Iinformasi Geospasial; Google Berpotensi Melanggar Undang-undang

- Editor

Kamis, 13 Februari 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google, perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidang jasa dan produk internet, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pelanggaran itu terjadi karena menampilkan peta Indonesia yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar yang dikeluarkan dan dikelola Badan Informasi Geospasial.

UU Informasi Geospasial akan berlaku pada 1 April 2014. Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat digugat dan dikenai sanksi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial Asep Karsidi, Rabu (12/2), di Jakarta. Sanksi akan dikenakan bagi siapa pun yang menyebarkan informasi geografis yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD), termasuk mengungkap lokasi strategis.

Asep mengakui, Google memiliki kecepatan tinggi dalam pencarian informasi karena memiliki mesin pencari (searching engine) dan server memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Google seharusnya mengacu pada IGD sehingga penunjukan lokasi akurat. Saat ini Google menggunakan peta yang didasari informasi geospasial dari komunitas di daerah.

Google dapat dipersalahkan karena peta hingga skala besar pada Google map menampilkan suatu lokasi hingga ke obyek rumah dan jalan diperoleh dari komunitas awam. Tingkat akurasi peta yang dapat diakses siapa pun itu sangat rendah.

Obyek strategis geografi seperti markas besar TNI dan gudang peluru dicantumkan dalam Google map dan disebarluaskan ke seluruh dunia. ”Setiap pengumpulan data strategis yang diikat dengan sistem koordinat harus ada izin dan kerja sama dengan otoritas,” ujarnya.

Menurut Asep, BIG akan mengundang Google untuk bekerja sama dalam penyebaran informasi geospasial berbasis IGD. Lembar peta Indonesia dapat ditutup dengan lembar peta BIG. ”Google harus bekerja sama menyebarkan peta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hal yang sama dilakukan oleh negara lain, seperti Iran dan China. ”Di Google, kita tidak dapat melihat obyek strategis mereka,” katanya. Google harus menghormati kebijakan satu peta, satu basis data, satu referensi, satu standar, dan satu portal yang dikeluarkan BIG, sebagai pembina IG Termatik dan pengelola basis data IGD, demikian Dodi Sukmayadi, Deputi Informasi Geospasial Dasar BIG.

Ada 7 lapisan informasi geospasial meliputi garis pantai, kontur batimetri, sungai dan badan air, jalan, serta bangunan umum, penamaan rupabumi atau toponimi, batas wilayah administrasi, dan tutupan lahan. (YUN)

Sumber: Kompas, 13 Februari 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB