Iinformasi Geospasial; Google Berpotensi Melanggar Undang-undang

- Editor

Kamis, 13 Februari 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google, perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidang jasa dan produk internet, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pelanggaran itu terjadi karena menampilkan peta Indonesia yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar yang dikeluarkan dan dikelola Badan Informasi Geospasial.

UU Informasi Geospasial akan berlaku pada 1 April 2014. Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat digugat dan dikenai sanksi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial Asep Karsidi, Rabu (12/2), di Jakarta. Sanksi akan dikenakan bagi siapa pun yang menyebarkan informasi geografis yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD), termasuk mengungkap lokasi strategis.

Asep mengakui, Google memiliki kecepatan tinggi dalam pencarian informasi karena memiliki mesin pencari (searching engine) dan server memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Google seharusnya mengacu pada IGD sehingga penunjukan lokasi akurat. Saat ini Google menggunakan peta yang didasari informasi geospasial dari komunitas di daerah.

Google dapat dipersalahkan karena peta hingga skala besar pada Google map menampilkan suatu lokasi hingga ke obyek rumah dan jalan diperoleh dari komunitas awam. Tingkat akurasi peta yang dapat diakses siapa pun itu sangat rendah.

Obyek strategis geografi seperti markas besar TNI dan gudang peluru dicantumkan dalam Google map dan disebarluaskan ke seluruh dunia. ”Setiap pengumpulan data strategis yang diikat dengan sistem koordinat harus ada izin dan kerja sama dengan otoritas,” ujarnya.

Menurut Asep, BIG akan mengundang Google untuk bekerja sama dalam penyebaran informasi geospasial berbasis IGD. Lembar peta Indonesia dapat ditutup dengan lembar peta BIG. ”Google harus bekerja sama menyebarkan peta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hal yang sama dilakukan oleh negara lain, seperti Iran dan China. ”Di Google, kita tidak dapat melihat obyek strategis mereka,” katanya. Google harus menghormati kebijakan satu peta, satu basis data, satu referensi, satu standar, dan satu portal yang dikeluarkan BIG, sebagai pembina IG Termatik dan pengelola basis data IGD, demikian Dodi Sukmayadi, Deputi Informasi Geospasial Dasar BIG.

Ada 7 lapisan informasi geospasial meliputi garis pantai, kontur batimetri, sungai dan badan air, jalan, serta bangunan umum, penamaan rupabumi atau toponimi, batas wilayah administrasi, dan tutupan lahan. (YUN)

Sumber: Kompas, 13 Februari 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 20 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB