun berbahaya (B3) di berbagai daerah. Kini ada 167 pengaduan kasus pencemaran limbah B3 yang masuk ke instansinya.
“Semua pengaduan warga ditindaklanjuti, 65 kasus di antaranya masuk ranah penegakan hukum pidana,” kata Ridho, di Jakarta, Selasa (2/4/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sub Bidang Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Antonius Sardjanto menambahkan, dari jumlah total kasus pencemaran limbah B3 yang masuk ranah pidana, 25 kasus di antaranya dalam pengumpulan bahan di lapangan. Kasus terbanyak ialah, pencemaran limbah medis seperti terjadi di Kabupaten Cirebon dan Karawang.
Limbah dari industri besar
Limbah medis rumah sakit dibuang di Tempat Pembuangan Sampah liar di Kecamatan Panguragan, Cirebon, Jawa Barat, tahun 2017. Kasus lain ialah, cemaran limbah logam B3 di Kecamatan Sumobito dan Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Limbah berupa antara lain, aluminium foil, kemasan makanan dan minuman dari industri di Jatim, Jakarta, Jabar, dan Banten.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI–Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani (kiri) bersama Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Rosa Vivien, Selasa (2/4)
Limbah dari industri besar itu diolah 136 industri kecil peleburan yang ada sejak 1970, untuk menghasilkan aluminium batangan, dengan volume produksi 408 ton aluminium batangan per bulan dan menghasilkan timbunan limbah B3 1.000 ton per bulan. Limbah dari industri kecil itu tak diolah, melainkan untuk pembangunan jalan dan saluran irigasi atau tanggul sungai.
Tumpukan limbah itu mencemari air di sekitarnya, menimbulkan bau menyengat, dan mengganggu pernapasan. Karena limbah melebihi volume produksi aluminium, pihak luar diduga membuang limbah di Jombang.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pihaknya menguji mutu air dan udara di sekitar aktivitas peleburan, dan membina pelaku industri terkait pengolahan limbah B3.
“Kami bersama Kementerian Kesehatan memeriksa kondisi kesehatan pekerja dan warga sekitar peleburan. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) terkait pemanfaatan limbah untuk tanggul sungai dan jalan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berupaya memulihkan lingkungan yang tercemar limbah B3. Sebab limbah itu bisa memicu penyakit, mudah terbakar, rawan meledak, dan merusak lingkungan.
Masih terkait limbah B3, Dirjen Gakum Kementerian LHK Ridho mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3/2018). Tim gabungan dengan kepolisian bekerja beberapa saat setelah kejadian untuk melihat sumber tumpahan minyak dan dampak tumpahan itu.
“Selain itu kami melakukan mitigasi untuk cegah meluasnya bencana seperti pemasangan oil boom yang berfungsi menetralisasi minyak,” ucapnya.–RUNIK SRI ASTUTI
Sumber: Kompas, 3 April 2018